PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB



LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  ....  TAHUN 2014
TENTANG
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB


PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS)
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB


I.   PENGERTIAN

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.     Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2.     Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh peserta didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.
3.     Kompetensi Inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program.
4.     Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
5.     Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengem-bangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
6.     Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan Peserta Didik di luar jam belajar kurikulum standar. Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan agar Peserta Didik dapat mengembangkan kepribadian, minat, dan kemampuannya di berbagai bidang di luar bidang akademik.
7.     Ekstrakurikuler Wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi Peserta Didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler tersebut.
8.     Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
9.     Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
10.  Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
11.  Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia Pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
12.  Gugus Depan (Gudep) adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
13.  Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
14.  Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan organisasi Gerakan Pramuka.
15.  Pembina Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka.  Pem-bina bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan kepramukaan di tingkat Gudep.
16.  Model Blok adalah pola kegiatan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib yang diselenggarakan pada awal tahun ajaran baru.
17.  Model Aktualisasi adalah pola Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib yang dilaksanakan setiap satu minggu sekali.
18.  Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar yang kemudian disebut KMD adalah kursus yang diselenggarakan bagi anggota dewasa dan Pramuka Pandega yang akan membina anggota muda di gugus depan.
19.  Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan yang kemudian disebut KML adalah jenjang pendidikan tertinggi bagi Pembina Pramuka sebagai lanjutan dari KMD.
20.  Pramuka Siaga adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 7 sampai 10 tahun.
21.  Pramuka Penggalang adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 11 sampai 15 tahun.
22.  Pramuka Penegak adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 16 sampai 20 tahun;
23.  Barung adalah kelompok teman sebaya usia antara 7 – 10 tahun yang disebut Pramuka Siaga (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
24.  Regu adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 11-15 tahun yang disebut Pramuka Penggalang (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
25.  Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 16 – 20 tahun yang disebut Pramuka Penegak (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
26.  Perindukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Siaga yang menghimpun barung dan dipimpin oleh Pembina perindukan (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
27.  Pasukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh Pembina Pasukan (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
28.  Ambalan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penegak, yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh Pradana dengan pendamping Pembina Ambalan (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
29.  Racana adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Pandega, dan dipimpin oleh Ketua Dewan Racana Pandega dengan pendamping Pembina Racana (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
30.  Karang Pamitran adalah pertemuan Pembina Pramuka untuk mempererat hubungan kekeluargaaan dan persaudaraan serta meningkatkan pengetahuan, pengalaman dan kepemimpinannya (SK. Kwarnas No. 056 Tahun 1982).
31.  Intramural kegiatan dilaksanakan didalam lingkungan sekolah.
32.  Ekstramural kegiatan dilaksanakan diluar lingkungan sekolah.


II.   RUANG LINGKUP

Ruang lingkup Prosedur Operasi Standar meliputi: tugas, fungsi, dan peran para pemangku kepentingan berkaitan dengan perencanaan, koordinasi, penyelenggaran, pelatihan, pendampingan, monitoring, evaluasi, pembiayaan, dan  penyediaan sarana prarasana pendidikan kepramukaan


III.   TUGAS, FUNGSI, DAN PERAN INSTANSI TERKAIT


A.     PUSAT KURIKULUM DAN PERBUKUAN

1.     Tugas

Melaksanakan penyusunan masukan perangkat kebijakan teknis, pengembangan perangkat program, dan monitoring, serta evaluasi Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada tingkat nasional.

2.     Fungsi:

a.     Memfasilitasi penyusunan masukan perangkat kebijakan teknis.
b.     Melaksanakan penyusunan perangkat program Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
c.      Melaksanakan monitoring dan evaluasi program Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dalam rangka perbaikan berkelanjutan.
d.     Melaksanakan koordinasi dengan unit-unit terkait di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

3.     Peran

Memfasilitasi kerjasama dengan unit-unit terkait di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dalam pengembangan perangkat program Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib

