LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
.... TAHUN 2014
TENTANG
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI EKSTRAKURIKULER
WAJIB
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS)
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB
I. PENGERTIAN
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2.
Kompetensi
adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh peserta didik setelah mempelajari suatu muatan
pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan
tertentu.
3.
Kompetensi
Inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang
harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program.
4.
Pembelajaran
adalah proses interaksi antar peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar
pada suatu lingkungan belajar.
5.
Peserta
Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengem-bangkan potensi diri
melalui proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
6.
Ekstrakurikuler
adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan Peserta Didik di luar jam belajar
kurikulum standar. Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan agar Peserta Didik dapat
mengembangkan kepribadian, minat, dan kemampuannya di berbagai bidang di luar
bidang akademik.
7.
Ekstrakurikuler
Wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta
didik, terkecuali bagi Peserta Didik dengan kondisi tertentu yang tidak
memungkinkan untuk mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler tersebut.
8.
Gerakan
Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan.
9.
Pramuka
adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta
mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
10. Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar
lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan
menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam
terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran
akhirnya pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur (SK. Kwarnas No. 231
Thn 20017).
11. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan
kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia Pramuka melalui penghayatan dan
pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
12. Gugus Depan (Gudep) adalah satuan pendidikan dan
satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
13. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan
Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
14. Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan
bimbingan kepada satuan organisasi Gerakan Pramuka.
15. Pembina Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan
Pramuka. Pem-bina bertugas merencanakan,
melaksanakan, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan kepramukaan di tingkat Gudep.
16. Model Blok adalah pola kegiatan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib yang diselenggarakan pada awal tahun
ajaran baru.
17. Model Aktualisasi adalah pola Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib yang dilaksanakan setiap satu minggu
sekali.
18. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar yang kemudian
disebut KMD adalah kursus yang diselenggarakan bagi anggota dewasa dan Pramuka
Pandega yang akan membina anggota muda di gugus depan.
19. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan yang
kemudian disebut KML adalah jenjang pendidikan tertinggi bagi Pembina Pramuka
sebagai lanjutan dari KMD.
20. Pramuka Siaga adalah anggota Gerakan Pramuka
rentang usia 7 sampai 10 tahun.
21. Pramuka Penggalang adalah anggota Gerakan Pramuka
rentang usia 11 sampai 15 tahun.
22. Pramuka Penegak adalah anggota Gerakan Pramuka
rentang usia 16 sampai 20 tahun;
23. Barung adalah kelompok teman sebaya usia antara 7 –
10 tahun yang disebut Pramuka Siaga (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
24. Regu adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya
usia antara 11-15 tahun yang disebut Pramuka Penggalang (SK. Kwarnas No. 231
Thn 20017).
25. Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman
sebaya usia antara 16 – 20 tahun yang disebut Pramuka Penegak (SK. Kwarnas No.
231 Thn 20017).
26. Perindukan adalah satuan gerak untuk golongan
Pramuka Siaga yang menghimpun barung dan dipimpin oleh Pembina perindukan (SK.
Kwarnas No. 231 Thn 20017).
27. Pasukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka
Penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh Pembina Pasukan (SK. Kwarnas
No. 231 Thn 20017).
28. Ambalan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka
Penegak, yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh Pradana dengan pendamping
Pembina Ambalan (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
29. Racana adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka
Pandega, dan dipimpin oleh Ketua Dewan Racana Pandega dengan pendamping Pembina
Racana (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
30. Karang Pamitran adalah pertemuan Pembina Pramuka
untuk mempererat hubungan kekeluargaaan dan persaudaraan serta meningkatkan
pengetahuan, pengalaman dan kepemimpinannya (SK. Kwarnas No. 056 Tahun 1982).
31. Intramural kegiatan dilaksanakan didalam lingkungan
sekolah.
32. Ekstramural kegiatan dilaksanakan diluar lingkungan
sekolah.
II. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Prosedur Operasi Standar meliputi: tugas, fungsi, dan peran para pemangku kepentingan
berkaitan dengan perencanaan, koordinasi, penyelenggaran, pelatihan,
pendampingan, monitoring, evaluasi, pembiayaan, dan penyediaan sarana prarasana pendidikan kepramukaan
III. TUGAS, FUNGSI, DAN PERAN INSTANSI TERKAIT
A. PUSAT KURIKULUM DAN PERBUKUAN
1. Tugas
Melaksanakan penyusunan masukan
perangkat kebijakan teknis, pengembangan perangkat program, dan monitoring,
serta evaluasi Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada tingkat nasional.
2. Fungsi:
a.
Memfasilitasi penyusunan masukan perangkat kebijakan teknis.
b.
Melaksanakan penyusunan perangkat program Pendidikan Kepramukaan
sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
c.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi program Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dalam rangka perbaikan berkelanjutan.
d.
Melaksanakan koordinasi dengan unit-unit terkait di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
3. Peran
Memfasilitasi kerjasama
dengan unit-unit terkait di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dalam pengembangan perangkat program Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib
B. DIREKTORAT PEMBINAAN SD
1. Tugas:
a.
Mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan
Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib kepada unit-unit pelaksana
teknis terkait di lingkungan Direktorat Pembinaan SD, sebagai berikut.
1)
Pengembangan Kelembagaan kepada Subdit
Kelembagaan dan Peserta Didik.
2)
Dukungan Sarana kepada Subdit Sarana
dan Prasarana;
3)
Dukungan Program kepada Subdit Program
dan Evaluasi.
b.
Mengembangkan Kelembagaan
1)
Penyediaan anggaran untuk mendukung pengembangan
kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SD.
2)
Penyediaan anggaran Bantuan Sosial
(Bansos) pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SD.
3)
Penetapan narasumber dan peserta
pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SD.
4)
Penyiapan panduan Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) untuk membantu pengembangan Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib.
c.
Monitoring dan Evaluasi terhadap:
1)
penyediaan anggaran untuk mendukung
pemantapan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib;
2)
penyediaan anggaran untuk pelaksanaan
monitoring dan evaluasi implementasi pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang
berpangkalan di SD;
3)
penyiapan perangkat serta tim
monitoring dan evaluasi.
2. Fungsi:
a. Merumuskan kebijakan
terkait Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
b. Mengoordinasikan
pelaksanaan kebijakan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
c. Memfasilitasi dan melaksanakan
program bimbingan teknis bagi guru yang akan menjadi pembina pramuka.
d. Mendukung pelaksanaan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SD.
e. Mengevaluasi pelaksanaan
Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SD.
3. Peran:
a. Membangun
kerjasama dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan
Latihan Nasional Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
b. Mengoordinasikan
pelaksanaan pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SD dengan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
c. Mengoordinasikan
pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan kelembagaan dan Bantuan Sosial
(Bansos) Gugus Depan yang berpangkalan di SD dengan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
C. DIREKTORAT PEMBINAAN SMP
1. Tugas:
a.
Mendelegasikan kewenangan
penyelenggaraan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib kepada unit-unit pelaksana
teknis terkait di lingkungan Direktorat Pembinaan SMP, sebagai berikut.
1)
Pengembangan Kelembagaan kepada Subdit
Kelembagaan dan Peserta Didik.
2)
Dukungan Sarana kepada Subdit Sarana
dan Prasarana.
3)
Dukungan Program kepada Subdit Program
dan Evaluasi.
b.
Mengembangkan Kelembagaan
1)
Penyediaan anggaran untuk mendukung
pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMP.
2)
Penyediaan anggaran Bantuan Sosial
(Bansos) pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMP.
3)
Penetapan narasumber dan peserta
pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMP.
4)
Penyiapan panduan Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) untuk membantu pengembangan Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib.
c.
Monitoring dan Evaluasi
terhadap:
1)
penyediaan anggaran untuk mendukung
pemantapan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib;
2)
penyediaan anggaran untuk pelaksanaan
monitoring dan evaluasi implementasi pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang
berpangkalan di SMP;
3)
penyiapan perangkat serta tim
monitoring dan evaluasi.
2. Fungsi:
a.
Merumuskan kebijakan terkait Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
b.
Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
c.
