PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI TENTANG PEMINATAN PADA PENDIDIKAN MENENGAH







PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN 2014
TENTANG
PEMINATAN PADA PENDIDIKAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :   bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 77K ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah;

Mengingat    :   1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3.     Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
4.     Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
5.     Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2014;
6.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
7.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
8.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
9.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Nomor ... Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
11. Peraturan Menteri Nomor ... Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
12. Peraturan Menteri Nomor ... Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
13. Peraturan Menteri Nomor ... Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan   :   PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEMINATAN PADA PENDIDIKAN MENENGAH.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.        Peminatan adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat, dan/atau kemampuan peserta didik dengan orientasi pemusatan, perluasan, dan/atau pendalaman mata pelajaran dan/atau muatan kejuruan.
2.        Peminatan Akademik adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat, dan/atau kemampuan akademik peserta didik dengan orientasi penguasan kelompok mata pelajaran keilmuan.
3.        Peminatan Kejuruan adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat, dan/atau kemampuan vokasional peserta didik dengan orientasi penguasan kelompok mata pelajaran kejuruan.
4.        Lintas Minat adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi perluasan pilihan minat, bakat, dan/atau kemampuan akademik atau vokasional peserta didik dengan orientasi penguasaan kelompok mata pelajaran keilmuan atau vokasional di luar pilihan minat.
5.        Pendalaman Minat adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pendalaman pilihan minat akademik atau vokasional peserta didik dengan orientasi pendalaman kelompok mata pelajaran keilmuan atau vokasional dalam lingkup pilihan minat.
6.        Satuan Pendidikan Menengah adalah Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
Pasal 2
(1)      Peminatan pada SMA/MA memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan sesuai dengan minat, bakat, dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan.
(2)      Peminatan pada SMK/MAK memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan sesuai dengan minat, bakat, dan/atau kemampuan dalam bidang Kejuruan, program Kejuruan, dan paket Kejuruan.

Pasal 3
(1)      Peminatan pada SMA/MA terdiri atas:
a.        Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
b.        Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial;
c.         Peminatan Bahasa dan Budaya; dan
d.        Peminatan Keagamaan.
(2)      Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi mata pelajaran:
a.        Matematika;
b.        Biologi;
c.         Fisika; dan
d.        Kimia.
(3)      Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi mata pelajaran:
a.        Geografi;
b.        Sejarah;
c.         Sosiologi; dan
d.        Ekonomi.
(4)      Peminatan Bahasa dan Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi mata pelajaran:
a.        Bahasa dan Sastra Indonesia;
b.        Bahasa dan Sastra Inggris;
c.         Bahasa dan Sastra Asing Lain; dan
d.        Antropologi.
(5)      Mata pelajaran Bahasa dan Sastra Asing Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c antara lain Bahasa dan Sastra Arab, Bahasa dan Sastra Mandarin, Bahasa dan Sastra Jepang, Bahasa dan Sastra Korea, Bahasa dan Sastra Jerman, dan Bahasa dan Sastra Perancis sesuai dengan minat peserta didik.
(6)      Peminatan Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi mata pelajaran yang diatur oleh Kementerian Agama.
(7)      Peserta didik mengambil semua mata pelajaran yang tersedia dalam peminatan tertentu mulai awal semester 1 (satu) sampai dengan lulus.
(8)      Peserta didik dapat mengambil 3 (tiga) mata pelajaran dari 4 (empat) mata pelajaran yang tersedia pada suatu kelompok peminatan yang dipilih setelah mendapat rekomendasi dari Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
(9)      Mata pelajaran pada setiap peminatan yang tidak diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) beban belajarnya dialihkan ke mata pelajaran lintas minat dan/atau pendalaman minat.
Pasal 4
(1)      Pemilihan kelompok peminatan dilakukan sejak peserta didik mendaftar ke SMA/MA sesuai dengan minat, bakat, dan/atau kemampuan akademik peserta didik.
(2)      Pemilihan kelompok peminatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a.        nilai Rapor SMP/MTs atau yang sederajat;
b.        nilai Ujian Nasional SMP/MTs atau yang sederajat; dan
c.         rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor di SMP/MTs atau yang sederajat.

