PERATURAN
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
... TAHUN 2014
TENTANG
PEMINATAN
PADA PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan
Pasal 77K ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Peminatan pada Pendidikan
Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3.
Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
4.
Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun
2014;
5.
Keputusan
Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 41/P Tahun 2014;
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
7.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi
Pendidikan Dasar dan Menengah;
8.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah;
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian
Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan
Menteri Nomor ... Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah;
11. Peraturan
Menteri Nomor ... Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
12. Peraturan
Menteri Nomor ... Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah;
13. Peraturan
Menteri Nomor ... Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PEMINATAN PADA PENDIDIKAN MENENGAH.
Pasal
1
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1.
Peminatan adalah program kurikuler yang disediakan
untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat, dan/atau kemampuan peserta didik
dengan orientasi pemusatan, perluasan, dan/atau pendalaman mata pelajaran dan/atau
muatan kejuruan.
2.
Peminatan Akademik adalah program kurikuler
yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat, dan/atau kemampuan
akademik peserta didik dengan orientasi penguasan kelompok mata pelajaran
keilmuan.
3.
Peminatan Kejuruan adalah program kurikuler
yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat, dan/atau kemampuan
vokasional peserta didik dengan orientasi penguasan kelompok mata pelajaran
kejuruan.
4.
Lintas Minat adalah program kurikuler yang disediakan
untuk mengakomodasi perluasan pilihan minat, bakat, dan/atau kemampuan akademik
atau vokasional peserta didik dengan orientasi penguasaan kelompok mata
pelajaran keilmuan atau vokasional di luar pilihan minat.
5.
Pendalaman Minat adalah program kurikuler yang disediakan
untuk mengakomodasi pendalaman pilihan minat akademik atau vokasional peserta
didik dengan orientasi pendalaman kelompok mata pelajaran keilmuan atau
vokasional dalam lingkup pilihan minat.
6.
Satuan Pendidikan Menengah adalah Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA) dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
Pasal
2
(1)
Peminatan pada SMA/MA memiliki tujuan untuk memberikan
kesempatan kepada peserta didik mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi
pengetahuan, dan kompetensi keterampilan sesuai dengan minat, bakat,
dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan.
(2)
Peminatan pada SMK/MAK memiliki tujuan untuk memberikan
kesempatan kepada peserta didik mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi
keterampilan sesuai dengan minat, bakat, dan/atau kemampuan
dalam bidang Kejuruan, program Kejuruan, dan paket Kejuruan.
Pasal
3
(1) Peminatan
pada SMA/MA terdiri atas:
a.
Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
b.
Peminatan Ilmu
Pengetahuan Sosial;
c.
Peminatan Bahasa
dan Budaya;
dan
d.
Peminatan Keagamaan.
(2) Peminatan
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berisi mata pelajaran:
a.
Matematika;
b.
Biologi;
c.
Fisika; dan
d.
Kimia.
(3) Peminatan
Ilmu Pengetahuan Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berisi mata pelajaran:
a.
Geografi;
b.
Sejarah;
c.
Sosiologi; dan
d.
Ekonomi.
(4) Peminatan
Bahasa dan Budaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c berisi mata pelajaran:
a.
Bahasa dan Sastra Indonesia;
b.
Bahasa dan Sastra Inggris;
c.
Bahasa dan Sastra Asing Lain; dan
d.
Antropologi.
(5) Mata
pelajaran Bahasa dan Sastra Asing Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
c antara lain Bahasa dan Sastra Arab, Bahasa dan Sastra Mandarin, Bahasa dan
Sastra Jepang, Bahasa dan Sastra Korea, Bahasa dan Sastra Jerman, dan Bahasa
dan Sastra Perancis sesuai dengan minat peserta didik.
(6) Peminatan
Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi mata pelajaran yang
diatur oleh Kementerian Agama.
(7) Peserta
didik mengambil semua mata pelajaran yang tersedia dalam peminatan tertentu
mulai awal semester 1 (satu) sampai dengan lulus.
(8) Peserta
didik dapat mengambil 3 (tiga) mata pelajaran dari 4 (empat) mata pelajaran
yang tersedia pada suatu kelompok peminatan yang dipilih setelah mendapat
rekomendasi dari Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
(9) Mata
pelajaran pada setiap peminatan yang tidak diambil sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) beban belajarnya dialihkan ke mata pelajaran lintas minat dan/atau
pendalaman minat.
Pasal
4
(1)
Pemilihan kelompok peminatan dilakukan sejak
peserta didik mendaftar ke SMA/MA sesuai dengan minat, bakat, dan/atau
kemampuan akademik peserta didik.