Memfasilitasi dan melaksanakan program
bimbingan teknis bagi guru yang akan menjadi pembina pramuka.
d.
Mendukung pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan
sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SMP.
e.
Mengevaluasi pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan
sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SMP.
3. Peran:
a.
Membangun kerjasama dengan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
b.
Mengoordinasikan pelaksanaan pengembangan
kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMP dengan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
c.
Mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan
evaluasi pengembangan kelembagaan dan Bantuan Sosial (Bansos) Gugus Depan yang
berpangkalan di SMP dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat
Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
D. DIREKTORAT PEMBINAAN SMA
1. Tugas:
a.
Mendelegasikan kewenangan
penyelenggaraan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib kepada unit-unit pelaksana
teknis terkait di lingkungan Direktorat Pembinaan SMA, sebagai berikut.
1)
Pengembangan Kelembagaan kepada Subdit
Kelembagaan dan Peserta Didik.
2)
Dukungan Sarana kepada Subdit Sarana
dan Prasarana.
3)
Dukungan Program kepada Subdit Program
dan Evaluasi.
b.
Mengembangkan Kelembagaan
1)
Penyediaan anggaran untuk mendukung
pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMA.
2)
Penyediaan anggaran Bantuan Sosial
(Bansos) pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMA.
3)
Penetapan narasumber dan peserta
pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMA.
c.
Monitoring dan Evaluasi
terhadap:
1)
penyediaan anggaran untuk mendukung
pemantapan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib;
2)
penyediaan anggaran untuk pelaksanaan
monitoring dan evaluasi implementasi pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang
berpangkalan di SMA;
3)
penyiapan perangkat serta tim
monitoring dan evaluasi.
2. Fungsi:
a.
Merumuskan kebijakan terkait Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
b.
Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
c.
Memfasilitasi dan melaksanakan program
bimbingan teknis bagi guru yang akan menjadi pembina pramuka.
d.
Mendukung pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan
sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SMA.
e.
Mengevaluasi pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan
sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SMA.
3. Peran:
a.
Membangun kerjasama dengan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
b.
Mengoordinasikan pelaksanaan pengembangan
kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMA dengan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
c.
Mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan
evaluasi pengembangan kelembagaan dan Bantuan Sosial (Bansos) Gugus Depan yang
berpangkalan di SMA dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat
Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
E. DIREKTORAT PEMBINAAN SMK
1. Tugas:
a.
Mendelegasikan kewenangan
penyelenggaraan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib kepada unit-unit pelaksana
teknis terkait di lingkungan Direktorat Pembinaan SMK, sebagai berikut.
1)
Pengembangan Kelembagaan kepada Subdit
Kelembagaan dan Peserta Didik.
2)
Dukungan Sarana kepada Subdit Sarana
dan Prasarana.
3)
Dukungan Program kepada Subdit Program
dan Evaluasi.
b.
Mengembangkan Kelembagaan
1)
Penyediaan anggaran untuk mendukung
pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMK.
2)
Penyediaan anggaran Bantuan Sosial
(Bansos) pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMK.
3)
Penetapan narasumber dan peserta
pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMK.
c.
Monitoring dan Evaluasi
terhadap:
1)
penyediaan anggaran untuk mendukung
pemantapan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib;
2)
penyediaan anggaran untuk pelaksanaan
monitoring dan evaluasi implementasi pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang
berpangkalan di SMK;
3)
penyiapan perangkat serta tim
monitoring dan evaluasi.
2. Fungsi:
a.
Merumuskan kebijakan terkait Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
b.
Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
c.
Memfasilitasi dan melaksanakan program
bimbingan teknis bagi guru yang akan menjadi pembina pramuka.
d.
Mendukung pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan
sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SMK.
e. Mengevaluasi
pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SMK.
3. Peran:
a.
Membangun kerjasama dengan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
b.
Mengoordinasikan pelaksanaan pengembangan
kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMK dengan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
c.
Mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan
evaluasi pengembangan kelembagaan dan Bantuan Sosial (Bansos) Gugus Depan yang
berpangkalan di SMK dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat
Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
F. DIREKTORAT PEMBINAAN PKLK DIKDAS
1. Tugas:
a.