B.    DIREKTORAT PEMBINAAN SD


1.     Tugas:

a.     Mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib kepada unit-unit pelaksana teknis terkait di lingkungan Direktorat Pembinaan SD, sebagai berikut.
1)     Pengembangan Kelembagaan kepada Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik.
2)     Dukungan Sarana kepada Subdit Sarana dan Prasarana;
3)     Dukungan Program kepada Subdit Program dan Evaluasi.
b.     Mengembangkan Kelembagaan
1)     Penyediaan anggaran untuk mendukung pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SD.
2)     Penyediaan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SD.
3)     Penetapan narasumber dan peserta pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SD.
4)     Penyiapan panduan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu pengembangan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
c.      Monitoring dan Evaluasi terhadap:
1)     penyediaan anggaran untuk mendukung pemantapan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib;
2)     penyediaan anggaran untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SD;
3)     penyiapan perangkat serta tim monitoring dan evaluasi.

2.     Fungsi:

a.     Merumuskan kebijakan terkait Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
b.     Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
c.      Memfasilitasi dan melaksanakan program bimbingan teknis bagi guru yang akan menjadi pembina pramuka.
d.     Mendukung pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SD.
e.     Mengevaluasi pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SD.

3.     Peran:

a.     Membangun kerjasama dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
b.     Mengoordinasikan pelaksanaan pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SD dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
c.      Mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan kelembagaan dan Bantuan Sosial (Bansos) Gugus Depan yang berpangkalan di SD dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

C.    DIREKTORAT PEMBINAAN SMP


1.     Tugas:

a.     Mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib kepada unit-unit pelaksana teknis terkait di lingkungan Direktorat Pembinaan SMP, sebagai berikut.
1)     Pengembangan Kelembagaan kepada Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik.
2)     Dukungan Sarana kepada Subdit Sarana dan Prasarana.
3)     Dukungan Program kepada Subdit Program dan Evaluasi.
b.     Mengembangkan Kelembagaan
1)     Penyediaan anggaran untuk mendukung pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMP.
2)     Penyediaan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMP.
3)     Penetapan narasumber dan peserta pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMP.
4)     Penyiapan panduan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu pengembangan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
c.      Monitoring dan Evaluasi terhadap:
1)     penyediaan anggaran untuk mendukung pemantapan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib;
2)     penyediaan anggaran untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMP;
3)     penyiapan perangkat serta tim monitoring dan evaluasi.

2.     Fungsi:

a.     Merumuskan kebijakan terkait Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
b.     Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
c.      Memfasilitasi dan melaksanakan program bimbingan teknis bagi guru yang akan menjadi pembina pramuka.
d.     Mendukung pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SMP.
e.     Mengevaluasi pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SMP.

3.     Peran:

a.     Membangun kerjasama dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
b.     Mengoordinasikan pelaksanaan pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMP dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
c.      Mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan kelembagaan dan Bantuan Sosial (Bansos) Gugus Depan yang berpangkalan di SMP dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

D.    DIREKTORAT PEMBINAAN SMA


1.     Tugas:

a.     Mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib kepada unit-unit pelaksana teknis terkait di lingkungan Direktorat Pembinaan SMA, sebagai berikut.
1)     Pengembangan Kelembagaan kepada Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik.
2)     Dukungan Sarana kepada Subdit Sarana dan Prasarana.
3)     Dukungan Program kepada Subdit Program dan Evaluasi.
b.     Mengembangkan Kelembagaan
1)     Penyediaan anggaran untuk mendukung pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMA.
2)     Penyediaan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMA.
3)     Penetapan narasumber dan peserta pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMA.
c.      Monitoring dan Evaluasi terhadap:
1)     penyediaan anggaran untuk mendukung pemantapan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib;
2)     penyediaan anggaran untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMA;
3)     penyiapan perangkat serta tim monitoring dan evaluasi.

2.     Fungsi:

a.     Merumuskan kebijakan terkait Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
b.     Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
c.      Memfasilitasi dan melaksanakan program bimbingan teknis bagi guru yang akan menjadi pembina pramuka.
d.     Mendukung pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SMA.
e.     Mengevaluasi pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SMA.

