LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ....
TAHUN 2014
TENTANG
.............................
I. PENDAHULUAN
Kurikulum 2013 dilaksanakan mulai tahun 2013. Dalam
rangka implementasi Kurikulum 2013 disusun perangkat kurikulum yang meliputi:
1.
Kurikulum 2013
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2.
Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
3.
Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
4.
Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5.
Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
6.
Muatan Lokal.
7.
Kegiatan
Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8.
Pembelajaran pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
9.
Penilaian Hasil
Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
10.
Sistem Kredit
Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11.
Bimbingan dan
Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
12.
Evaluasi
Kurikulum.
13.
Peminatan pada
Pendidikan Menengah.
14.
Pendampingan
Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
15.
Pendidikan
Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah
Lampiran
ini khusus mengenai Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pada Pasal 12 ayat 1 (b) menyatakan: “Setiap peserta didik
pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai
dengan bakat, minat, dan kemampuannya”.
Selanjutnya pada butir (f) menyatakan: “Peserta didik pada setiap satuan
pendidikan berhak menyelesaikan pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar
masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan”.
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam Pasal 11 Ayat (1), (2) dan
(3) mengatur bahwa: ”Beban belajar untuk SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang
sederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS)”. Ayat (2) ”Beban
belajar untuk SMA/MA/SMLB,SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada
pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit
semester”; Ayat (3) ”Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB,SMK/MAK atau bentuk lain
yang sederajat pada pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan
kredit semester”.
Diterapkannya sistem kredit semester (SKS) dalam
pengelolaan pembelajaran merupakan suatu
upaya inovatif untuk menambah kekayaan pengelolaan pembelajaran selain sistem
Paket. Sebagaimana diketahui bahwa sistem Paket hanya memberi satu kemungkinan,
yaitu seluruh peserta didik menggunakan cara yang sama untuk menyelesaikan
program belajarnya. Implikasi dari hal tersebut antara lain peserta didik yang
mempunyai kemampuan lebih tidak terlayani untuk menyelesaikan studi lebih cepat
sebaliknya peserta didik yang kurang mampu akan merasa dipaksa untuk mengikuti
kecepatan peserta didik lainnya yang memiliki kemampuan lebih tinggi. Sistem
pembelajaran seperti ini dianggap tidak demokratis karena tidak memperhatikan
dan/atau mempertimbangkan segi kemampuan, bakat, dan minat peserta didik.
SKS merupakan pengelolaan pembelajaran yang dapat
mengakomodasi dan memberikan solusi terhadap kemajemukan potensi peserta didik.
Melalui SKS peserta didik dimungkinkan untuk menyelesaikan program
pendidikannya lebih cepat sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.
II. TUJUAN PEDOMAN
Tujuan pedoman ini untuk menjadi acuan bagi:
1.
kepala satuan
pendidikan dan pendidik mengenai konsep dan pelaksanaan SKS di sekolah/madrasah
dalam menjabarkan SKS secara operasional sesuai dengan karakteristik dan
kebutuhan peserta didik terutama berkenaan dengan struktur kurikulum yang
memuat jenis dan jumlah mata pelajaran, penetapan jumlah dan jenis mata
pelajaran, dan cara menghitung atau mengonversi bobot atau beban kredit pada
setiap semester;
2.
dinas pendidikan atau kantor kementerian agama
provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam
melakukan koordinasi dan supervisi; dan
3.
pemangku
kepentingan bidang pendidikan;
III. SISTEM KREDIT SEMESTER
A. Pengertian
Beberapa pengertian yang
terdapat dalam pedoman ini adalah:
1.
Sistem
Kredit Semester (SKS) adalah sistem
penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan jumlah
beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan
pendidikan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan kecepatan belajarnya;
2.
Satuan
kredit (sks) adalah satuan beban
belajar setiap mata pelajaran dalam SKS;
3.
Belajar
tuntas adalah sistem belajar yang menekankan pada prinsip bahwa setiap peserta
didik dapat belajar untuk memenuhi kriteria ketuntasan belajar sesuai dengan
kecepatan belajar masing-masing;
4.