Mendelegasikan kewenangan
penyelenggaraan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib kepada unit-unit pelaksana
teknis terkait di lingkungan Direktorat Pembinaan PKLK Dikdas, sebagai berikut.
1)
Pengembangan Kelembagaan kepada Subdit
Kelembagaan dan Peserta Didik.
2)
Dukungan Sarana kepada Subdit Sarana
dan Prasarana.
3)
Dukungan Program kepada Subdit Program
dan Evaluasi.
b.
Mengembangkan Kelembagaan
1)
Penyediaan anggaran untuk mendukung
pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SDLB dan SMPLB.
2)
Penyediaan anggaran Bantuan Sosial
(Bansos) pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SDLB dan
SMPLB.
3)
Penetapan narasumber dan peserta
pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SDLB dan SMPLB.
4)
Penyiapan panduan Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) untuk membantu pengembangan Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib.
c.
Monitoring dan Evaluasi
terhadap:
1)
penyediaan anggaran untuk mendukung
pemantapan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib;
2)
penyediaan anggaran untuk pelaksanaan
monitoring dan evaluasi implementasi pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang
berpangkalan di SDLB dan SMPLB;
3)
penyiapan perangkat serta tim
monitoring dan evaluasi.
2. Fungsi
a.
Merumuskan kebijakan terkait Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
b.
Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
c.
Memfasilitasi dan melaksanakan program
bimbingan teknis bagi guru yang akan menjadi pembina pramuka.
d.
Mendukung pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan
sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SDLB dan SMPLB.
e. Mengevaluasi
pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SDLB
dan SMPLB.
3. Peran
a.
Membangun kerjasama dengan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
b.
Mengoordinasikan pelaksanaan pengembangan
kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SDLB dan SMPLB dengan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
c.
Mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan
evaluasi pengembangan kelembagaan dan Bantuan Sosial (Bansos) Gugus Depan yang
berpangkalan di SDLB dan SMPLB dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui
Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
G. DIREKTORAT PEMBINAAN PKLK DIKMEN
1. Tugas:
a.
Mendelegasikan kewenangan
penyelenggaraan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib kepada unit-unit pelaksana
teknis terkait di lingkungan Direktorat Pembinaan PKLK Dikdas, sebagai berikut.
1)
Pengembangan Kelembagaan kepada Subdit
Kelembagaan dan Peserta Didik.
2)
Dukungan Sarana kepada Subdit Sarana
dan Prasarana.
3)
Dukungan Program kepada Subdit Program
dan Evaluasi.
b.
Mengembangkan Kelembagaan
1)
Penyediaan anggaran untuk mendukung
pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMALB.
2)
Penyediaan anggaran Bantuan Sosial
(Bansos) pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMALB.
3)
Penetapan narasumber dan peserta
pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMALB.
c.
Monitoring dan Evaluasi
terhadap:
1)
penyediaan anggaran untuk mendukung
pemantapan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib;
2)
penyediaan anggaran untuk pelaksanaan
monitoring dan evaluasi implementasi pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang
berpangkalan di SMALB;
3)
penyiapan perangkat serta tim
monitoring dan evaluasi.
2. Fungsi
a.
Merumuskan kebijakan terkait Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
b.
Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
c.
Memfasilitasi dan melaksanakan program
bimbingan teknis bagi guru yang akan menjadi pembina pramuka.
d.
Mendukung pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan
sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SMALB.
e. Mengevaluasi
pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SMALB.
3. Peran
a.
Membangun kerjasama dengan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
b. Mengoordinasikan
pelaksanaan pengembangan kelembagaan Gugus Depan yang berpangkalan di SMALB dengan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
c. Mengoordinasikan
pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan kelembagaan dan Bantuan Sosial
(Bansos) Gugus Depan yang berpangkalan di SMALB dengan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
H. DINAS PENDIDIKAN PROVINSI
1. Tugas
a. Membuat
perjanjian kerjasama dengan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka setempat tentang pelaksanaan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di daerahnya.