3.     Peran:

a.     Membangun kerjasama dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
b.     Mengoordinasikan pelaksanaan pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMA dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
c.      Mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan kelembagaan dan Bantuan Sosial (Bansos) Gugus Depan yang berpangkalan di SMA dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

E.     DIREKTORAT PEMBINAAN SMK


1.     Tugas:

a.     Mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib kepada unit-unit pelaksana teknis terkait di lingkungan Direktorat Pembinaan SMK, sebagai berikut.
1)     Pengembangan Kelembagaan kepada Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik.
2)     Dukungan Sarana kepada Subdit Sarana dan Prasarana.
3)     Dukungan Program kepada Subdit Program dan Evaluasi.
b.     Mengembangkan Kelembagaan
1)     Penyediaan anggaran untuk mendukung pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMK.
2)     Penyediaan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMK.
3)     Penetapan narasumber dan peserta pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMK.
c.      Monitoring dan Evaluasi terhadap:
1)     penyediaan anggaran untuk mendukung pemantapan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib;
2)     penyediaan anggaran untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMK;
3)     penyiapan perangkat serta tim monitoring dan evaluasi.

2.     Fungsi:

a.     Merumuskan kebijakan terkait Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
b.     Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
c.      Memfasilitasi dan melaksanakan program bimbingan teknis bagi guru yang akan menjadi pembina pramuka.
d.     Mendukung pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SMK.
e.     Mengevaluasi pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SMK.

3.     Peran:

a.     Membangun kerjasama dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
b.     Mengoordinasikan pelaksanaan pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMK dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
c.      Mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan kelembagaan dan Bantuan Sosial (Bansos) Gugus Depan yang berpangkalan di SMK dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

F.     DIREKTORAT PEMBINAAN PKLK DIKDAS


1.     Tugas:

a.     Mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib kepada unit-unit pelaksana teknis terkait di lingkungan Direktorat Pembinaan PKLK Dikdas, sebagai berikut.
1)     Pengembangan Kelembagaan kepada Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik.
2)     Dukungan Sarana kepada Subdit Sarana dan Prasarana.
3)     Dukungan Program kepada Subdit Program dan Evaluasi.
b.     Mengembangkan Kelembagaan
1)     Penyediaan anggaran untuk mendukung pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SDLB dan SMPLB.
2)     Penyediaan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SDLB dan SMPLB.
3)     Penetapan narasumber dan peserta pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SDLB dan SMPLB.
4)     Penyiapan panduan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu pengembangan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
c.      Monitoring dan Evaluasi terhadap:
1)     penyediaan anggaran untuk mendukung pemantapan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib;
2)     penyediaan anggaran untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SDLB dan SMPLB;
3)     penyiapan perangkat serta tim monitoring dan evaluasi.

2.     Fungsi

a.     Merumuskan kebijakan terkait Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
b.     Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
c.      Memfasilitasi dan melaksanakan program bimbingan teknis bagi guru yang akan menjadi pembina pramuka.
d.     Mendukung pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SDLB dan SMPLB.
e.     Mengevaluasi pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SDLB dan SMPLB.

3.     Peran

a.     Membangun kerjasama dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
b.     Mengoordinasikan pelaksanaan pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SDLB dan SMPLB dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
c.      Mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan kelembagaan dan Bantuan Sosial (Bansos) Gugus Depan yang berpangkalan di SDLB dan SMPLB dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

G.    DIREKTORAT PEMBINAAN PKLK DIKMEN


1.     Tugas:

a.     Mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib kepada unit-unit pelaksana teknis terkait di lingkungan Direktorat Pembinaan PKLK Dikdas, sebagai berikut.
1)     Pengembangan Kelembagaan kepada Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik.
2)     Dukungan Sarana kepada Subdit Sarana dan Prasarana.
3)     Dukungan Program kepada Subdit Program dan Evaluasi.
b.     Mengembangkan Kelembagaan
1)     Penyediaan anggaran untuk mendukung pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMALB.
2)     Penyediaan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMALB.
3)     Penetapan narasumber dan peserta pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMALB.
c.      Monitoring dan Evaluasi terhadap:
1)     penyediaan anggaran untuk mendukung pemantapan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib;
2)     penyediaan anggaran untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMALB;
3)     penyiapan perangkat serta tim monitoring dan evaluasi.