Pasal 5
(1)      Mata pelajaran lintas minat di SMA/MA diambil dari luar kelompok peminatan akademiknya, kecuali untuk kelompok Peminatan Bahasa dan Budaya dapat diambil dari luar dan/atau dari dalam kelompok peminatan akademiknya pada satuan pendidikan yang sama.
(2)      Mata pelajaran lintas minat dan/atau pendalaman minat diambil sesuai dengan beban belajar minimal yang diperlukan.
Pasal 6
(1)      Peserta didik sejak semester 2 (dua) dapat mengambil pendalaman minat dengan ketentuan memiliki indeks prestasi paling rendah 3,67 pada semester sebelumnya.
(2)      Pendalaman minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi yang memiliki bidang keilmuan yang sesuai.
(3)      Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan sumber daya pendidikan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pembelajaran pendalaman minat.
(4)      Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman.
Pasal 7
(1)      Peserta didik SMA/MA dapat pindah antarkelompok peminatan akademik dalam satuan pendidikan yang sama paling lambat pada akhir semester 1 (satu).
(2)      perpindahan kelompok peminatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil pembelajaran pada semester berjalan dan rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
(3)      Peserta didik yang pindah kelompok peminatan akademik harus mengikuti program matrikulasi pada peminatan yang dipilih.
Pasal 8
(1)      Peminatan pada SMK/MAK dilaksanakan mengacu pada Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
(2)      Spektrum Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.        Bidang Keahlian;
b.        Program Keahlian; dan
c.         Paket Keahlian.
(3)      Bidang Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pengelompokan sejumlah Program Keahlian yang memiliki karateristik Keahlian serumpun.
(4)      Program Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan bagian dari Bidang Keahlian dalam bentuk satu atau lebih Paket Keahlian serumpun.
(5)      Paket Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kemasan Keahlian spesifik dalam lingkup Program Keahlian.
(6)      Spektrum Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.
Pasal 9
(1)      Peminatan Bidang Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.        Peminatan Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa;
b.        Peminatan Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c.         Peminatan Bidang Keahlian Kesehatan;
d.        Peminatan Bidang Keahlian Agrobisnis dan Agroteknologi;
e.        Peminatan Bidang Keahlian Perikanan dan Kelautan;
f.          Peminatan Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen;
g.        Peminatan Bidang Keahlian Pariwisata;
h.        Peminatan Bidang Keahlian Seni Rupa dan Kriya; dan
i.          Peminatan Bidang Keahlian Seni Pertunjukan.
(2)      Peminatan Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Keahlian yang meliputi:
a.        Fisika;
b.        Kimia; dan
c.         Gambar Teknik.
(3)      Peminatan Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Keahlian yang meliputi:
a.        Fisika;
b.        Pemrograman Dasar; dan
c.         Sistem Komputer.
(4)      Peminatan Bidang Keahlian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Keahlian yang meliputi:
a.        Fisika;
b.        Kimia; dan
c.         Biologi.
(5)      Peminatan Bidang Keahlian Agribisnis dan Agroteknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Keahlian yang meliputi:
a.        Fisika;
b.        Kimia; dan
c.         Biologi.
(6)      Peminatan Bidang Keahlian Perikanan dan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Keahlian yang meliputi:
a.        Fisika;
b.        Kimia; dan
c.         Biologi.
(7)      Peminatan Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Keahlian yang meliputi:
a.        Pengantar Ekonomi dan Bisnis;
b.        Pengantar Akuntansi; dan
c.         Pengantar Administrasi Perkantoran.
(8)      Peminatan Bidang Keahlian Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Keahlian yang meliputi:
a.        IPA Terapan; dan
b.        Pengantar Pariwisata.
(9)      Peminatan Bidang Keahlian Seni Rupa dan Kriya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Keahlian yang meliputi:
a.        Dasar-Dasar Desain; dan
b.        Pengetahuan Bahan.
(10)   Peminatan Bidang Keahlian Seni Pertunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Keahlian yang meliputi:
