DIREKTORAT
PEMBINAAN SMK
============================
2013
PENDAHULUAN
Kurikulum SMK/MAK dirancang dengan pandangan bahwa SMA/dan SMK/MAK
pada dasarnya adalah pendidikan menengah, pembedanya hanya pada pengakomodasian
minat peserta didik saat memasuki pendidikan menengah. Oleh karena itu,
struktur umum SMK/MAK sama dengan struktur umum SMA/MA, yakni ada kelompok Mata
pelajaran: Kelompok A, B, dan C.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan
Pendidikan Pasal 80 menyatakan bahwa: (1) penjurusan pada SMK, MAK, atau bentuk
lain yang sederajat berbentuk bidang keahlian; (2) setiap bidang keahlian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih
program studi keahlian; (3) setiap program studi keahlian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih kompetensi keahlian.
Bidang keahlian pada SMK/MAK meliputi:
1.
Teknologi dan Rekayasa; 2. Teknologi Informasi dan Komunikasi; 3. Kesehatan;
4. Agribisnis dan Agroteknologi; 5. Perikanan dan Kelautan; 6. Bisnis dan
Manajemen; 7. Pariwisata; 8. Seni Rupa dan Kriya; dan 9. Seni Pertunjukan.
Dalam penetapan penjurusan sesuai dengan bidang/program/ paket keahlian
mempertimbangan Spektrum Pendidikan Menengah Kejuruan yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pemilihan
Peminatan Bidang Keahlian dan program keahlian dilakukan saat peserta didik
mendaftar pada SMK/MAK. Pilihan pendalaman peminatan keahlian dalam bentuk
pilihan Paket Keahlian dilakukan pada semester 3, berdasarkan nilai rapor
dan/atau rekomendasi guru BK di SMK/MAK dan/atau hasil tes penempatan (placement
test) oleh psikolog.
Pada SMK/MAK, Mata
Pelajaran Kelompok Peminatan (C) terdiri atas:
a. Kelompok Mata Pelajaran
Dasar Bidang Keahlian (C1);
b. Kelompok Mata Pelajaran
Dasar Program Keahlian (C2);
c. Kelompok Mata Pelajaran
Paket Keahlian (C3).
Mata pelajaran serta KD pada kelompok C2 dan C3 ditetapkan oleh Direktorat
Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk
menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan dunia usaha dan
industri. Khusus untuk MAK dapat ditambah dengan muatan keagamaan yang diatur
lebih lanjut oleh Kementerian Agama.
Dengan demikian ada beberapa mata pelajaran yang sama antara SMA
dan SMK, dan antara SMK namun berbeda peminatannya. Untuk peminatan bidang
keahlian Bisnis dan Manajemen kurikulumnya dapat dilihat pada Tabel 1.
Tabel 1. Mata
pelajaran SMK/MAK Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen
MATA PELAJARAN
|
KELAS DAN SEMESTER
|
||||||
X
|
XI
|
XII
|
|||||
1
|
2
|
1
|
2
|
1
|
2
|
||
Kelompok A (Wajib)
|
|||||||
1
|
Pendidikan Agama dan Budi
Pekerti
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
2
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
5
|
Sejarah Indonesia
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
6
|
Bahasa Inggris
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
Kelompok B (Wajib)
|
|||||||
7
|
Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
8
|
Prakarya dan Kewirausahaan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
9
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
Kelompok C (Peminatan)
|
|||||||
C1. Dasar Bidang Keahlian
|
|||||||
10
|
Pengantar Ekonomi dan Bisnis
|
2
|
2
|
2
|
2
|
-
|
-
|
11
|
Pengantar Administrasi Perkantoran
|
2
|
2
|
2
|
2
|
-
|
-
|
12
|
Pengantar Akuntansi
|
2
|
2
|
2
|
2
|
-
|
-
|
C2.
Dasar Program Keahlian
|
18
|
18
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
C3.
