PEDOMAN PENILAIAN PENCAPAIAN KOMPETENSI PESERTA DIDIK SMK PENDAHULUAN



DIREKTORAT PEMBINAAN SMK
============================
2013






PENDAHULUAN

Kurikulum SMK/MAK dirancang dengan pandangan bahwa SMA/dan SMK/MAK pada dasarnya adalah pendidikan menengah, pembedanya hanya pada pengakomodasian minat peserta didik saat memasuki pendidikan menengah. Oleh karena itu, struktur umum SMK/MAK sama dengan struktur umum SMA/MA, yakni ada kelompok Mata pelajaran: Kelompok A, B, dan C.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Pasal 80 menyatakan bahwa: (1) penjurusan pada SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat berbentuk bidang keahlian; (2) setiap bidang keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih program studi keahlian; (3) setiap program studi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih kompetensi keahlian. Bidang keahlian pada SMK/MAK meliputi:
1.     Teknologi dan Rekayasa; 2. Teknologi Informasi dan Komunikasi; 3. Kesehatan; 4. Agribisnis dan Agroteknologi; 5. Perikanan dan Kelautan; 6. Bisnis dan Manajemen; 7. Pariwisata; 8. Seni Rupa dan Kriya; dan 9. Seni Pertunjukan.
Dalam penetapan penjurusan sesuai dengan bidang/program/ paket keahlian mempertimbangan Spektrum Pendidikan Menengah Kejuruan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pemilihan Peminatan Bidang Keahlian dan program keahlian dilakukan saat peserta didik mendaftar pada SMK/MAK. Pilihan pendalaman peminatan keahlian dalam bentuk pilihan Paket Keahlian dilakukan pada semester 3, berdasarkan nilai rapor dan/atau rekomendasi guru BK di SMK/MAK dan/atau hasil tes penempatan (placement test) oleh psikolog.
Pada SMK/MAK, Mata Pelajaran Kelompok Peminatan (C) terdiri atas:
a. Kelompok Mata Pelajaran Dasar Bidang Keahlian (C1);
b. Kelompok Mata Pelajaran Dasar Program Keahlian (C2);
c. Kelompok Mata Pelajaran Paket Keahlian (C3).
Mata pelajaran serta KD pada kelompok C2 dan C3 ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan dunia usaha dan industri. Khusus untuk MAK dapat ditambah dengan muatan keagamaan yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama.
Dengan demikian ada beberapa mata pelajaran yang sama antara SMA dan SMK, dan antara SMK namun berbeda peminatannya. Untuk peminatan bidang keahlian Bisnis dan Manajemen kurikulumnya dapat dilihat pada Tabel 1.
Tabel 1. Mata pelajaran SMK/MAK Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen
MATA PELAJARAN
KELAS DAN SEMESTER
X
XI
XII
1
2
1
2
1
2
Kelompok A (Wajib)
1
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
3
3
3
3
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2
2
2
2
2
2
3
Bahasa Indonesia
4
4
4
4
4
4
4
Matematika
4
4
4
4
4
4
5
Sejarah Indonesia
2
2
2
2
2
2
6
Bahasa Inggris
2
2
2
2
2
2
Kelompok B (Wajib)
7
Seni Budaya
2
2
2
2
2
2
8
Prakarya dan Kewirausahaan
2
2
2
2
2
2
9
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
3
3
3
3
3
3
Kelompok C (Peminatan)
C1. Dasar Bidang Keahlian
10
Pengantar Ekonomi dan Bisnis
2
2
2
2
-
-
11
Pengantar Administrasi Perkantoran
2
2
2
2
-
-
12
Pengantar Akuntansi
2
2
2
2
-
-
C2.   Dasar Program Keahlian
18
18
-
-
-
-
C3.   Paket Keahlian
-
-
18
18
24
24
TOTAL
48
48
48
48
48
48

