PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN







PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR         TAHUN 2014
TENTANG
KURIKULUM 2013
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 77A ayat (3), Pasal 77C ayat (3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), Pasal 77F ayat (4) dan Pasal 77K ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;

Mengingat    : 1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
4.   Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
5.   Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
6.   Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
7.   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2014;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN.

Pasal 1
(1)    Kurikulum pada sekolah menengah kejuruan /madrasah aliyah kejuruan yang telah dilaksanakan sejak tahun ajaran 2013/2014 disebut Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
(2)    Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.     Kerangka Dasar Kurikulum;
b.     Struktur Kurikulum;
c.      Silabus; dan
d.     Pedoman Mata Pelajaran.
(3)    Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a  berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
(4)    Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan.
(5)    Silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran yang mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
(6)    Pedoman Mata Pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan profil utuh mata pelajaran yang berisi latar belakang, karakteristik mata pelajaran, Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar mata pelajaran, desain pembelajaran, model pembelajaran, penilaian, media dan sumber belajar, dan peran guru sebagai pengembang budaya sekolah.
Pasal 2
(1)   Kompetensi Inti pada Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan pada setiap tingkat kelas.
(2)   Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan berisi kemampuan dan muatan pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan yang mengacu pada Kompetensi Inti.
(3)   Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) terdiri atas:
a.     Kompetensi Inti sikap spiritual;
b.     Kompetensi Inti sikap sosial;
c.      Kompetensi Inti pengetahuan; dan
d.     Kompetensi Inti keterampilan.
(4)   Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada  ayat (2) merupakan penjabaran dari Kompetensi Inti dan terdiri atas:
a.     Kompetensi Dasar sikap spiritual;
b.     Kompetensi Dasar sikap sosial;
c.      Kompetensi Dasar pengetahuan; dan
d.     Kompetensi Dasar keterampilan.
Pasal 3
(1)      Mata pelajaran sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan dikelompokkan atas:
a.        mata pelajaran umum Kelompok A;
b.        mata pelajaran umum Kelompok B; dan
c.         mata pelajaran peminatan kejuruan Kelompok C.
(2)      Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3)      Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
(4)      Mata pelajaran peminatan kejuruan Kelompok C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan dalam Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Paket Keahlian.
(5)      Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran peminatan kejuruan Kelompok C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah.
(6)      Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan.
(7)      Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.        Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b.        Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c.         Bahasa Indonesia;
d.        Matematika;
e.        Sejarah Indonesia; dan
f.          Bahasa Inggris.
(8)      Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.        Seni Budaya;
b.        Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan
c.         Prakarya dan Kewirausahaan.
(9)      Mata pelajaran Seni Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c masing-masing berisikan pilihan muatan untuk memperkuat Program Keahlian.
(10)   Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
(11)   Mata pelajaran peminatan Kelompok C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikelompokkan secara bertingkat atas:
a.        Dasar Bidang Keahlian;
b.        Dasar Program Keahlian; dan
c.         Paket Keahlian.
(12)   Mata pelajaran Dasar Bidang Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a dikelompokkan atas:
a.        Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa;
b.        Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c.         Bidang Keahlian Kesehatan;
d.        Bidang Keahlian Agribisnis dan Agroteknologi;
e.        Bidang Keahlian Perikanan dan Kelautan;
f.          Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen;
g.        Bidang Keahlian Pariwisata;
h.        Bidang Keahlian Seni Rupa dan Kriya; dan
i.          Bidang Keahlian Seni Pertunjukan.
(13)   Mata pelajaran Dasar Program Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b merupakan muatan-substantif pengikat yang berfungsi sebagai fokus utama dari Program Keahlian tersebut.
(14)   Mata pelajaran untuk Paket Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf c merupakan muatan keahlian spesifik dalam lingkup Paket Keahlian.
(15)   Mata pelajaran untuk Dasar Program Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dan mata pelajaran untuk Paket Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dikembangkan secara kolaboratif antara unsur-unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan asosiasi profesi terkait Bidang Keahlian dan ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
Pasal 4
(1)      Dasar Bidang Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (12) huruf a sampai dengan huruf i masing-masing memiliki muatan-substantif pengikat yang berfungsi sebagai fokus utama dari Bidang Keahlian tersebut.