Paket Keahlian
|
-
|
-
|
18
|
18
|
24
|
24
|
|
TOTAL
|
48
|
48
|
48
|
48
|
48
|
48
|
Tabel 1 menunjukkan bahwa semua program keahlian yang berada
dalam bidang keahlian Bisnis dan
manajemen jumlah dan nama mata pelajaran yang sama pada kelompok C1-nya, yaitu:
Pengantar Ekonomi dan Bisnis,
Pengantar Administrasi Perkantoran dan Pengantar Akuntansi. Untuk program keahlian yang berbeda, maka nama
dan jumlah mata pelajaran yang ada di dalamnya juga berbeda. Sebagai contoh
untuk program Administrasi dapat dilihat pada Tabel 2
Tabel 2. Mata pelajaran SMK/MAK
Bidang Keahlian Administrasi
MATA PELAJARAN
|
KELAS DAN SEMESTER
|
||||||||
X
|
XI
|
XII
|
|||||||
1
|
2
|
1
|
2
|
1
|
2
|
||||
Kelompok A (Umum)
|
|||||||||
1
|
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
||
2
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
||
3
|
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
||
4
|
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
||
5
|
Sejarah Indonesia
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
||
6
|
Bahasa Inggris
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
||
Kelompok B (Umum)
|
|
||||||||
7
|
Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
||
8
|
Prakarya dan Kewirausahaan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
||
9
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
||
Kelompok C (Peminatan)
|
|||||||||
C1. Dasar Bidang Keahlian: Teknologi dan Rekayasa
|
|||||||||
10
|
Pengantar Ekonomi dan Bisnis
|
2
|
2
|
2
|
2
|
-
|
-
|
||
11
|
Pengantar Administrasi Perkantoran
|
2
|
2
|
2
|
2
|
-
|
-
|
||
12
|
Pengantar Akuntansi
|
2
|
2
|
2
|
2
|
-
|
-
|
||
C2. Dasar
Program Keahlian: Teknik Mesin
18
18
-
-
-
-
|
|||||||||
13
|
Simulasi Digital
|
3
|
3
|
-
|
-
|
-
|
-
|
||
14
|
Otomatisasi Perkantoran
|
6
|
6
|
-
|
-
|
-
|
-
|
||
15
|
Korespondensi
|
5
|
5
|
-
|
-
|
-
|
-
|
||
16
|
Kearsipan
|
4
|
4
|
-
|
-
|
-
|
-
|
||
C2.
Paket Keahlian: Teknik Pemesinan
-
-
|
|||||||||
17
|
Adminisrasi Kepegawaian
|
-
|
-
|
5
|
5
|
6
|
6
|
||
18
|
Administrasi Keuangan
|
-
|
-
|
4
|
4
|
5
|
5
|
||
19
|
Administrasi sarana dan prasarana
|
-
|
-
|
4
|
4
|
6
|
6
|
||
20
|
Administrasi Humas dan keprotokolan
|
-
|
-
|
5
|
5
|
7
|
7
|
||
TOTAL
|
48
|
48
|
48
|
48
|
48
|
48
|
|||
Ada perbedaan antara Tabel 1 dan Tabel 2, Tabel 1 (kurikulum untuk
bidang keahlian: Bisnis dan Manajemen) nama mata pelajaran pada peminatan C2
dan C3 masih kosong, sedangkan pada Tabel 2 (kurikulum untuk program keahlian Administrasi
dengan paket keahlian Administrasi Perkantoran)
nama-nama mata pelajaran itu sudah ada. Nama-nama mata pelajaran pada
peminatan Program Keahlian (C2) dan peminatan Paket Keahlian (C1) itu diambil
dari Spektrum Kejuruan atau dapat diambil dari intisari standar kompetensi yang tertera pada
Permendiknas Nomor 28 Tahun 2009. Setiap mata pelajaran dalam Program Keahlian
(dalam hal ini Administrasi) dan Paket Keahlian (dalam hal ini diambil contoh Administrasi
Perkantoran) terdiri atas beberapa kompetensi dasar yang selanjutnya dijabarkan
menjadi indikator-indikator pencapaian belajar. Indikator pencapaian inilah
yang selanjutnya digunakan sebagai rambu-rambu kegiatan penilaian.
B. PendEkatan dan Instrumen Penilaian
Penilaian Pencapaian Kompetensi peserta didik mencakup kompetensi
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga
dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap
standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup
materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan
proses. Teknik dan instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
1. Penilaian kompetensi sikap
Pendidik melakukan
penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian “teman
sejawat” (peer evaluation) oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang
digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik
adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai
rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
a.
Observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara
berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan menggunakan
pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati.
b.
Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta
peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian
kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri.
c.
Penilaian
antarpeserta didik merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik
untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang
digunakan berupa lembar penilaian antarpeserta didik.
d.
Jurnal
merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi
hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan
dengan sikap dan perilaku.
2. Penilaian
Kompetensi Pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi pengetahuan
melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
a.
Instrumen
tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah,
menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian
dilengkapi pedoman penskoran.
b.
Instrumen
tes lisan berupa daftar pertanyaan.
c.
Instrumen
penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang dikerjakan secara
individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.
3. Penilaian
Kompetensi Keterampilan
Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu
penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi
tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen
yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang
dilengkapi rubrik.
a.
Tes
praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan
tuntutan kompetensi.
b.
Projek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang
meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis
maupun lisan dalam waktu tertentu.
c.
Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara
menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat
reflektif-integratif untuk
mengetahui minat,
perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu
tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian
peserta didik terhadap lingkungannya.
