PERATURAN
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
TAHUN 2014
TENTANG
KURIKULUM
2013
SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 77A ayat
(3), Pasal 77C ayat (3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), Pasal 77F ayat
(4) dan Pasal 77K ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional 2005-2025 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4700);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2014;
5. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
6. Peraturan Presiden Nomor 24
Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
7. Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
II sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2014;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN.
Pasal
1
(1)
Kurikulum pada
sekolah menengah kejuruan /madrasah aliyah kejuruan yang telah dilaksanakan
sejak tahun ajaran 2013/2014 disebut Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan.
(2)
Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. Kerangka Dasar Kurikulum;
b. Struktur Kurikulum;
c. Silabus; dan
d. Pedoman Mata Pelajaran.
(3)
Kerangka
Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berisi landasan filosofis, sosiologis,
psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
(4)
Struktur
Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pengorganisasian
Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan
beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan.
(5)
Silabus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan rencana pembelajaran pada suatu
mata pelajaran yang mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber
belajar.
(6) Pedoman Mata
Pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
merupakan profil utuh mata
pelajaran yang berisi latar belakang, karakteristik mata pelajaran, Kompetensi
Inti dan Kompetensi Dasar mata pelajaran, desain pembelajaran, model
pembelajaran, penilaian, media dan sumber belajar, dan peran guru sebagai
pengembang budaya sekolah.
Pasal
2
(1) Kompetensi
Inti pada Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan merupakan tingkat
kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang
peserta didik sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan pada setiap
tingkat kelas.
(2) Kompetensi
Dasar pada Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan berisi
kemampuan dan muatan pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada sekolah menengah
kejuruan/madrasah aliyah kejuruan yang mengacu pada Kompetensi
Inti.
(3) Kompetensi
Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Kompetensi
Inti sikap spiritual;
b. Kompetensi
Inti sikap sosial;
c. Kompetensi
Inti pengetahuan; dan
d. Kompetensi
Inti keterampilan.
(4) Kompetensi
Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan penjabaran dari Kompetensi Inti dan terdiri atas:
a. Kompetensi
Dasar sikap spiritual;
b. Kompetensi
Dasar sikap sosial;
c. Kompetensi
Dasar pengetahuan; dan
d. Kompetensi
Dasar keterampilan.
Pasal
3
(1)
Mata pelajaran sekolah menengah
kejuruan/madrasah aliyah kejuruan dikelompokkan atas:
a.
mata pelajaran umum Kelompok A;
b.
mata pelajaran umum Kelompok B; dan
c.
mata pelajaran peminatan kejuruan Kelompok C.
(2)
Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan program kurikuler yang
bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi
keterampilan peserta didik sebagai dasar dan penguatan kemampuan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3)
Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan program kurikuler
yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan,
dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang
sosial, budaya, dan seni.
(4)
Mata pelajaran peminatan kejuruan Kelompok C sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi
sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sesuai
dengan minat, bakat dan/atau kemampuan dalam Bidang Keahlian, Program Keahlian,
dan Paket Keahlian.
(5)
Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum
Kelompok A sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran peminatan
kejuruan Kelompok
C sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah.
(6)
Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum
Kelompok B sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah
dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah dan/atau satuan
pendidikan.
(7)
Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c.
Bahasa Indonesia;
d.
Matematika;
e.
Sejarah Indonesia;
dan
f.
Bahasa Inggris.
(8)
Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
Seni Budaya;
b.
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan;
dan
c.
Prakarya dan Kewirausahaan.
(9)
Mata pelajaran Seni Budaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) huruf a dan mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) huruf c masing-masing berisikan pilihan muatan untuk memperkuat
Program Keahlian.
(10)
Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat
ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
(11)
Mata pelajaran peminatan Kelompok C sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dikelompokkan secara bertingkat atas:
a.
Dasar Bidang Keahlian;
b.
Dasar Program Keahlian; dan
c.
Paket Keahlian.
(12)
Mata pelajaran Dasar Bidang Keahlian sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) huruf a dikelompokkan atas:
a.
Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa;
b.
Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c.
Bidang Keahlian Kesehatan;
d.
Bidang Keahlian Agribisnis dan Agroteknologi;
e.
Bidang Keahlian Perikanan dan Kelautan;
f.
Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen;
g.
Bidang Keahlian Pariwisata;
h.
Bidang Keahlian Seni Rupa dan Kriya; dan
i.
Bidang Keahlian Seni Pertunjukan.
(13)
Mata pelajaran Dasar Program Keahlian
sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b merupakan muatan-substantif
pengikat yang berfungsi sebagai fokus utama dari Program Keahlian tersebut.
(14)
Mata pelajaran untuk Paket Keahlian sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) huruf c merupakan muatan keahlian spesifik dalam
lingkup Paket Keahlian.
(15)
Mata pelajaran untuk Dasar Program Keahlian sebagaimana
dimaksud pada ayat (13) dan mata pelajaran untuk Paket Keahlian sebagaimana
dimaksud pada ayat (14) dikembangkan secara kolaboratif antara unsur-unsur Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dan asosiasi profesi terkait Bidang Keahlian dan
ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
Pasal
4
(1)
Dasar Bidang Keahlian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (12) huruf a sampai dengan huruf i masing-masing memiliki
muatan-substantif pengikat yang berfungsi sebagai fokus utama dari Bidang Keahlian
tersebut.
(2)
Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (12) huruf a memiliki muatan-substantif
pengikat berupa Mata Pelajaran Fisika, Mata Pelajaran Kimia, dan Mata
Pelajaran Gambar
Teknik.