2.     Fungsi

a.     Merumuskan kebijakan terkait Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
b.     Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
c.      Memfasilitasi dan melaksanakan program bimbingan teknis bagi guru yang akan menjadi pembina pramuka.
d.     Mendukung pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SMALB.
e.     Mengevaluasi pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SMALB.

3.     Peran

a.     Membangun kerjasama dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
b.     Mengoordinasikan pelaksanaan pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMALB dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
c.      Mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan kelembagaan dan Bantuan Sosial (Bansos) Gugus Depan yang berpangkalan di SMALB dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

H.    DINAS PENDIDIKAN PROVINSI


1.     Tugas

a.     Membuat perjanjian kerjasama dengan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka setempat tentang pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di daerahnya.
b.     Membentuk tim pengembang kelembagaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib yang melibatkan unsur pelatih pembina pramuka Kwartir Daerah Gerakan Pramuka setempat, pembina pramuka, pengawas, staf dinas pendidikan provinsi, dan kepala satuan pendidikan di tingkat provinsi dengan memberikan daya dukung antara lain berupa:
1)     Menyiapkan ruang dan sarana pendukung
2)     Menyediakan dana pengelolaan rutin
3)     Memfasilitasi komunikasi dan informasi tim pengembang
4)     Mengevaluasi kinerja tim pengembang
c.      Merencanakan program kelembagaan bagi satuan pendidikan dalam pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
d.     Melaksanakan program pengembangan kelembagaan secara terintegrasi, terukur, dan menyeluruh dalam Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
e.     Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada satuan pendidikan di wilayahnya.
f.       Menyiapkan dana untuk program Karang Pamitran (pertemuan para pembina pramuka) se-provinsi paling sedikit setahun sekali yang pelaksanaannya diserahkan kepada Kwartir Daerah Gerakan Pramuka setempat.
g.     Menyusun laporan pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di wilayahnya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
h.     Mengadakan sarana dan prasarana yang diperlukan bagi pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan pendidikan.
i.       Menyiapkan pembina pramuka dan guru agar minimal berijasah KMD untuk kelancaran pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan pendidikan.

2.     Fungsi

a.      Mendorong dinas pendidikan kabupaten/kota di wilayah kerjanya untuk melaksanakan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
b.     Memfasilitasi komunikasi antardinas pendidikan kabupaten/kota di provinsinya berkaitan dengan keterlaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.

3.     Peran

a.      Memfasilitasi pertemuan antartim pelaksana di kabupaten/kota dengan tim pengembang provinsi.
b.     Mengoordinasikan pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dengan gubernur, dinas terkait, Kemdikbud dan dinas pendidikan  kabupaten/kota.
c.      Membangun hubungan kemitraan dengan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka setempat, pengelola bumi perkemahan, tokoh masyarakat, dan masyarakat secara luas berkaitan dengan pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.


I.      DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA


1.     Tugas

a.      Membuat perjanjian kerjasama dengan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka setempat tentang pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di daerahnya.
b.     Membentuk tim pelaksana kelembagaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib yang melibatkan unsur pelatih pembina pramuka Kwartir Cabang Gerakan Pramuka setempat, pembina pramuka, pengawas, staf dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di tingkat kabupaten/kota dengan memberikan daya dukung antara lain berupa:
1)     Menyiapkan ruang dan sarana pendukung
2)     Menyediakan dana pengelolaan rutin
3)     Memfasilitasi komunikasi dan informasi tim pelaksana
4)     Mengevaluasi kinerja tim pelaksana
c.      Merencanakan program kelembagaan bagi satuan pendidikan dalam pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
d.     Melaksanakan program pelaksanaan kelembagaan secara terintegrasi, terukur, dan menyeluruh dalam Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
e.      Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada satuan pendidikan di wilayahnya.
f.       Menyiapkan dana untuk program Karang Pamitran (pertemuan para pembina pramuka) se-kabupaten/kota paling sedikit setahun sekali yang pelaksanaannya diserahkan kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka setempat.
g.      Menyusun laporan pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di wilayahnya ke dinas pendidikan provinsi.
h.     Mengadakan sarana dan prasarana yang diperlukan bagi pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan pendidikan.
i.       Menyiapkan pembina pramuka dan guru agar minimal berijasah KMD untuk kelancaran pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan pendidikan.

