LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR .... TAHUN 2014 TENTANG .............................



LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  ....  TAHUN 2014
TENTANG
.............................


PEDOMAN SISTEM KREDIT SEMESTER


I.   PENDAHULUAN


Kurikulum 2013 dilaksanakan mulai tahun 2013. Dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 disusun perangkat kurikulum yang meliputi:
1.     Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2.     Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
3.     Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
4.     Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5.     Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
6.     Muatan Lokal.
7.     Kegiatan Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8.     Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
9.     Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
10.  Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11.  Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
12.  Evaluasi Kurikulum.
13.  Peminatan pada Pendidikan Menengah.
14.  Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
15.  Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Lampiran ini khusus mengenai Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 12 ayat 1 (b) menyatakan: “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya”.  Selanjutnya pada butir (f) menyatakan: “Peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak menyelesaikan pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan”.

Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam Pasal 11 Ayat (1), (2) dan (3) mengatur bahwa: ”Beban belajar untuk SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS)”. Ayat (2) ”Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB,SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester”; Ayat (3) ”Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB,SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester”.

Diterapkannya sistem kredit semester (SKS) dalam pengelolaan pembelajaran  merupakan suatu upaya inovatif untuk menambah kekayaan pengelolaan pembelajaran selain sistem Paket. Sebagaimana diketahui bahwa sistem Paket hanya memberi satu kemungkinan, yaitu seluruh peserta didik menggunakan cara yang sama untuk menyelesaikan program belajarnya. Implikasi dari hal tersebut antara lain peserta didik yang mempunyai kemampuan lebih tidak terlayani untuk menyelesaikan studi lebih cepat sebaliknya peserta didik yang kurang mampu akan merasa dipaksa untuk mengikuti kecepatan peserta didik lainnya yang memiliki kemampuan lebih tinggi. Sistem pembelajaran seperti ini dianggap tidak demokratis karena tidak memperhatikan dan/atau mempertimbangkan segi kemampuan, bakat, dan minat peserta didik.

SKS merupakan pengelolaan pembelajaran yang dapat mengakomodasi dan memberikan solusi terhadap kemajemukan potensi peserta didik. Melalui SKS peserta didik dimungkinkan untuk menyelesaikan program pendidikannya lebih cepat sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya. 


II.   TUJUAN PEDOMAN


Tujuan pedoman ini untuk menjadi acuan bagi:
1.     kepala satuan pendidikan dan pendidik mengenai konsep dan pelaksanaan SKS di sekolah/madrasah dalam menjabarkan SKS secara operasional sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik terutama berkenaan dengan struktur kurikulum yang memuat jenis dan jumlah mata pelajaran, penetapan jumlah dan jenis mata pelajaran, dan cara menghitung atau mengonversi bobot atau beban kredit pada setiap semester;
2.     dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melakukan koordinasi dan supervisi; dan
3.     pemangku kepentingan bidang pendidikan;


III.   SISTEM KREDIT SEMESTER


A.     Pengertian

Beberapa pengertian yang terdapat dalam pedoman ini adalah:
1.     Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan kecepatan belajarnya;
2.     Satuan kredit (sks) adalah satuan beban belajar setiap mata pelajaran dalam SKS;
3.     Belajar tuntas adalah sistem belajar yang menekankan pada prinsip bahwa setiap peserta didik dapat belajar untuk memenuhi kriteria ketuntasan belajar sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing;
4.     Kegiatan Tatap Muka adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan secara tatap muka dalam ruang kelas, Laboratorium, workshop, bengekl kerja, kebun percobaan atau pengaturan pembelajaran lainnya;
5.     Kegiatan belajar virtual adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan secara maya dengan memanfaatkan berbagai jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi baik secara terstruktur atau mandiri;
6.     Kegiatan Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran dalam bentuk penugasan dari pendidik terkait muatan atau mata pelajaran yang berfungsi sebagai proses pendalaman atau perluasan pengalaman belajar yang diterima setelah kegiatan tatap muka;
7.     Kegiatan Mandiri adalah kegiatan belajar yang dilakukan oleh peserta didik atas inisiatif atau dengan stimulasi pendidik yang berfungsi sebagai proses pendalaman atau perluasan pengalaman belajar yang diterima dalam kegiatan tatap muka dan/atau terstruktur;
8.     Ketuntasan Belajar adalah tingkat minimal pencapaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan meliputi ketuntasan penguasaan substansi dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar;
9.     Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah nilai akhir capaian pembelajaran peserta didik yang dihitung dengan memperhatikan beban belajar dan nilai yang dicapai pada akhir penyelesaian suatu program pendidikan;
10.  Kenaikan Otomatis adalah proses perpindahan status belajar peserta didik ke tugas belajar yang lebih tinggi setelah peserta didik memenuhi tugas belajar sebelumnya sesuai dengan kriteria ketuntasan belajar secara otomatis;
11.  Program Remedial adalah pengorganisasian kegiatan belajar yang dimaksudkan untuk membantu peserta didik mencapai kriteria ketuntasan belajar;
12.  Semester Pendek adalah program pembelajaran yang diselenggarakan diantara semester ganjil dan genap untuk memberikan kesempatan peserta didik menuntaskan mata pelajaran sampai mencapai kriteria ketuntasan minimal yang dipersyaratkan;