(3)
Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (12) huruf b memiliki muatan-substantif
pengikat berupa Mata Pelajaran Fisika, Mata
Pelajaran Pemrograman
Dasar, dan Mata Pelajaran Sistem Komputer.
(4)
Bidang Keahlian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (12)
huruf c memiliki muatan-substantif pengikat berupa Mata
Pelajaran Fisika,
Mata
Pelajaran Kimia,
dan Mata
Pelajaran Biologi.
(5)
Bidang Keahlian Agribisnis dan Agroteknologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (12) huruf d memiliki muatan-substantif
pengikat berupa Mata Pelajaran Fisika, Mata Pelajaran Kimia, dan Mata Pelajaran
Biologi.
(6)
Bidang Keahlian Perikanan dan Kelautan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (12) huruf e memiliki muatan-substantif
pengikat berupa Mata Pelajaran Fisika, Mata Pelajaran Kimia, dan Mata Pelajaran
Biologi.
(7)
Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (12) huruf f memiliki muatan-substantif
pengikat berupa Mata Pelajaran Pengantar Ekonomi dan Bisnis, Mata Pelajaran
Pengantar Akuntansi, dan Mata Pelajaran Pengantar Administrasi Perkantoran.
(8)
Bidang Keahlian Pariwisata sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (12) huruf g memiliki muatan-substantif pengikat berupa Mata
Pelajaran IPA Terapan dan Mata Pelajaran Pengantar Pariwisata.
(9)
Bidang Keahlian Seni Rupa dan Kriya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (12) huruf h memiliki muatan-substantif pengikat
berupa Mata Pelajaran Dasar-Dasar Desain dan Mata Pelajaran Pengetahuan Bahan.
(10)
Bidang Keahlian Seni Pertunjukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (12) huruf i memiliki muatan-substantif pengikat
berupa Mata Pelajaran Wawasan Seni Pertunjukan, Mata Pelajaran Tata Teknik Pentas, dan Mata
Pelajaran Manajemen
Pertunjukan.
Pasal
5
(1)
Madrasah aliyah kejuruan dapat menambah mata
pelajaran keagamaan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan mata
pelajaran keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kementerian
Agama.
Pasal
6
(1)
Sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan
dapat menyelenggarakan program pendidikan dengan 3 (tiga) tingkatan kelas,
yaitu kelas X (sepuluh), kelas XI (sebelas), dan kelas XII (dua belas), atau dengan
4 (empat) tingkatan kelas yaitu kelas X (sepuluh), kelas XI (sebelas), kelas
XII (dua belas), dan kelas XIII (tiga belas) sesuai dengan tuntutan dunia
kerja.
(2)
Penyelenggaraan program pendidikan dengan 4
(empat) tingkatan kelas pada sekolah menengah kejuruan diatur lebih lanjut oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.
Pasal
7
(1)
Beban belajar
merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik
dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran.
(2)
Beban belajar di sekolah sekolah menengah
kejuruan/madrasah aliyah kejuruan terdiri atas:
a.
kegiatan tatap muka;
b.
kegiatan terstruktur; dan
c.
kegiatan mandiri.
(3)
Beban belajar kegiatan
tatap muka sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dinyatakan
dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap satu jam pelajaran adalah 45 menit.
(4)
Kegiatan tatap muka dalam beban belajar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi peserta didik yang memiliki kecepatan
belajar di atas rata-rata yang ditunjukkan dengan indeks prestasi lebih dari
3,33 durasi setiap satu jam pelajaran dapat dilaksanakan selama 30 menit.
(5)
Beban belajar kegiatan terstruktur sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan kegiatan mandiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c paling banyak 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata
pelajaran yang bersangkutan.
(6)
Beban belajar satu minggu untuk Kelas X, Kelas XI, dan Kelas XII masing-masing adalah 48 jam pelajaran.
(7)
Beban belajar satu semester di Kelas X dan Kelas XI masing-masing paling
sedikit 18 minggu efektif.
(8)
Beban belajar di kelas XII
pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu efektif dan pada semester genap
paling sedikit 14 minggu efektif.
Pasal 8
(1)
Silabus Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan dikelompokkan
atas:
a. silabus
mata pelajaran umum Kelompok A;
b. silabus
mata pelajaran umum Kelompok B; dan
c. silabus
mata pelajaran peminatan Kelompok C.
(2)
Silabus mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan oleh Pemerintah.
(3)
Silabus mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya
dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah.
(4)
Silabus mata pelajaran peminatan Kelompok C sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dikembangkan oleh Pemerintah.
(5)
Silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan oleh pendidik sebagai acuan dalam penyusunan rencana pelaksanaan
pembelajaran.
Pasal
9
(1)
Pedoman Mata Pelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) dikembangkan oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pedoman Mata Pelajaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pendidik untuk:
a.
memahami secara utuh mata pelajaran sesuai
dengan karakteristik Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
dan
b.
acuan dalam penyusunan dan penerapan rencana
pelaksanaan pembelajaran.
Pasal
10
(1)
Kerangka Dasar Kurikulum dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai
dengan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Silabus Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Pedoman Mata Pelajaran Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal
11
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 70 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
12
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ... Juni 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal ... Juni 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR ...
Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Karo
Hukor
|
Kepala
Balitbang
|
Dirjen
Dikdas
|
Dirjen
Dikmen
|
Sesjen
|
|
|
|
|
|
Belum ada tanggapan untuk " PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN"
Post a Comment