Kegiatan
Tatap Muka adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan secara tatap muka dalam
ruang kelas, Laboratorium, workshop, bengekl kerja, kebun percobaan atau
pengaturan pembelajaran lainnya;
5.
Kegiatan
belajar virtual adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan secara maya dengan
memanfaatkan berbagai jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi baik secara
terstruktur atau mandiri;
6.
Kegiatan
Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran dalam bentuk penugasan dari pendidik
terkait muatan atau mata pelajaran yang berfungsi sebagai proses pendalaman
atau perluasan pengalaman belajar yang diterima setelah kegiatan tatap muka;
7.
Kegiatan
Mandiri adalah kegiatan belajar yang dilakukan oleh peserta didik atas
inisiatif atau dengan stimulasi pendidik yang berfungsi sebagai proses
pendalaman atau perluasan pengalaman belajar yang diterima dalam kegiatan tatap
muka dan/atau terstruktur;
8.
Ketuntasan
Belajar adalah tingkat minimal pencapaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan meliputi ketuntasan penguasaan substansi dan ketuntasan belajar
dalam konteks kurun waktu belajar;
9.
Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) adalah nilai akhir capaian pembelajaran peserta didik
yang dihitung dengan memperhatikan beban belajar dan nilai yang dicapai pada
akhir penyelesaian suatu program pendidikan;
10. Kenaikan Otomatis adalah proses perpindahan status
belajar peserta didik ke tugas belajar yang lebih tinggi setelah peserta didik
memenuhi tugas belajar sebelumnya sesuai dengan kriteria ketuntasan belajar
secara otomatis;
11. Program Remedial adalah pengorganisasian kegiatan
belajar yang dimaksudkan untuk membantu peserta didik mencapai kriteria
ketuntasan belajar;
12. Semester Pendek adalah program pembelajaran yang
diselenggarakan diantara semester ganjil dan genap untuk memberikan kesempatan
peserta didik menuntaskan mata pelajaran sampai mencapai kriteria ketuntasan
minimal yang dipersyaratkan;
B. Penyelenggaraan
Penyelenggaraan SKS di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK
harus memenuhi syarat terakreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
Dalam penyelenggaraan SKS satuan pendidikan wajib
menyediakan guru Pembimbing Akademik yang berperan sebagai pengganti wali kelas
dalam sistem paket. Setiap guru Pembimbing Akademik bertanggungjawab terhadap
aspek akademik bagi paling banyak 20 peserta didik sejak awal semester pertama
sampai dengan semester akhir.
C. Prinsip
Penyelenggaraan SKS di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK
mengacu pada prinsip sebagai berikut.
1.
Terbuka
adalah bahwa SKS diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu
penyelesaian program yang memungkinkan peserta didik menentukan dan mengatur
strategi belajar secara mandiri dan dapat belajar sambil bekerja.
2.
Multimakna
adalah bahwa SKS diselenggarakan dengan berorientasi pada pembudayaan,
pemberdayaan, pembentukan watak dan kepribadian, serta berbagai kecakapan
hidup.
3.
Keunggulan
adalah bahwa peserta didik memperoleh kesempatan belajar dan mencapai tingkat
kemampuan optimal sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan.
4.
Maju
keberlanjutan adalah bahwa peserta didik dapat langsung mengikuti muatan, mata
pelajaran atau program lebih lanjut tanpa tanpa harus menunggu peserta didik
lain.
5.
Keadilan
adalah bahwa peserta didik mendapatkan kesempatan unuk memperoleh perlakuan
seusai dengan kapasitas belajar yang dimiliki dan prestasi belajar yang
dicapainya secara perseorangan.
D. Lingkup
1. Unsur-unsur Beban Belajar
Beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS
dinyatakan dalam sks. Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran
tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri, yang
pengertiannya sebagai berikut
a.
Kegiatan
tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara
peserta didik dengan pendidik.
b.