B.    Penyelenggaraan

Penyelenggaraan SKS di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK harus memenuhi syarat terakreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
Dalam penyelenggaraan SKS satuan pendidikan wajib menyediakan guru Pembimbing Akademik yang berperan sebagai pengganti wali kelas dalam sistem paket. Setiap guru Pembimbing Akademik bertanggungjawab terhadap aspek akademik bagi paling banyak 20 peserta didik sejak awal semester pertama sampai dengan semester akhir.

C.    Prinsip

Penyelenggaraan SKS di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK mengacu pada prinsip sebagai berikut.
1.     Terbuka adalah bahwa SKS diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program yang memungkinkan peserta didik menentukan dan mengatur strategi belajar secara mandiri dan dapat belajar sambil bekerja.
2.     Multimakna adalah bahwa SKS diselenggarakan dengan berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan, pembentukan watak dan kepribadian, serta berbagai kecakapan hidup.
3.     Keunggulan adalah bahwa peserta didik memperoleh kesempatan belajar dan mencapai tingkat kemampuan optimal sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan.
4.     Maju keberlanjutan adalah bahwa peserta didik dapat langsung mengikuti muatan, mata pelajaran atau program lebih lanjut tanpa tanpa harus menunggu peserta didik lain.
5.     Keadilan adalah bahwa peserta didik mendapatkan kesempatan unuk memperoleh perlakuan seusai dengan kapasitas belajar yang dimiliki dan prestasi belajar yang dicapainya secara perseorangan.

D.    Lingkup

1.     Unsur-unsur Beban Belajar

Beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam sks. Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri, yang pengertiannya sebagai berikut
a.     Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
b.     Kegiatan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
b.     Kegiatan mandiri adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaiannya diatur oleh peserta didik atas dasar kesepakatan dengan pendidik.

2.     Cara Menetapkan Beban Belajar

Penetapan beban belajar SKS untuk SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK ditetapkan sebagai berikut:
a.     Beban belajar 1 (satu) sks di SMP/MTs meliputi 40 menit tatap muka, 40 menit kegiatan terstruktur, dan 40 menit kegiatan mandiri.
b.     Beban belajar 1 (satu) sks di SMA/MA meliputi 45 menit tatap muka, 45 menit kegiatan terstruktur, dan 45 menit kegiatan mandiri.
c.      Beban belajar 1 (satu) sks di SMK/MAK meliputi 45 menit tatap muka, 45 menit kegiatan terstruktur, dan 45 menit kegiatan mandiri.
Dengan demikian, cara menetapkan beban belajar 1 (satu) sks untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK masing-masing adalah sebagai berikut:
a.     Penetapan beban belajar 1 (satu) sks untuk SMP/MTs
Sebelum menetapkan beban belajar 1 (satu) sks untuk SMP/MTs yaitu memadukan semua komponen beban belajar, baik untuk Sistem Paket maupun untuk SKS, sebagaimana yang tercantum dalam Tabel 1.