Jenis penilaian yang dapat digunakan oleh pendidik untuk menilai
kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan, dan kompetensi sikap adalah
penilaian otentik. Penilaian otentik
adalah penilaian perilaku peserta didik secara multi-dimensional pada situasi
nyata. Penilaian seperti ini tidak hanya menggunakan tes kertas pensil atau tes
tertulis saja tetapi juga menggunakan berbagai metode, misalnya tes perbuatan, pemberian tugas, dan
portofolio. Hargreaves dan Lorna Earl (2002) menjelaskan bahwa penilaian
otentik mampu memotivasi peserta didik untuk lebih bertanggungjawab atas
belajar mereka sendiri, membuat penilaian merupakan bagian integral dari proses
pembelajaran, mendorong peserta didik untuk lebih berkreasi dan menerapkan
pengetahuannya daripada hanya sekedar melatih ingatan.
Di bagian lain, Hargreaves dan Lorna
Earl (2002) memaparkan hasil penelitiannya bahwa: (1) guru lebih senang
menggunakan penilaian otentik karena soal yang digunakan tidak harus diuji-coba
terlebih dahulu, (2) dengan penilaian otentik dapat dibangun pemahaman
kolaboratif antara guru, peserta didik, dan orang tua karena penilaian otentik
menilai setiap kegiatan peserta didik dan kadang-kadang melibatkan orang tua,
dan (3) penilaian otentik juga
Instrumen
yang digunakan dalam penilaian harus memenuhi persyaratan:
1)
substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai;
2) konstruksi yang memenuhi
persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan; dan
3) penggunaan bahasa yang
baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Persyaratan ini dapat terpenuhi
manakala instrumen ditulis didasarkan langkah-langkah baku, yakni: (a) menulis kisi-kisi, (b)
menulis butir soal, dan (c) menelaah butir-butir instrumen. Langkah-langkah ini
adalah langkah minimum yang harus dilakukan agar butir-butir instrumen
dikatakan baik. Untuk ujian skala besar, setelah ditelaah dan direvisi, maka instrumen itu harus diuji- cobakan untuk
melihat bukti empirik validitas dan reliabilitas instrumen tersebut.
PENSKORAN DAN PENENTUAN
KELULUSAN
Setiap kompetensi hasil belajar mencakup
kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi sikap, meskipun demikian
penilaiannya dilakukan secara terpisah. Penilaian kompetensi ditampilkan dalam dua bentuk, yakni capaian dan
deskripsi. Penilaian capaian kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan
dinyatakan dalam bentuk angka (1–4) dengan kelipatan 0,33, sedangkan deskripsinya merupakan penjelasan
bagian kompetensi mana yang sudah dan yang belum dikuasai oleh siswa. Penilaian
capaian kompetensi sikap terdiri dari dua, yakni penilaian sikap pada mata
pelajaran tertentu dan penilaian sikap pada semua mata pelajaran. Penilaian pencapaian sikap pada mata
pelajaran tertentu merupakan deskripsi singkat dari guru mata pelajaran tentang
sikap siswa pada saat mengikuti mata pelajaran yang diampunya, sedangkan
penilaian sikap pada semua mata pelajaran merupakan kesimpulan dari wali kelas
berdasarkan deskripsi dan hasil diskusi dengan semua guru mata pelajaran yang
mengajarnya. Selain itu, guru juga harus melakukan penilaian sikap dalam bentuk
deskripsi, yakni guru matapelajaran menjelaskan secara lengkap tentang sikap
spiritual dan sikap sosial siswa pada saat mereka mengikuti pelajaran yang
diampunya.
Tabel 1. Konversi dari skor
1 – 100 ke 1 - 4
INTERVAL
|
HASIL
KONVERSI
|
PREDIKAT
|
96
– 100
|
4.00
|
A
|
91
– 95
|
3.66
|
A-
|
86
– 90
|
3.33
|
B+
|
81
– 85
|
3.00
|
B
|
75 – 80
|
2.66
|
B
-
|
70
– 74
|
2.33
|
C+
|
65
– 69
|
2.00
|
C
|
60
– 64
|
1.66
|
C-
|
55
– 59
|
1.33
|
D+
|
<
54
|
1.00
|
D
|
Nilai
dalam bentuk angka (1-4) yang tertera dalam raport merupakan gabungan dari
berbagai hasil penilaian yang menggunakan berbagai teknik penilaian. Nilai
kompetensi pengetahuan yang tertera dalam raport merupakan gabungan dari hasil
penilaian yang menggunakan teknik: tes tertulis, tes lisan, dan penugasan (lihat pada Sub Bab Pendekatan dan
instrumen). Proporsi dari ketiga hasil penilaian itu tergantung pada bobot atau
penting/tidak pentingnya ke tiga jenis penilaian itu menurut guru. Bisa saja
tes tertulis digunakan untuk ujian akhir
semester (UAS), ujian lisan untuk ujian tengah semester (UTS), dan nilai tugas disingkat NT maka
skor akhir (SA) adalah:
(SA) =
{(3xUAS) + (2xUTS) + (NT)}/6
SA
= Skor Akhir, 1 - 100
UAS
= nilai ujian akhir semester, 1 – 100
UTS
= nilai ujian tengah semester, 1 – 100
NT = nilai tugas, 1 - 100
Selanjutnya
skor 1 – 100 pada SA dikonversi ke Nilai
Akhir (NA) 1 – 4 dengan menggunakan ketentuan seperti Tabel 1.