Kegiatan
terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi
pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai
kompetensi dasar. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh
pendidik.
b.
Kegiatan
mandiri adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran
oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi
dasar. Waktu penyelesaiannya diatur oleh peserta didik atas dasar kesepakatan
dengan pendidik.
2. Cara Menetapkan Beban Belajar
Penetapan beban belajar SKS untuk SMP/MTs, SMA/MA,
dan SMK/MAK ditetapkan sebagai berikut:
a.
Beban
belajar 1 (satu) sks di SMP/MTs meliputi 40 menit tatap muka, 40 menit kegiatan
terstruktur, dan 40 menit kegiatan mandiri.
b.
Beban
belajar 1 (satu) sks di SMA/MA meliputi 45 menit tatap muka, 45 menit kegiatan
terstruktur, dan 45 menit kegiatan mandiri.
c.
Beban
belajar 1 (satu) sks di SMK/MAK meliputi 45 menit tatap muka, 45 menit kegiatan
terstruktur, dan 45 menit kegiatan mandiri.
Dengan demikian, cara menetapkan beban belajar 1
(satu) sks untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK masing-masing adalah sebagai
berikut:
a. Penetapan beban belajar 1 (satu) sks
untuk SMP/MTs
Sebelum menetapkan beban belajar 1 (satu) sks untuk
SMP/MTs yaitu memadukan semua komponen beban belajar, baik untuk Sistem Paket
maupun untuk SKS, sebagaimana yang tercantum dalam Tabel 1.
Tabel 1: Penetapan
Beban Belajar 1 (satu) sks di SMP/MTs
berdasarkan pada Sistem Paket
Kegiatan
|
Sistem Paket
|
SKS
|
Tatap Muka
|
40 menit
|
40 menit
|
Penugasan Terstruktur
|
50% x 40
menit =
20 menit
|
40 menit
|
Kegiatan Mandiri
|
40 menit
|
|
Jumlah
|
60 menit
|
120 menit
|
Berdasarkan pada Tabel 1 dapat dijelaskan lebih
lanjut bahwa untuk menetapkan beban belajar 1 (satu) sks yaitu dengan formula
sebagai berikut:
1 sks = = 2 jam pelajaran
Dengan demikian, beban belajar 1 (satu) sks untuk
SMP/MTs dengan mengacu pada rumus tersebut dapat ditetapkan bahwa setiap
pembelajaran dengan beban belajar 1 (satu) sks sama dengan beban belajar 2 jam
pelajaran pada Sistem Paket. Agar lebih jelas lagi, dalam Tabel 2 disajikan
contoh konversi kedua jenis beban pembelajaran tersebut.
Tabel 2: Contoh
Konversi Beban Belajar di SMP/MTs
Sistem Paket
|
SKS
|
2 jam
pembelajaran
|
1 sks
|
4 jam
pembelajaran
|
2 sks
|
6 jam
pembelajaran
|
3 sks
|
8 jam
pembelajaran
|
4 sks
|
b. Penetapan Beban Belajar 1 (satu) sks
untuk SMA/MA/SMK/MAK
Sebelum menetapkan beban belajar 1 (satu) sks untuk
SMA/MA/SMK/MAK yaitu memadukan
semua komponen beban belajar, baik untuk Sistem Paket maupun untuk SKS,
sebagaimana yang tercantum dalam Tabel 3.
Tabel 3: Penetapan
Beban Belajar 1 (satu) sks di SMA/MA/SMK/MAK
berdasarkan pada Sistem Paket
Kegiatan
|
Sistem Paket
|
SKS
|
Tatap muka
|
45 menit
|
45 menit
|
Penugasan
terstruktur
|
60% x 45
menit =
27 menit
|
45 menit
|
Kegiatan mandiri
|
45 menit
|
|
Jumlah
|
72 menit
|
135 menit
|
Berdasarkan pada Tabel 3 dapat dijelaskan lebih
lanjut bahwa untuk menetapkan beban belajar 1 (satu) sks yaitu dengan formula
sebagai berikut:
1 sks = = 1,88 jam pelajaran
Dengan demikian, beban belajar 1 (satu) sks untuk
SMA/MA/SMK/MAK dengan mengacu pada rumus tersebut dapat ditetapkan bahwa setiap
pembelajaran dengan beban belajar 1 (satu) sks pada SKS sama dengan beban
belajar 1.88 jam pelajaran pada Sistem Paket. Agar lebih jelas lagi, dalam
Tabel 4 disajikan contoh konversi kedua jenis beban pembelajaran tersebut.