Tabel 1: Penetapan Beban Belajar 1 (satu) sks di  SMP/MTs berdasarkan pada Sistem Paket
Kegiatan
Sistem Paket
SKS
Tatap Muka
40 menit
40 menit
Penugasan Terstruktur
50% x 40 menit =
20 menit
40 menit
Kegiatan Mandiri
40 menit
Jumlah
60 menit
120 menit

Berdasarkan pada Tabel 1 dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk menetapkan beban belajar 1 (satu) sks yaitu dengan formula sebagai berikut:

1 sks =  = 2 jam pelajaran

Dengan demikian, beban belajar 1 (satu) sks untuk SMP/MTs dengan mengacu pada rumus tersebut dapat ditetapkan bahwa setiap pembelajaran dengan beban belajar 1 (satu) sks sama dengan beban belajar 2 jam pelajaran pada Sistem Paket. Agar lebih jelas lagi, dalam Tabel 2 disajikan contoh konversi kedua jenis beban pembelajaran tersebut.

Tabel 2: Contoh Konversi Beban Belajar di  SMP/MTs
Sistem Paket
SKS
2 jam pembelajaran
1 sks
4 jam pembelajaran
2 sks
6 jam pembelajaran
3 sks
8 jam pembelajaran
4 sks

b.     Penetapan Beban Belajar 1 (satu) sks untuk SMA/MA/SMK/MAK
Sebelum menetapkan beban belajar 1 (satu) sks untuk SMA/MA/SMK/MAK yaitu memadukan semua komponen beban belajar, baik untuk Sistem Paket maupun untuk SKS, sebagaimana yang tercantum dalam Tabel 3.

Tabel 3: Penetapan Beban Belajar 1 (satu) sks di  SMA/MA/SMK/MAK berdasarkan pada Sistem Paket
Kegiatan
Sistem Paket
SKS
Tatap muka
45 menit
45 menit
Penugasan terstruktur  
60% x 45 menit =
27 menit
45 menit
Kegiatan mandiri
45 menit
Jumlah
72 menit
135 menit

Berdasarkan pada Tabel 3 dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk menetapkan beban belajar 1 (satu) sks yaitu dengan formula sebagai berikut:

1 sks =  = 1,88 jam pelajaran

Dengan demikian, beban belajar 1 (satu) sks untuk SMA/MA/SMK/MAK dengan mengacu pada rumus tersebut dapat ditetapkan bahwa setiap pembelajaran dengan beban belajar 1 (satu) sks pada SKS sama dengan beban belajar 1.88 jam pelajaran pada Sistem Paket. Agar lebih jelas lagi, dalam Tabel 4 disajikan contoh konversi kedua jenis beban pembelajaran tersebut.

Tabel 4:       Contoh Konversi Beban Belajar di  SMA/MA/SMK/MAK
Sistem Paket
SKS
1.88 jam pembelajaran
1 sks
3.76 jam pembelajaran
2 sks
5.64 jam pembelajaran
3 sks
7.52 jam pembelajaran
4 sks

3.     Beban Belajar Minimal 

Agar proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan yang menggunakan SKS dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien perlu ditetapkan batas minimal beban belajar sks sebagai berikut:
a.     Beban belajar yang harus ditempuh oleh peserta didik SMP/MTs dengan SKS  adalah minimal 114 sks setara  dengan 228 jam pelajaran pada sistem paket. Beban belajar dalam  SKS  dapat ditempuh paling cepat 2 tahun (4 semester) dan paling lama 5 tahun (10 semester). 
b.     Beban belajar yang harus ditempuh oleh peserta didik SMA/MA dengan SKS adalah minimal 138 sks setara dengan  260 jam pelajaran pada sistem paket. Beban belajar dengan SKS dapat ditempuh paling cepat 2  tahun (4 semester) dan paling lama 5 tahun (10 semester).
c.      Beban belajar yang harus ditempuh oleh peserta didik SMK/MAK dengan SKS adalah minimal 154 sks setara dengan  288 jam pelajaran pada sistem paket. Beban belajar dengan SKS dapat ditempuh paling cepat 2 tahun (4 semester) dan paling lama 5 tahun (10 semester).