Contoh:
Pada mata pelajaran Matematika,
seorang siswa “Ahmad” memperoleh skor sebagai berikut.
Nilai Ujian Akhir Semester (UAS) = 75
Nulai Ujian Tengah Semester (UTS) = 80
Nilai Tugas (Nt) = 80
(SA)
= {(3xUAS) + (2xUTS) + (Nt)}/6
(SA)
= {(3x75) + (2x80) + (80)}/6
=
77,5
Jadi, skor yang diperoleh siswa “Ahmad”
untuk mata pelajaran matematika adalah 77,5. Selanjutnya dengan menggunakan
pedoman pada Tabel 1, skor tersebut dikonversi menjadi Nilai Akhir yaitu 2,55 (B-). Jadi Nilai Akhir siswa “Ahmad”
adalah 2,66 (B-).
Nilai kompetensi keterampilan yang tertera dalam raport merupakan
gabungan dari hasil penilaian yang menggunakan teknik: tes praktik, projek, dan
penilaian portofolio (lihat pada Sub Bab Pendekatan dan instrumen). Proporsi
dari ketiga hasil penilaian itu tergantung pada bobot atau penting/tidak
pentingnya ke tiga jenis penilaian itu menurut guru. Misal, tes praktik
dianggap yang memiliki bobot paling tinggi karena siswa diminta
mendemonstrasikan keterampilannya dan dinilai secara langsung. Teknik yang
memiliki bobot penting adalah penilaian dengan projek karena dengan tugas ini,
siswa harus bekerjasama dengan teman lain dan proses pengerjaan juga dinilai.
Bobot terrendah dari ke tiga teknik penilaian keterampilan adalah teknik
portofolio karena teknik ini proses pengerjaan tidak diamati oleh guru,
sehingga skor terakhir (SA) adalah:
(SA) = {(3xUP) + (2xUPJ) + (NP}/6
SA
= Skor Akhir, 1 - 100
UP
= nilai ujian akhir praktik, 1 – 100
UPJ
= nilai proyek, 1 – 100
NP = nilai portofolio. 1 - 100
Selanjutnya
skor 1 – 100 pada SA dikonversi ke Nilai
Akhir (NA) 1 – 4 dengan menggunakan ketentuan seperti Tabel 1.
Contoh:
Pada mata pelajaran Pekerjaan Teknologi
Menengah, seorang siswa “B”
memperoleh skor sebagai berikut.
Nilai Ujian Praktik (UP) = 85
Nilai Proyek (UPJ) = 80
Nilai Portofolio (NP) = 80
(SA)
= {(3xUP) + (2xUPJ) + (NP)}/6
(SA)
= {(3x85) + (2x80) + (80)}/6
=
80,0
Jadi, skor yang diperoleh siswa “Badru”
untuk mata pelajaran Pekerjaan Teknologi Menengah adalah 80. Menggunakan
pedoman pada Tabel 1, skor tersebut dikonversi menjadi Nilai Akhir yaitu 2,66 (B-). Jadi Nilai Akhir siswa “Badru”
adalah 2,66 (B-).
Selain kompetensi pengetahuan dan keterampilan, perlu ditampilkan
juga hasil pnilaian sikap, baik sikap spiritual maupun sikap sosial. Penilaian
sikap dilakukan oleh guru selama satu (1) semester, dilakukan pengamatan terus
menerus dengan menggunakan instrumen yang termuat dalam Lampiran 1.
Kriteria kelulusan untuk kompetensi pengetahuan adalah tercapainya
kompetensi minimum, yakni bila siswa sudah mampu mengaplikasikan ilmu
pengetahuan yang diperolehnya; atau bisa dinyatakan dengan skor, yakni bila
skor yang diperolehnya adalah 75 atau lebih besar. Kriteria kelulusan untuk
kompetensi keterampilan adalah bila seorang siswa sudah mampu mendemosntrasikan
substansi yang dipelajarinya dengan benar.Laporan kegiatan belajar di SMK dapat
berupa raport seperti yang dijelaskan pada Buku Raport.
Belum ada tanggapan untuk "PEDOMAN PENILAIAN PENCAPAIAN KOMPETENSI PESERTA DIDIK SMK PENDAHULUAN"
Post a Comment