Tabel 4: Contoh
Konversi Beban Belajar di SMA/MA/SMK/MAK
Sistem Paket
|
SKS
|
1.88 jam
pembelajaran
|
1 sks
|
3.76 jam
pembelajaran
|
2 sks
|
5.64 jam
pembelajaran
|
3 sks
|
7.52 jam
pembelajaran
|
4 sks
|
3. Beban Belajar Minimal
Agar proses pembelajaran di setiap satuan
pendidikan yang menggunakan SKS dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien
perlu ditetapkan batas minimal beban belajar sks sebagai berikut:
a.
Beban
belajar yang harus ditempuh oleh peserta didik SMP/MTs dengan SKS adalah minimal 114 sks setara dengan 228 jam pelajaran pada sistem paket. Beban belajar dalam SKS
dapat ditempuh paling cepat 2 tahun (4 semester) dan paling lama
5 tahun (10 semester).
b.
Beban
belajar yang harus ditempuh oleh peserta didik SMA/MA dengan SKS adalah minimal
138 sks setara dengan 260 jam pelajaran
pada sistem paket. Beban belajar dengan
SKS dapat ditempuh paling cepat 2
tahun (4 semester) dan paling lama 5 tahun (10 semester).
c.
Beban
belajar yang harus ditempuh oleh peserta didik SMK/MAK dengan SKS adalah
minimal 154 sks setara dengan 288 jam
pelajaran pada sistem paket. Beban
belajar dengan SKS dapat ditempuh paling cepat 2 tahun (4 semester) dan
paling lama 5 tahun (10 semester).
4. Komposisi Beban Belajar
Komposisi beban belajar di SMP/MTs, SMA/MA, dan
SMK/MAK adalah sebagai berikut:
a.
Komposisi
beban belajar untuk peserta didik SMP/MTs terdiri atas mata pelajaran kelompok
A (umum) dan mata pelajaran kelompok B (umum).
b.
Komposisi
beban belajar untuk peserta didik SMA/MA terdiri atas mata pelajaran kelompok A
(umum), mata pelajaran kelompok B (umum), dan mata pelajaran kelompok C
(peminatan), serta lintas minat dan/atau pendalaman minat.
c.
Komposisi
beban belajar untuk peserta didik SMK/MAK terdiri atas mata pelajaran kelompok
A (umum), mata pelajaran kelompok B (umum), mata pelajaran kelompok C1
(kelompok mata pelajaran bidang keahlian), mata pelajaran kelompok C2 (kelompok
mata pelajaran dasar program keahlian), dan mata pelajaran kelompok C3
(kelompok mata pelajaran paket keahlian).
5. Kriteria Pengambilan Beban Belajar
Kriteria yang digunakan
dalam pengambilan beban belajar adalah sebagai berikut:
a.
Fleksibilitas
dalam SKS yaitu peserta didik diberi keleluasaan untuk menentukan beban belajar
pada setiap semester.
b.
Pengambilan
beban belajar oleh peserta didik didampingi oleh guru Pembimbing Akademik dan
guru Bimbingan dan Konseling
c.
Kriteria
yang digunakan untuk menentukan beban belajar bagi peserta didik yaitu:
1)
Pengambilan
jumlah sks pada semester 1 sesuai dengan
prestasi yang dicapai pada satuan pendidikan sebelumnya atau hasil tes seleksi
masuk dan/atau hasil tes penempatan
peserta didik baru;
2)
Pengambilan
jumlah sks semester berikutnya ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi (IP) yang diperoleh pada semester sebelumnya;
3)
Peserta
didik wajib menyelesaikan mata pelajaran yang tertuang dalam Struktur
Kurikulum.