4.     Komposisi Beban Belajar

Komposisi beban belajar di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK adalah sebagai berikut:
a.     Komposisi beban belajar untuk peserta didik SMP/MTs terdiri atas mata pelajaran kelompok A (umum) dan mata pelajaran kelompok B (umum).
b.     Komposisi beban belajar untuk peserta didik SMA/MA terdiri atas mata pelajaran kelompok A (umum), mata pelajaran kelompok B (umum), dan mata pelajaran kelompok C (peminatan), serta lintas minat dan/atau pendalaman minat.
c.      Komposisi beban belajar untuk peserta didik SMK/MAK terdiri atas mata pelajaran kelompok A (umum), mata pelajaran kelompok B (umum), mata pelajaran kelompok C1 (kelompok mata pelajaran bidang keahlian), mata pelajaran kelompok C2 (kelompok mata pelajaran dasar program keahlian), dan mata pelajaran kelompok C3 (kelompok mata pelajaran paket keahlian).

5.     Kriteria Pengambilan Beban Belajar

Kriteria yang digunakan dalam pengambilan beban belajar adalah sebagai berikut:
a.     Fleksibilitas dalam SKS yaitu peserta didik diberi keleluasaan untuk menentukan beban belajar pada  setiap semester.
b.     Pengambilan beban belajar oleh peserta didik didampingi oleh guru Pembimbing Akademik dan guru Bimbingan dan Konseling
c.      Kriteria yang digunakan untuk menentukan beban belajar bagi peserta didik yaitu:
1)     Pengambilan jumlah sks  pada semester 1 sesuai dengan prestasi yang dicapai pada satuan pendidikan sebelumnya atau hasil tes seleksi masuk dan/atau hasil tes penempatan  peserta didik baru;
2)     Pengambilan jumlah sks semester berikutnya ditentukan berdasarkan  Indeks Prestasi (IP) yang   diperoleh pada semester sebelumnya;
3)     Peserta didik wajib menyelesaikan mata pelajaran yang tertuang dalam Struktur Kurikulum. 
4)     Satuan pendidikan dapat mengatur penyajian mata pelajaran secara tuntas dengan prinsip “buka dan tutup” atau ”on and off”, yaitu suatu mata pelajaran bisa diberikan hanya pada semester tertentu dengan mempertimbangkan ketuntasan kompetensi pada setiap semester.

6.     Penilaian, Penentuan Indeks Prestasi, dan Kelulusan

Pengaturan mengenai penilaian, penentuan indeks prestasi, dan kelulusan adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini.
a.     Penilaian
1)     Penilaian setiap mata pelajaran meliputi kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan, dan kompetensi sikap. Kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan skala 1,00 – 4,00 (kelipatan 0.33), sedangkan kompetensi  sikap menggunakan  skala Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K), yang dapat dikonversi ke dalam Predikat D - A seperti pada Tabel 5 di bawah ini.

Tabel 5: Konversi Kompetensi Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan,
Sikap
Pengetahuan
Keterampilan
Modus
Predikat
Skor Rerata
Predikat
Capaian Optimum
Predikat
4,00
SB
(Sangat Baik)
4,00
A
4,00
A
3,67 – 3,99
A-
3,67 – 3,99
A-
3,00
B
(Baik)
3,34 – 3,66
B+
3,34 – 3,66
B+
3,00 – 3,33
B
3,00 – 3,33
B
2,67 – 2,99
B-
2,67 – 2,99
B-
2,00
C
(Cukup)
2,34 – 2,66
C+
2,34 – 2,66
C+
2,00 – 2,33
C
2,00 – 2,33
C
1,67 – 1,99
C-
1,67 – 1,99
C-
1,00
K
(Kurang)
1,34 – 1,66
D+
1,34 – 1,66
D+
1,00 – 1,33
D
1,00 – 1,33
D