2.     Fungsi

a.      Mendorong satuan pendidikan di wilayah kerjanya untuk melaksanakan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
b.     Memfasilitasi komunikasi antarsatuan pendidikan di kabupaten/kota berkaitan dengan keterlaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.

3.     Peran

a.      Memfasilitasi pertemuan antarpembina pramuka di kabupaten/kota dengan tim pelaksana kabupaten/kota.
b.     Mengoordinasikan pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dengan bupati/walikota, dinas terkait, dan dinas pendidikan  provinsi.
c.      Membangun hubungan kemitraan dengan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka setempat, pengelola bumi perkemahan, tokoh masyarakat, dan masyarakat secara luas berkaitan dengan pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.


J.     SATUAN PENDIDIKAN


1.     Kepala Satuan Pendidikan

a.      Tugas
1)     Memberikan bimbingan kepada Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran, dan/atau Pembina Pramuka dalam Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan pendidikan.
2)     Membangun kerjasama dengan orang tua/masyarakat dan/atau Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI) dalam pengembangan gugus depan di satuan pendidikan.
b.     Fungsi
Memberikan dukungan kepada Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran, dan/atau Pembina Pramuka dalam Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan pendidikan.
1)     Memfasilitasi Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran, dan/atau Pembina Pramuka dalam Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan pendidikan.
2)     Menjamin terselenggaranya Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan pendidikan.
c.      Peran
Melakukan koordinasi dengan Kwartir Ranting dalam pengembangan kelembagaan gugus depan di satuan pendidikan.

2.     Guru Kelas (SD/SDLB/MI)/Guru Mata Pelajaran (SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, SMK/MAK)

a.      Tugas
Menyiapkan bahan dan informasi tentang sikap dan keterampilan (KI1, KI2,dan KI4) yang ingin diaktualisasikan dalam Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
b.     Fungsi
Melakukan sinergi dengan Pembina Pramuka untuk memperkuat pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
c.      Peran
Membangun kerjasama dengan Pembina Pramuka.

3.     Pembina Pramuka

a.      Tugas
Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di lingkungan satuan pendidikan.
b.     Fungsi
Menjamin terlaksananya Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dalam penguatan dan pemantapan sikap dan kecakapan peserta didik.
c.      Peran
Melakukan koordinasi dengan kepala satuan pendidikan, Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran dalam pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.




IV.   SKEMA PROSEDUR PELAKSANAAN

A.     Peta Hubungan Kerja dan Tanggung Jawab Antarunsur Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib



MENDIKBUD
UNIT ESELON 1 KEMDIKBUD (BALITBANG)
UNIT ESELON 2 KEMDIKBUD (PUSKURBUK DAN DIREKTORAT TEKNIS)
KWARTIR GERAKAN PRAMUKA
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
SATUAN PENDIDIKAN
KEBIJAKAN DAN REGULASI NASIONAL





DOKUMEN DAN PERANGKAT KURIKULUM



KOORDINASI VERTIKAL DAN HORIZONTAL





PENYIAPAN SUMBER DAYA




IMPLEMENTASI

MONITORING DAN EVALUASI






B.    Alur Proses Nasional





Gambar  1.  Alur Proses Tingkat Nasional



C.    Alur Proses daerah







Gambar  2.  Alur Proses Tingkat Daerah







D.    Alur Proses Tingkat Satuan Pendidikan




Gambar  3.  Alur Proses Tingkat Satuan Pendidikan


E.     Alur Konsentris Capaian Pembelajaran Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.




MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,



MOHAMMAD NUH


Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Karo Hukor
Kepala Balitbang
Plt. Dirjen Dikdas
Dirjen Dikmen
Sesjen






Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB"

Post a Comment