Tabel 1 menunjukkan bahwa semua program keahlian yang berada dalam  bidang keahlian Bisnis dan manajemen jumlah dan nama mata pelajaran yang sama pada kelompok C1-nya, yaitu: Pengantar Ekonomi dan Bisnis, Pengantar Administrasi Perkantoran dan Pengantar Akuntansi. Untuk program keahlian yang berbeda, maka nama dan jumlah mata pelajaran yang ada di dalamnya juga berbeda. Sebagai contoh untuk program Administrasi dapat dilihat pada Tabel 2
Tabel 2. Mata pelajaran SMK/MAK Bidang Keahlian Administrasi
MATA PELAJARAN
KELAS DAN SEMESTER
X
XI
XII
1
2
1
2
1
2
Kelompok A (Umum)
1
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
3
3
3
3
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2
2
2
2
2
2
3
Bahasa Indonesia
4
4
4
4
4
4
4
Matematika
4
4
4
4
4
4
5
Sejarah Indonesia
2
2
2
2
2
2
6
Bahasa Inggris
2
2
2
2
2
2
Kelompok B (Umum)

7
Seni Budaya
2
2
2
2
2
2
8
Prakarya dan Kewirausahaan
2
2
2
2
2
2
9
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
3
3
3
3
3
3
Kelompok C (Peminatan)
C1. Dasar Bidang Keahlian: Teknologi dan Rekayasa
10
Pengantar Ekonomi dan Bisnis
2
2
2
2
-
-
11
Pengantar Administrasi Perkantoran
2
2
2
2
-
-
12
Pengantar Akuntansi
2
2
2
2
-
-
C2. Dasar Program Keahlian: Teknik Mesin
18
18
-
-
-
-
13
Simulasi Digital
3
3
-
-
-
-
14
Otomatisasi Perkantoran
6
6
-
-
-
-
15
Korespondensi
5
5
-
-
-
-
16
Kearsipan
4
4
-
-
-
-
C2.  Paket Keahlian: Teknik Pemesinan
-
-
17
Adminisrasi Kepegawaian
-
-
5
5
6
6
18
Administrasi Keuangan
-
-
4
4
5
5
19
Administrasi sarana dan prasarana
-
-
4
4
6
6
20
Administrasi Humas dan keprotokolan
-
-
5
5
7
7
TOTAL
48
48
48
48
48
48











Ada perbedaan antara Tabel 1 dan Tabel 2, Tabel 1 (kurikulum untuk bidang keahlian: Bisnis dan Manajemen) nama mata pelajaran pada peminatan C2 dan C3 masih kosong, sedangkan pada Tabel 2 (kurikulum untuk program keahlian Administrasi dengan paket keahlian Administrasi Perkantoran)  nama-nama mata pelajaran itu sudah ada. Nama-nama mata pelajaran pada peminatan Program Keahlian (C2) dan peminatan Paket Keahlian (C1) itu diambil dari Spektrum Kejuruan atau dapat diambil dari intisari  standar kompetensi yang tertera pada Permendiknas Nomor 28 Tahun 2009. Setiap mata pelajaran dalam Program Keahlian (dalam hal ini Administrasi) dan Paket Keahlian (dalam hal ini diambil contoh Administrasi Perkantoran) terdiri atas beberapa kompetensi dasar yang selanjutnya dijabarkan menjadi indikator-indikator pencapaian belajar. Indikator pencapaian inilah yang selanjutnya digunakan sebagai rambu-rambu kegiatan penilaian.