2)     Ketuntasan minimal untuk seluruh kompetensi dasar pada kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yaitu 2.67 (B-).
3)     Pencapaian minimal untuk kompetensi sikap adalah B.
4)     Untuk kompetensi yang belum tuntas, dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum melanjutkan pada kompetensi berikutnya.
b.     Penentuan Indeks Prestasi (IP)
1)     SMP/MTs
a)     IP merupakan rata-rata dari gabungan hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yang masing-masing dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
IP                  : Indeks Prestasi
ΣN                : Jumlah mata pelajaran
sks                : Satuan kredit semester yang diambil untuk setiap mata pelajaran
Jumlah sks  : jumlah sks dalam satu semester
b)     Peserta didik pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil  sejumlah mata pelajaran dengan jumlah sks berdasarkan IP semester sebelumnya  dengan ketentuan sebagai berikut:  
(1)   IP <  2.67 dapat mengambil maksimal 20 sks. 
(2)   IP 2.67 – 3.33 dapat mengambil maksimal 24 sks. 
(3)   IP 3.34 – 3.66 dapat mengambil maksimal 28 sks. 
(4)   IP > 3.67 dapat mengambil maksimal 32 sks.  
Selain itu, nilai kompetensi sikap paling rendah B.
2)     SMA/MA
a)     IP merupakan rata-rata dari gabungan hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yang masing-masing dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
IP                  : Indeks Prestasi
ΣN                : Jumlah mata pelajaran
sks                : Satuan kredit semester yang diambil untuk setiap mata pelajaran
Jumlah sks  : jumlah sks dalam satu semester
b)     Peserta didik pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil  sejumlah mata pelajaran dengan jumlah sks berdasarkan IP semester sebelumnya  dengan ketentuan sebagai berikut:  
(1)   IP < 2.67 dapat mengambil maksimal 26 sks.
(2)   IP 2.67 – 3.33 dapat mengambil maksimal 30 sks.
(3)   IP 3.34 – 3.66 dapat mengambil maksimal 34 sks.
(4)   IP > 3.67 dapat mengambil maksimal 38 sks.
Selain itu, nilai kompetensi sikap paling rendah B.
3)     SMK/MAK
a)     IP merupakan rata-rata dari gabungan hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yang masing-masing dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
IP                  : Indeks Prestasi
ΣN                : Jumlah mata pelajaran
sks                : Satuan kredit semester yang diambil untuk setiap mata pelajaran
Jumlah sks  : jumlah sks dalam satu semester
b)     Peserta didik pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil  sejumlah mata pelajaran dengan jumlah sks berdasarkan IP semester sebelumnya  dengan ketentuan sebagai berikut:      
(1)   IP < 2.67 dapat mengambil maksimal 30 sks.
(2)   IP 2.67 – 3.33 dapat mengambil maksimal 34 sks.
(3)   IP 3.34 – 3.66 dapat mengambil maksimal 38 sks.
(4)   IP > 3.67 dapat mengambil maksimal 42 sks.
Selain itu, nilai kompetensi sikap paling rendah B.
Agar lebih jelas lagi, disajikan contoh model kartu rencana studi dan kartu hasil studi.

KARTU RENCANA STUDI

NO
NAMA GURU
MATA PELAJARAN *
JML SKS
















































Total



Siswa




(.........................................)

Orangtua Siswa




(.........................................)




Pembimbing Akademik




(......................................)












KARTU HASIL STUDI
NO
NAMA GURU
MATA PELAJARAN *
JML SKS
Pengetahuan (KI-3)
Ketrampilan (K1-4)
RATA-RATA K1-3 & KI-4
Sikap Spiritual dan Sosial (KI-1 dan KI-2)
Angka
Predikat

Angka
Predikat

Dalam Mapel
Antar Mapel
1,00-4,00
1,00-4,00
SB/ B/ C/ K
1










dst









Total









Ekstra Kurikuler
Keikutsertaan dalam kegiatan
1


dst



Ketidak hadiran





Sakit
:……………….  Hari





Izin
:……………….  Hari





Tanpa Keterangan 
:……………….  Hari







Orangtua Siswa


(.........................................)




Jakarta,..............................
Pembimbing Akademik


(......................................)

Kepala Sekolah


(.........................................)