(2)      Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (12) huruf a memiliki muatan-substantif pengikat berupa Mata Pelajaran Fisika, Mata Pelajaran Kimia, dan Mata Pelajaran Gambar Teknik.
(3)      Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (12) huruf b memiliki muatan-substantif pengikat berupa Mata Pelajaran Fisika, Mata Pelajaran Pemrograman Dasar, dan Mata Pelajaran Sistem Komputer.
(4)      Bidang Keahlian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (12) huruf c memiliki muatan-substantif pengikat berupa Mata Pelajaran Fisika, Mata Pelajaran Kimia, dan Mata Pelajaran Biologi.
(5)      Bidang Keahlian Agribisnis dan Agroteknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (12) huruf d memiliki muatan-substantif pengikat berupa Mata Pelajaran Fisika, Mata Pelajaran Kimia, dan Mata Pelajaran Biologi.
(6)      Bidang Keahlian Perikanan dan Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (12) huruf e memiliki muatan-substantif pengikat berupa Mata Pelajaran Fisika, Mata Pelajaran Kimia, dan Mata Pelajaran Biologi.
(7)      Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (12) huruf f memiliki muatan-substantif pengikat berupa Mata Pelajaran Pengantar Ekonomi dan Bisnis, Mata Pelajaran Pengantar Akuntansi, dan Mata Pelajaran Pengantar Administrasi Perkantoran.
(8)      Bidang Keahlian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (12) huruf g memiliki muatan-substantif pengikat berupa Mata Pelajaran IPA Terapan dan Mata Pelajaran Pengantar Pariwisata.
(9)      Bidang Keahlian Seni Rupa dan Kriya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (12) huruf h memiliki muatan-substantif pengikat berupa Mata Pelajaran Dasar-Dasar Desain dan Mata Pelajaran Pengetahuan Bahan.
(10)   Bidang Keahlian Seni Pertunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (12) huruf i memiliki muatan-substantif pengikat berupa Mata Pelajaran Wawasan Seni Pertunjukan, Mata Pelajaran Tata Teknik Pentas, dan Mata Pelajaran Manajemen Pertunjukan.
Pasal 5
(1)      Madrasah aliyah kejuruan dapat menambah mata pelajaran keagamaan.
(2)      Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan mata pelajaran keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kementerian Agama.
Pasal 6
(1)      Sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan dapat menyelenggarakan program pendidikan dengan 3 (tiga) tingkatan kelas, yaitu kelas X (sepuluh), kelas XI (sebelas), dan kelas XII (dua belas), atau dengan 4 (empat) tingkatan kelas yaitu kelas X (sepuluh), kelas XI (sebelas), kelas XII (dua belas), dan kelas XIII (tiga belas) sesuai dengan tuntutan dunia kerja.
(2)      Penyelenggaraan program pendidikan dengan 4 (empat) tingkatan kelas pada sekolah menengah kejuruan diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.
Pasal 7
(1)      Beban belajar merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran.
(2)      Beban belajar di sekolah sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan terdiri atas:
a.        kegiatan tatap muka;
b.        kegiatan terstruktur; dan
c.         kegiatan mandiri.
(3)      Beban belajar kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap satu jam pelajaran adalah 45 menit.
(4)      Kegiatan tatap muka dalam beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi peserta didik yang memiliki kecepatan belajar di atas rata-rata yang ditunjukkan dengan indeks prestasi lebih dari 3,33 durasi setiap satu jam pelajaran dapat dilaksanakan selama 30 menit.
(5)      Beban belajar kegiatan terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan kegiatan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling banyak 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
(6)      Beban belajar satu minggu untuk Kelas X, Kelas XI, dan Kelas XII masing-masing adalah 48 jam pelajaran.
(7)      Beban belajar satu semester di Kelas X dan Kelas XI masing-masing paling sedikit 18 minggu efektif.
(8)      Beban belajar di kelas XII pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu efektif dan pada semester genap paling sedikit 14 minggu efektif.
 Pasal 8
(1)      Silabus Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dikelompokkan atas:
a.  silabus mata pelajaran umum Kelompok A;
b.  silabus mata pelajaran umum Kelompok B; dan
c.  silabus mata pelajaran peminatan Kelompok C.
(2)      Silabus mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan oleh Pemerintah.
(3)      Silabus mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah.
(4)      Silabus mata pelajaran peminatan Kelompok C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikembangkan oleh Pemerintah.
(5)      Silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pendidik sebagai acuan dalam penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran.
Pasal 9
(1)      Pedoman Mata Pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) dikembangkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)      Pedoman Mata Pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pendidik untuk:
a.        memahami secara utuh mata pelajaran sesuai dengan karakteristik Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; dan
b.        acuan dalam penyusunan dan penerapan rencana pelaksanaan pembelajaran.
Pasal 10
(1)      Kerangka Dasar Kurikulum dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)      Silabus Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)      Pedoman Mata Pelajaran Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.




Pasal 12
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ... Juni 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

                     

MOHAMMAD NUH


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal ... Juni 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR ...

Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Karo Hukor
Kepala Balitbang
Dirjen Dikdas
Dirjen Dikmen
Sesjen






Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk " PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN"

Post a Comment