B. PendEkatan dan Instrumen Penilaian
Penilaian Pencapaian Kompetensi peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses. Teknik dan instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
1. Penilaian kompetensi sikap
Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian “teman sejawat” (peer evaluation) oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
a.    Observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
         pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati.
b.   Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri.
c.    Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian antarpeserta didik.
d.   Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.
2. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
a.    Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah,
 menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran.
b.   Instrumen tes lisan berupa daftar pertanyaan.
c.    Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.
3.   Penilaian Kompetensi Keterampilan
    Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik,  projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.
a.    Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi.
b.   Projek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
c.    Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam  bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk
mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.
Jenis penilaian yang dapat digunakan oleh pendidik untuk menilai kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan, dan kompetensi sikap adalah penilaian otentik. Penilaian   otentik adalah penilaian perilaku peserta didik secara multi-dimensional pada situasi nyata. Penilaian seperti ini tidak hanya menggunakan tes kertas pensil atau tes tertulis saja tetapi juga menggunakan berbagai metode, misalnya  tes perbuatan, pemberian tugas, dan portofolio. Hargreaves dan Lorna Earl (2002) menjelaskan bahwa penilaian otentik mampu memotivasi peserta didik untuk lebih bertanggungjawab atas belajar mereka sendiri, membuat penilaian merupakan bagian integral dari proses pembelajaran, mendorong peserta didik untuk lebih berkreasi dan menerapkan pengetahuannya daripada hanya sekedar melatih ingatan.
Di bagian lain, Hargreaves dan Lorna Earl (2002) memaparkan hasil penelitiannya bahwa: (1) guru lebih senang menggunakan penilaian otentik karena soal yang digunakan tidak harus diuji-coba terlebih dahulu, (2) dengan penilaian otentik dapat dibangun pemahaman kolaboratif antara guru, peserta didik, dan orang tua karena penilaian otentik menilai setiap kegiatan peserta didik dan kadang-kadang melibatkan orang tua, dan (3) penilaian otentik juga
Instrumen yang digunakan dalam penilaian harus memenuhi persyaratan:
1) substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai;
2) konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang      digunakan; dan
3) penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
          Persyaratan ini dapat terpenuhi manakala instrumen ditulis didasarkan langkah-langkah  baku, yakni: (a) menulis kisi-kisi, (b) menulis butir soal, dan (c) menelaah butir-butir instrumen. Langkah-langkah ini adalah langkah minimum yang harus dilakukan agar butir-butir instrumen dikatakan baik. Untuk ujian skala besar, setelah ditelaah dan direvisi,  maka instrumen itu harus diuji- cobakan untuk melihat bukti empirik validitas dan reliabilitas instrumen tersebut.

PENSKORAN DAN PENENTUAN KELULUSAN
          Setiap kompetensi hasil belajar mencakup kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi sikap, meskipun demikian penilaiannya dilakukan secara terpisah. Penilaian kompetensi ditampilkan  dalam dua bentuk, yakni capaian dan deskripsi. Penilaian capaian kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan dinyatakan dalam bentuk angka (1–4) dengan kelipatan 0,33, sedangkan deskripsinya merupakan penjelasan bagian kompetensi mana yang sudah dan yang belum dikuasai oleh siswa. Penilaian capaian kompetensi sikap terdiri dari dua, yakni penilaian sikap pada mata pelajaran tertentu dan penilaian sikap pada semua  mata pelajaran.  Penilaian pencapaian sikap pada mata pelajaran tertentu merupakan deskripsi singkat dari guru mata pelajaran tentang sikap siswa pada saat mengikuti mata pelajaran yang diampunya, sedangkan penilaian sikap pada semua mata pelajaran merupakan kesimpulan dari wali kelas berdasarkan deskripsi dan hasil diskusi dengan semua guru mata pelajaran yang mengajarnya. Selain itu, guru juga harus melakukan penilaian sikap dalam bentuk deskripsi, yakni guru matapelajaran menjelaskan secara lengkap tentang sikap spiritual dan sikap sosial siswa pada saat mereka mengikuti pelajaran yang diampunya. 
         
Tabel 1.  Konversi dari skor 1 – 100 ke 1 - 4

INTERVAL
HASIL KONVERSI
PREDIKAT
96 – 100
4.00
A
91 – 95
3.66
A-
86 – 90
3.33
B+
81 – 85
3.00
B
75 – 80
2.66
B -
70 – 74
2.33
C+
65 – 69
2.00
C
60 – 64
1.66
C-
55 – 59
1.33
D+
<  54
1.00
D


Nilai dalam bentuk angka (1-4) yang tertera dalam raport merupakan gabungan dari berbagai hasil penilaian yang menggunakan berbagai teknik penilaian. Nilai kompetensi pengetahuan yang tertera dalam raport merupakan gabungan dari hasil penilaian yang menggunakan teknik: tes tertulis, tes lisan, dan  penugasan (lihat pada Sub Bab Pendekatan dan instrumen). Proporsi dari ketiga hasil penilaian itu tergantung pada bobot atau penting/tidak pentingnya ke tiga jenis penilaian itu menurut guru. Bisa saja tes tertulis  digunakan untuk ujian akhir semester (UAS), ujian lisan untuk ujian tengah semester (UTS), dan  nilai tugas disingkat NT maka skor akhir (SA) adalah:

 (SA) = {(3xUAS) + (2xUTS) + (NT)}/6  
SA     = Skor Akhir,  1 - 100
UAS   = nilai ujian akhir semester, 1 – 100
UTS   = nilai ujian tengah semester, 1 – 100
NT     = nilai tugas, 1 - 100
Selanjutnya skor 1 – 100  pada SA dikonversi ke Nilai Akhir (NA) 1 – 4 dengan menggunakan ketentuan seperti Tabel 1.