4)
Satuan
pendidikan dapat mengatur penyajian mata pelajaran secara tuntas dengan prinsip
“buka dan tutup” atau ”on and off”, yaitu suatu mata pelajaran
bisa diberikan hanya pada semester tertentu dengan mempertimbangkan ketuntasan
kompetensi pada setiap semester.
6. Penilaian, Penentuan Indeks Prestasi, dan Kelulusan
Pengaturan mengenai penilaian, penentuan indeks
prestasi, dan kelulusan adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini.
a. Penilaian
1)
Penilaian
setiap mata pelajaran meliputi kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan,
dan kompetensi sikap. Kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan
menggunakan skala 1,00 – 4,00 (kelipatan 0.33), sedangkan kompetensi sikap menggunakan skala Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C),
dan Kurang (K), yang dapat dikonversi ke dalam Predikat D - A seperti pada
Tabel 5 di bawah ini.
Tabel 5: Konversi
Kompetensi Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan,
Sikap
|
Pengetahuan
|
Keterampilan
|
|||
Modus
|
Predikat
|
Skor Rerata
|
Predikat
|
Capaian Optimum
|
Predikat
|
4,00
|
SB
(Sangat Baik)
|
4,00
|
A
|
4,00
|
A
|
3,67 – 3,99
|
A-
|
3,67 – 3,99
|
A-
|
||
3,00
|
B
(Baik)
|
3,34 – 3,66
|
B+
|
3,34 – 3,66
|
B+
|
3,00 – 3,33
|
B
|
3,00 – 3,33
|
B
|
||
2,67 – 2,99
|
B-
|
2,67 – 2,99
|
B-
|
||
2,00
|
C
(Cukup)
|
2,34 – 2,66
|
C+
|
2,34 – 2,66
|
C+
|
2,00 – 2,33
|
C
|
2,00 – 2,33
|
C
|
||
1,67 – 1,99
|
C-
|
1,67 – 1,99
|
C-
|
||
1,00
|
K
(Kurang)
|
1,34 – 1,66
|
D+
|
1,34 – 1,66
|
D+
|
1,00 – 1,33
|
D
|
1,00 – 1,33
|
D
|
2)
Ketuntasan
minimal untuk seluruh kompetensi dasar pada kompetensi pengetahuan dan
kompetensi keterampilan yaitu 2.67 (B-).
3)
Pencapaian
minimal untuk kompetensi sikap adalah B.
4)
Untuk
kompetensi yang belum tuntas, dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum
melanjutkan pada kompetensi berikutnya.
b. Penentuan Indeks Prestasi
(IP)
1) SMP/MTs
a)
IP
merupakan rata-rata dari gabungan hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan
kompetensi keterampilan yang masing-masing dihitung dengan rumus sebagai
berikut:
Keterangan:
IP : Indeks Prestasi
ΣN : Jumlah mata pelajaran
sks : Satuan kredit semester yang
diambil untuk setiap mata pelajaran
Jumlah sks : jumlah sks dalam satu semester
b)
Peserta
didik pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil sejumlah mata pelajaran dengan jumlah sks
berdasarkan IP semester sebelumnya
dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)
IP
< 2.67 dapat mengambil maksimal 20
sks.
(2)
IP 2.67 –
3.33 dapat mengambil maksimal 24 sks.
(3)
IP 3.34 –
3.66 dapat mengambil maksimal 28 sks.
(4)
IP > 3.67
dapat mengambil maksimal 32 sks.
Selain itu, nilai kompetensi sikap paling rendah B.