b. Membentuk
tim pengembang kelembagaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib
yang melibatkan unsur pelatih pembina pramuka Kwartir Daerah Gerakan Pramuka
setempat, pembina pramuka, pengawas, staf dinas pendidikan provinsi, dan kepala
satuan pendidikan di tingkat provinsi dengan memberikan daya dukung antara lain
berupa:
1)
Menyiapkan ruang dan sarana pendukung
2)
Menyediakan dana pengelolaan rutin
3)
Memfasilitasi komunikasi dan informasi tim
pengembang
4)
Mengevaluasi kinerja tim pengembang
c. Merencanakan
program kelembagaan bagi satuan pendidikan dalam pelaksanaan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
d. Melaksanakan
program pengembangan kelembagaan secara terintegrasi, terukur, dan menyeluruh
dalam Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
e. Memantau
dan mengevaluasi pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler
Wajib pada satuan pendidikan di wilayahnya.
f. Menyiapkan
dana untuk program Karang Pamitran (pertemuan para pembina pramuka) se-provinsi
paling sedikit setahun sekali yang pelaksanaannya diserahkan kepada Kwartir
Daerah Gerakan Pramuka setempat.
g. Menyusun
laporan pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di
wilayahnya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
h.
Mengadakan sarana dan prasarana yang diperlukan
bagi pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan
pendidikan.
i.
Menyiapkan pembina pramuka dan guru agar
minimal berijasah KMD untuk kelancaran pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan
sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan pendidikan.
2. Fungsi
a.
Mendorong dinas pendidikan kabupaten/kota di
wilayah kerjanya untuk melaksanakan Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib.
b.
Memfasilitasi komunikasi antardinas pendidikan
kabupaten/kota di provinsinya berkaitan dengan keterlaksanaan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
3. Peran
a.
Memfasilitasi pertemuan antartim pelaksana di
kabupaten/kota dengan tim pengembang provinsi.
b.
Mengoordinasikan pelaksanaan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dengan gubernur, dinas terkait, Kemdikbud
dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
c.
Membangun hubungan kemitraan dengan Kwartir
Daerah Gerakan Pramuka setempat, pengelola bumi perkemahan, tokoh masyarakat,
dan masyarakat secara luas berkaitan dengan pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan
sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
I. DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
1. Tugas
a.
Membuat perjanjian kerjasama dengan Kwartir
Cabang Gerakan Pramuka setempat tentang pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan
sebagai Ekstrakurikuler Wajib di daerahnya.
b.
Membentuk tim pelaksana kelembagaan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib yang melibatkan unsur pelatih pembina
pramuka Kwartir Cabang Gerakan Pramuka setempat, pembina pramuka, pengawas,
staf dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di tingkat
kabupaten/kota dengan memberikan daya dukung antara lain berupa:
1)
Menyiapkan ruang dan sarana pendukung
2)
Menyediakan dana pengelolaan rutin
3)
Memfasilitasi komunikasi dan informasi tim
pelaksana
4)
Mengevaluasi kinerja tim pelaksana
c.
Merencanakan program kelembagaan bagi satuan
pendidikan dalam pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler
Wajib.
d.
Melaksanakan program pelaksanaan kelembagaan
secara terintegrasi, terukur, dan menyeluruh dalam Pendidikan Kepramukaan
sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
e.
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada satuan pendidikan di wilayahnya.
f.
Menyiapkan dana untuk program Karang Pamitran
(pertemuan para pembina pramuka) se-kabupaten/kota paling sedikit setahun
sekali yang pelaksanaannya diserahkan kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka
setempat.
g.
Menyusun laporan pelaksanaan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di wilayahnya ke dinas pendidikan
provinsi.
h.
Mengadakan sarana dan prasarana yang diperlukan
bagi pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan
pendidikan.
i.
Menyiapkan pembina pramuka dan guru agar
minimal berijasah KMD untuk kelancaran pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan
sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan pendidikan.
2. Fungsi
a.
Mendorong satuan pendidikan di wilayah kerjanya
untuk melaksanakan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
b.
Memfasilitasi komunikasi antarsatuan pendidikan
di kabupaten/kota berkaitan dengan keterlaksanaan Pendidikan Kepramukaan
sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
3. Peran
a.