Contoh:
Pada mata pelajaran Matematika, seorang siswa “Ahmad” memperoleh skor sebagai berikut.
Nilai Ujian Akhir Semester (UAS)     = 75
Nulai Ujian Tengah Semester (UTS) = 80
Nilai Tugas (Nt)                                  = 80
(SA)   = {(3xUAS) + (2xUTS) + (Nt)}/6  
(SA)   = {(3x75) + (2x80) + (80)}/6
          = 77,5
Jadi, skor yang diperoleh siswa “Ahmad” untuk mata pelajaran matematika adalah 77,5. Selanjutnya dengan menggunakan pedoman pada Tabel 1, skor tersebut dikonversi menjadi Nilai Akhir yaitu 2,55 (B-). Jadi Nilai Akhir siswa “Ahmad” adalah 2,66 (B-).
          Nilai kompetensi keterampilan yang tertera dalam raport merupakan gabungan dari hasil penilaian yang menggunakan teknik: tes praktik, projek, dan penilaian portofolio (lihat pada Sub Bab Pendekatan dan instrumen). Proporsi dari ketiga hasil penilaian itu tergantung pada bobot atau penting/tidak pentingnya ke tiga jenis penilaian itu menurut guru. Misal, tes praktik dianggap yang memiliki bobot paling tinggi karena siswa diminta mendemonstrasikan keterampilannya dan dinilai secara langsung. Teknik yang memiliki bobot penting adalah penilaian dengan projek karena dengan tugas ini, siswa harus bekerjasama dengan teman lain dan proses pengerjaan juga dinilai. Bobot terrendah dari ke tiga teknik penilaian keterampilan adalah teknik portofolio karena teknik ini proses pengerjaan tidak diamati oleh guru, sehingga skor terakhir (SA) adalah:
(SA)   = {(3xUP) + (2xUPJ) + (NP}/6  
SA     = Skor Akhir,  1 - 100
UP     = nilai ujian akhir praktik, 1 – 100
UPJ   = nilai proyek, 1 – 100
NP     = nilai portofolio. 1 - 100
Selanjutnya skor 1 – 100  pada SA dikonversi ke Nilai Akhir (NA) 1 – 4 dengan menggunakan ketentuan seperti Tabel 1.
Contoh:
Pada mata pelajaran Pekerjaan Teknologi Menengah, seorang siswa “B” memperoleh skor sebagai berikut.
Nilai Ujian Praktik (UP)           = 85
Nilai Proyek (UPJ)                            = 80
Nilai Portofolio (NP)                  = 80
(SA)   = {(3xUP) + (2xUPJ) + (NP)}/6  
(SA)   = {(3x85) + (2x80) + (80)}/6
          = 80,0
Jadi, skor yang diperoleh siswa “Badru” untuk mata pelajaran Pekerjaan Teknologi Menengah adalah 80. Menggunakan pedoman pada Tabel 1, skor tersebut dikonversi menjadi Nilai Akhir yaitu 2,66 (B-). Jadi Nilai Akhir siswa “Badru” adalah 2,66 (B-).
          Selain kompetensi pengetahuan dan keterampilan, perlu ditampilkan juga hasil pnilaian sikap, baik sikap spiritual maupun sikap sosial. Penilaian sikap dilakukan oleh guru selama satu (1) semester, dilakukan pengamatan terus menerus dengan menggunakan instrumen  yang termuat dalam Lampiran 1.
          Kriteria kelulusan untuk kompetensi pengetahuan adalah tercapainya kompetensi minimum, yakni bila siswa sudah mampu mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang diperolehnya; atau bisa dinyatakan dengan skor, yakni bila skor yang diperolehnya adalah 75 atau lebih besar. Kriteria kelulusan untuk kompetensi keterampilan adalah bila seorang siswa sudah mampu mendemosntrasikan substansi yang dipelajarinya dengan benar.Laporan kegiatan belajar di SMK dapat berupa raport seperti yang dijelaskan pada Buku Raport.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "PEDOMAN PENILAIAN PENCAPAIAN KOMPETENSI PESERTA DIDIK SMK PENDAHULUAN"

Post a Comment