2) SMA/MA
a)
IP
merupakan rata-rata dari gabungan hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan
kompetensi keterampilan yang masing-masing dihitung dengan rumus sebagai
berikut:
Keterangan:
IP : Indeks Prestasi
ΣN : Jumlah mata pelajaran
sks : Satuan kredit semester yang
diambil untuk setiap mata pelajaran
Jumlah sks : jumlah sks dalam satu semester
b)
Peserta
didik pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil sejumlah mata pelajaran dengan jumlah sks
berdasarkan IP semester sebelumnya
dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)
IP < 2.67
dapat mengambil maksimal 26 sks.
(2)
IP 2.67 –
3.33 dapat mengambil maksimal 30 sks.
(3)
IP 3.34 –
3.66 dapat mengambil maksimal 34 sks.
(4)
IP > 3.67
dapat mengambil maksimal 38 sks.
Selain itu, nilai kompetensi sikap paling rendah B.
3) SMK/MAK
a)
IP
merupakan rata-rata dari gabungan hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan
kompetensi keterampilan yang masing-masing dihitung dengan rumus sebagai
berikut:
Keterangan:
IP : Indeks Prestasi
ΣN : Jumlah mata pelajaran
sks : Satuan kredit semester yang
diambil untuk setiap mata pelajaran
Jumlah sks : jumlah sks dalam satu semester
b)
Peserta
didik pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil sejumlah mata pelajaran dengan jumlah sks
berdasarkan IP semester sebelumnya
dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)
IP < 2.67
dapat mengambil maksimal 30 sks.
(2)
IP 2.67 –
3.33 dapat mengambil maksimal 34 sks.
(3)
IP 3.34 –
3.66 dapat mengambil maksimal 38 sks.
(4)
IP > 3.67
dapat mengambil maksimal 42 sks.
Selain itu, nilai kompetensi sikap paling rendah B.
Agar lebih jelas lagi, disajikan contoh model kartu
rencana studi dan kartu hasil studi.
KARTU RENCANA STUDI
NO
|
NAMA GURU
|
MATA PELAJARAN *
|
JML SKS
|
||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
||||
Total
|
|
||||||
Siswa
(.........................................)
|
Orangtua Siswa
(.........................................)
|
|
Pembimbing Akademik
(......................................)
|
||||
KARTU HASIL STUDI
NO
|
NAMA GURU
|
MATA PELAJARAN *
|
JML SKS
|
Pengetahuan (KI-3)
|
Ketrampilan (K1-4)
|
RATA-RATA K1-3 & KI-4
|
Sikap Spiritual dan Sosial (KI-1 dan
KI-2)
|
|||
Angka
|
Predikat
|
Angka
|
Predikat
|
Dalam
Mapel
|
Antar Mapel
|
|||||
1,00-4,00
|
1,00-4,00
|
SB/
B/ C/ K
|
||||||||
1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
dst
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Total
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ekstra
Kurikuler
|
Keikutsertaan
dalam kegiatan
|
|
1
|
||
dst
|
|
|
Ketidak hadiran
|
||||||
Sakit
|
:………………. Hari
|
|||||
Izin
|
:………………. Hari
|
|||||
Tanpa
Keterangan
|
:………………. Hari
|
Orangtua Siswa
(.........................................)
|
|
Jakarta,..............................
Pembimbing Akademik
(......................................)
|
|
Kepala Sekolah
(.........................................)
|
|
* 1. Di SMP/MTs memuat mata pelajaran
kelompok A dan/atau kelompok B
2. Di SMA/MAK/SMK memuat mata
pelajaran kelompok A, B, C, lintas minat, dan/atau pendalaman minat
Deskripsi
MATA PELAJARAN *
|
KOMPETENSI
|
CATATAN **
|
|
1
|
|
Sikap
Spiritual dan Sosial
|
|
Pengetahuan
|
|
||
Ketrampilan
|
|
||
2
|
|
Sikap
Spiritual dan Sosial
|
|
Pengetahuan
|
|
||
Ketrampilan
|
|
||
dst
|
Catatan
:
* 1.
Di SMP/MTs memuat mata pelajaran kelompok A dan/atau B
2.