Memfasilitasi pertemuan antarpembina pramuka di
kabupaten/kota dengan tim pelaksana kabupaten/kota.
b.
Mengoordinasikan pelaksanaan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dengan bupati/walikota, dinas
terkait, dan dinas pendidikan provinsi.
c.
Membangun hubungan kemitraan dengan Kwartir Cabang
Gerakan Pramuka setempat, pengelola bumi perkemahan, tokoh masyarakat, dan
masyarakat secara luas berkaitan dengan pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan
sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
J. SATUAN PENDIDIKAN
1. Kepala Satuan Pendidikan
a.
Tugas
1)
Memberikan bimbingan kepada Guru
Kelas/Guru Mata Pelajaran,
dan/atau Pembina Pramuka dalam Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler
Wajib
di satuan pendidikan.
2)
Membangun kerjasama dengan orang
tua/masyarakat dan/atau Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI) dalam pengembangan
gugus depan di satuan pendidikan.
b.
Fungsi
Memberikan
dukungan kepada Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran, dan/atau Pembina Pramuka dalam Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan pendidikan.
1)
Memfasilitasi Guru Kelas/Guru Mata
Pelajaran, dan/atau Pembina Pramuka dalam Pendidikan Kepramukaan
sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan pendidikan.
2)
Menjamin terselenggaranya Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan pendidikan.
c.
Peran
Melakukan koordinasi dengan
Kwartir Ranting dalam pengembangan kelembagaan gugus depan di satuan pendidikan.
2. Guru Kelas (SD/SDLB/MI)/Guru Mata Pelajaran (SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, SMK/MAK)
a.
Tugas
Menyiapkan
bahan dan informasi tentang sikap dan keterampilan (KI1, KI2,dan KI4) yang
ingin diaktualisasikan dalam Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler
Wajib.
b.
Fungsi
Melakukan
sinergi dengan Pembina Pramuka untuk memperkuat pelaksanaan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
c.
Peran
Membangun
kerjasama dengan Pembina Pramuka.
3. Pembina Pramuka
a.
Tugas
Merencanakan,
melaksanakan, dan mengevaluasi Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler
Wajib di lingkungan satuan
pendidikan.
b.
Fungsi
Menjamin terlaksananya
Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dalam penguatan dan pemantapan
sikap dan kecakapan peserta didik.
c.
Peran
Melakukan
koordinasi dengan kepala satuan pendidikan, Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran
dalam pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
IV. SKEMA PROSEDUR PELAKSANAAN
A. Peta Hubungan Kerja dan Tanggung Jawab Antarunsur Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib
|
MENDIKBUD
|
UNIT ESELON 1 KEMDIKBUD
(BALITBANG)
|
UNIT ESELON 2 KEMDIKBUD
(PUSKURBUK DAN DIREKTORAT TEKNIS)
|
KWARTIR GERAKAN PRAMUKA
|
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI
|
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN/KOTA
|
SATUAN PENDIDIKAN
|
KEBIJAKAN DAN REGULASI NASIONAL
|
√
|
|
|
√
|
|
|
|
DOKUMEN DAN PERANGKAT KURIKULUM
|
|
|
√
|
√
|
√
|
√
|
|
KOORDINASI VERTIKAL DAN HORIZONTAL
|
|
√
|
|
√
|
|
|
|
PENYIAPAN SUMBER DAYA
|
|
|
√
|
√
|
|
√
|
|
IMPLEMENTASI
|
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
MONITORING DAN EVALUASI
|
√
|
|
√
|
√
|
√
|
√
|
|
B. Alur Proses Nasional
Gambar
1. Alur Proses Tingkat Nasional
C. Alur Proses daerah
Gambar
2.
Alur Proses Tingkat Daerah
D. Alur Proses Tingkat Satuan Pendidikan
Gambar
3. Alur Proses Tingkat Satuan
Pendidikan
E. Alur Konsentris Capaian Pembelajaran Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK
INDONESIA,
MOHAMMAD
NUH
Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Karo Hukor
|
Kepala Balitbang
|
Plt. Dirjen Dikdas
|
Dirjen Dikmen
|
Sesjen
|
|
|
|
|
|
Belum ada tanggapan untuk "PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB"
Post a Comment