*        1. Di SMP/MTs memuat mata pelajaran kelompok A dan/atau kelompok B
          2. Di SMA/MAK/SMK memuat mata pelajaran kelompok A, B, C, lintas minat, dan/atau pendalaman minat


Deskripsi
MATA PELAJARAN *
KOMPETENSI
CATATAN **
1

Sikap Spiritual dan Sosial

Pengetahuan

Ketrampilan

2

Sikap Spiritual dan Sosial

Pengetahuan

Ketrampilan

dst



Catatan :
*    1.  Di SMP/MTs memuat mata pelajaran kelompok A dan/atau  B
      2.  Di SMA/MAK/SMK memuat mata pelajaran kelompok A, B, C, lintas minat, dan/atau pendalaman
            minat
** Berisi penjelasan tentang indikator dan/atau KD yang belum dikuasai (belum tuntas )




c.      Kelulusan  
Peserta didik dapat memanfaatkan semester pendek hanya  untuk mengulang mata pelajaran yang belum tuntas. Bagi yang sudah tuntas (mencapai ketuntasan minimal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan) tidak diperbolehkan untuk mengikuti semester pendek.
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan SKS dapat dilakukan pada setiap akhir semester.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK setelah:
1)     menyelesaikan seluruh program  pembelajaran;
2)     memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
3)     lulus ujian sekolah/madrasah; dan
4)     lulus Ujian Nasional.

7.     Pindah Satuan Pendidikan

Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan penyelenggara SKS dapat pindah ke satuan pendidikan sejenis, baik satuan pendidikan yang menggunakan SKS maupun satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket.
Bagi peserta didik yang pindah ke satuan pendidikan yang menggunakan SKS semua kredit yang telah diambil pada satuan pendidikan asal diakui oleh satuan pendidikan yang baru. Sedangkan peserta didik yang pindah ke satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket semua kredit yang telah diambil pada satuan pendidikan asal, diakui oleh satuan pendidikan yang baru dengan terlebih dulu dikonversi beban belajar dan mata pelajaran oleh satuan pendidikan asal.
Bagi peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan penyelenggara sistem paket dapat pindah ke satuan pendidikan yang sejenis dan sudah menggunakan SKS dengan terlebih dulu di konversi beban belajar dan mata pelajaran oleh satuan pendidikan penerima.

E.     Mekanisme Penyusunan dan Pengelolaan

Penyelenggaraan SKS di setiap satuan pendidikan SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan, kelayakan, dan ketersediaan sumberdaya pendidikan bagi keberlangsungan penyelenggaraan SKS secara optimal.
Kepala satuan pendidikan menginformasikan terlebih dahulu kepada seluruh komunitas sekolah (guru, tenaga kependidikan, dan orang tua) sebelum dilaksanakannya penyelenggaraan SKS.
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memfasilitasi penyelenggaraan SKS di SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK.


IV.   PIHAK YANG TERLIBAT


Pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SKS yaitu:
1.     Pusat Kurikulum dan Perbukuan membuat model-model penyelenggaraan SKS bagi satuan pendidikan.
2.     Direktorat teknis persekolahan membuat dan melaksanakan program pembinaan penerapan SKS sesuai dengan karakteristik masing-masing satuan pendidikan.
3.     Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing membuat dan melaksanakan program koordinasi dan supervisi penerapan SKS di setiap satuan pendidikan


V.   PENUTUP


Dengan dikeluarkannya Pedoman Sistem Satuan Kredit Semester bagi satuan pendidikan yang melaksanakan ini diharapkan bisa menyamakan persepsi, pemikiran, upaya, langkah-langkah, dan koordinasi dalam penjaminan mutu pelaksanaan sistem SKS di seluruh wilayah tanah air secara efektif, efisien, dan inovatif.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama-sama dengan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, akan memberikan layanan yang optimal terhadap semua pihak dalam pelaksanaan sistem SKS di satuan pendidikan yang mencakup kebijakan, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengkoordinasian, pemantauan, dan pengevaluasian.


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,



MOHAMMAD NUH


Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Karo Hukor
Kepala Balitbang
Plt. Dirjen Dikdas
Dirjen Dikmen
Sesjen








Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR .... TAHUN 2014 TENTANG ............................. "

Post a Comment