Di SMA/MAK/SMK memuat mata pelajaran kelompok A, B, C, lintas minat,
dan/atau pendalaman
minat
**
Berisi penjelasan tentang indikator dan/atau KD yang belum dikuasai (belum
tuntas )
c. Kelulusan
Peserta didik dapat memanfaatkan semester pendek
hanya untuk mengulang mata pelajaran
yang belum tuntas. Bagi yang sudah tuntas (mencapai ketuntasan minimal yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan) tidak diperbolehkan untuk mengikuti semester
pendek.
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang
menyelenggarakan SKS dapat dilakukan pada setiap akhir semester.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK setelah:
1)
menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
2)
memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
3)
lulus ujian
sekolah/madrasah; dan
4)
lulus Ujian
Nasional.
7. Pindah Satuan Pendidikan
Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan
penyelenggara SKS dapat pindah ke satuan pendidikan sejenis, baik satuan
pendidikan yang menggunakan SKS maupun satuan pendidikan yang menggunakan
sistem paket.
Bagi peserta didik yang pindah ke satuan pendidikan
yang menggunakan SKS semua kredit yang telah diambil pada satuan pendidikan
asal diakui oleh satuan pendidikan yang baru. Sedangkan peserta didik yang
pindah ke satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket semua kredit yang
telah diambil pada satuan pendidikan asal, diakui oleh satuan pendidikan yang
baru dengan terlebih dulu dikonversi beban belajar dan mata pelajaran oleh
satuan pendidikan asal.
Bagi peserta didik yang berasal dari satuan
pendidikan penyelenggara sistem paket dapat pindah ke satuan pendidikan yang
sejenis dan sudah menggunakan SKS dengan terlebih dulu di konversi beban
belajar dan mata pelajaran oleh satuan pendidikan penerima.
E. Mekanisme Penyusunan dan Pengelolaan
Penyelenggaraan SKS di
setiap satuan pendidikan SMP/MTs,
SMA/MA, dan SMK/MAK dilakukan dengan
mempertimbangkan kebutuhan, kelayakan, dan ketersediaan sumberdaya pendidikan
bagi keberlangsungan penyelenggaraan SKS secara optimal.
Kepala satuan pendidikan
menginformasikan terlebih dahulu kepada seluruh komunitas sekolah (guru, tenaga
kependidikan, dan orang tua) sebelum dilaksanakannya penyelenggaraan SKS.
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
wajib memfasilitasi penyelenggaraan SKS di SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK.
IV. PIHAK YANG TERLIBAT
Pihak
yang terlibat dalam penyelenggaraan SKS yaitu:
1.
Pusat
Kurikulum dan Perbukuan membuat model-model penyelenggaraan SKS bagi satuan
pendidikan.
2.
Direktorat
teknis persekolahan membuat dan melaksanakan program pembinaan penerapan SKS
sesuai dengan karakteristik masing-masing satuan pendidikan.
3.
Dinas
pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing membuat
dan melaksanakan program koordinasi dan supervisi penerapan SKS di setiap
satuan pendidikan
V. PENUTUP
Dengan dikeluarkannya Pedoman Sistem Satuan Kredit
Semester bagi satuan pendidikan yang melaksanakan ini diharapkan bisa
menyamakan persepsi, pemikiran, upaya, langkah-langkah, dan koordinasi dalam
penjaminan mutu pelaksanaan sistem SKS di seluruh wilayah tanah air secara
efektif, efisien, dan inovatif.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama-sama
dengan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, akan memberikan layanan
yang optimal terhadap semua pihak dalam pelaksanaan sistem SKS di satuan
pendidikan yang mencakup kebijakan, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan,
pengkoordinasian, pemantauan, dan pengevaluasian.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Karo
Hukor
|
Kepala
Balitbang
|
Plt.
Dirjen Dikdas
|
Dirjen
Dikmen
|
Sesjen
|
|
|
|
|
|
Belum ada tanggapan untuk "LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR .... TAHUN 2014 TENTANG ............................. "
Post a Comment