a.        Wawasan Seni Pertunjukan;
b.        Tata Teknik Pentas; dan
c.         Manajemen Pertunjukan.
Pasal 10
(1)      Setiap Program Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) berisi kelompok mata pelajaran Dasar Program Keahlian.
(2)      Setiap Paket Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) berisi kelompok mata pelajaran Paket Keahlian.
(3)      Setiap peserta didik dapat memilih mata pelajaran lintas paket keahlian.
(4)      Mata pelajaran Dasar Program Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mata pelajaran Paket Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.
Pasal 11
(1)      Pemilihan peminatan pada SMK/MAK dilakukan untuk:
a.        Program Keahlian; dan
b.        Paket Keahlian.
(2)      Pemilihan peminatan Program Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan peserta didik pada saat mendaftar.
(3)      Penetapan peminatan Program Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas:
a.        nilai Rapor SMP/MTs atau yang sederajat;
b.        nilai Ujian Nasional SMP/MTs atau yang sederajat; dan
c.         rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor di SMP/MTs atau yang sederajat.
(4)      Pemilihan peminatan Paket Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan peserta didik pada akhir semester 2 (dua) Kelas X.
(5)      Penetapan peminatan Paket Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan atas:
a.        nilai Rapor semester 1 (satu) dan semester 2 (dua) Kelas X; dan
b.        rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Pasal 12
(1)      Pilihan lintas minat atau pendalaman minat di SMK/MAK dapat dilakukan sesuai dengan sumber daya pendidikan.
(2)      Lintas minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada Program Keahlian dan Paket Keahlian.
(3)      Pilihan lintas minat Program Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan mengambil mata pelajaran di luar Program Keahlian yang sudah dipilih, dalam Bidang Keahlian yang sama.
(4)      Pilihan lintas minat Program Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan di Kelas X dengan beban paling banyak 4 jam pelajaran per minggu.
(5)      Pilihan lintas minat Paket Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan mengambil mata pelajaran di luar Paket Keahlian yang sudah dipilih, dalam Program Keahlian yang sama.
(6)      Pilihan lintas minat Paket Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan di Kelas XI dan Kelas XII dengan beban paling banyak 4 jam pelajaran per minggu.
(7)      Pilihan pendalaman minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan memperdalam mata pelajaran pada Paket Keahlian yang sudah dipilih.
(8)      Mata pelajaran lintas minat yang diambil oleh peserta didik pada kelas X, kelas XI, kelas XII masing-masing sejumlah satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
(9)      Mata pelajaran pendalaman minat yang diambil oleh peserta didik pada kelas XII sejumlah satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
(10)   Pendalaman minat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri atau perguruan tinggi.
Pasal 13
(1)      Peserta didik SMA/MA dan SMK/MAK dapat pindah antarkelompok peminatan akademik ke kelompok peminatan kejuruan atau sebaliknya, paling lambat pada akhir semester 1 (satu).
(2)      Perpindahan kelompok peminatan akademik ke kelompok peminatan kejuruan atau sebaliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil pembelajaran pada semester berjalan dan rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
(3)      Peserta didik yang pindah ke kelompok peminatan kejuruan atau sebaliknya harus mengikuti program matrikulasi pada peminatan yang dipilih.
Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan yang mengatur mengenai Peminatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ... Juni 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,



MOHAMMAD NUH


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal ... Juni 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,



AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR ...

Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Karo Hukor
Kepala Balitbang
Dirjen Dikdas
Dirjen Dikmen
Sesjen






Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI TENTANG PEMINATAN PADA PENDIDIKAN MENENGAH"

Post a Comment