(2)
Pemilihan kelompok peminatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a.
nilai Rapor SMP/MTs atau yang sederajat;
b.
nilai Ujian Nasional SMP/MTs atau yang
sederajat; dan
c.
rekomendasi guru Bimbingan dan
Konseling/Konselor di SMP/MTs atau yang sederajat.
Pasal
5
(1) Mata
pelajaran lintas minat di SMA/MA diambil dari luar kelompok peminatan akademiknya,
kecuali untuk kelompok Peminatan Bahasa dan Budaya dapat diambil dari luar
dan/atau dari dalam kelompok peminatan akademiknya pada satuan pendidikan yang
sama.
(2)
Mata pelajaran lintas minat dan/atau pendalaman
minat diambil sesuai dengan beban belajar minimal yang diperlukan.
Pasal
6
(1)
Peserta didik sejak semester 2 (dua) dapat
mengambil pendalaman minat dengan ketentuan memiliki indeks prestasi paling
rendah 3,67 pada semester sebelumnya.
(2) Pendalaman
minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh satuan pendidikan
melalui kerjasama dengan perguruan tinggi yang memiliki bidang keilmuan yang
sesuai.
(3) Perguruan
tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan sumber daya
pendidikan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pembelajaran pendalaman minat.
(4) Kerjasama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman.
Pasal
7
(1)
Peserta
didik SMA/MA dapat pindah antarkelompok peminatan akademik dalam satuan
pendidikan yang sama paling lambat pada akhir semester 1 (satu).
(2)
perpindahan
kelompok peminatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
hasil pembelajaran pada semester berjalan dan rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
(3)
Peserta
didik yang pindah kelompok peminatan akademik harus mengikuti program matrikulasi
pada peminatan yang dipilih.
Pasal
8
(1)
Peminatan pada SMK/MAK
dilaksanakan mengacu pada Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
(2)
Spektrum Keahlian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup:
a.
Bidang Keahlian;
b.
Program Keahlian; dan
c.
Paket Keahlian.
(3)
Bidang Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan pengelompokan sejumlah Program Keahlian yang memiliki
karateristik Keahlian serumpun.
(4)
Program Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan bagian dari Bidang Keahlian dalam bentuk satu atau lebih Paket
Keahlian serumpun.
(5)
Paket Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c merupakan kemasan Keahlian spesifik dalam lingkup Program Keahlian.
(6)
Spektrum Keahlian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.
Pasal
9
(1)
Peminatan Bidang Keahlian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
Peminatan
Bidang Keahlian
Teknologi dan Rekayasa;
b.
Peminatan
Bidang Keahlian
Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c.
Peminatan
Bidang Keahlian
Kesehatan;
d.
Peminatan
Bidang Keahlian
Agrobisnis dan Agroteknologi;
e.
Peminatan
Bidang Keahlian
Perikanan dan Kelautan;
f.
Peminatan
Bidang Keahlian
Bisnis dan Manajemen;
g.
Peminatan
Bidang Keahlian
Pariwisata;
h.
Peminatan
Bidang Keahlian
Seni Rupa dan Kriya; dan
i.
Peminatan
Bidang Keahlian
Seni Pertunjukan.
(2)
Peminatan Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi kelompok mata pelajaran Dasar
Bidang Keahlian yang meliputi:
a.
Fisika;
b.
Kimia; dan
c.
Gambar Teknik.
(3)
Peminatan Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan
Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi
kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Keahlian yang meliputi:
a.
Fisika;
b.
Pemrograman Dasar; dan
c.
Sistem Komputer.
(4)
Peminatan Bidang Keahlian Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi kelompok mata pelajaran Dasar
Bidang Keahlian yang meliputi:
a.
Fisika;
b.
Kimia; dan
c.
Biologi.
(5)
Peminatan Bidang Keahlian Agribisnis dan Agroteknologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Keahlian yang
meliputi:
a.
Fisika;
b.
Kimia; dan
c.
Biologi.
(6)
Peminatan Bidang Keahlian Perikanan dan Kelautan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berisi kelompok mata pelajaran Dasar
Bidang Keahlian yang meliputi:
a.
Fisika;
b.
Kimia; dan
c.
Biologi.
(7)
Peminatan Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berisi kelompok mata pelajaran Dasar
Bidang Keahlian yang meliputi:
a.
Pengantar Ekonomi dan Bisnis;
b.
Pengantar Akuntansi; dan
c.
Pengantar Administrasi Perkantoran.
(8)
Peminatan Bidang Keahlian Pariwisata sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g berisi kelompok mata pelajaran Dasar Bidang Keahlian yang
meliputi:
a.
IPA Terapan; dan
b.
Pengantar Pariwisata.
(9)
Peminatan Bidang Keahlian Seni Rupa dan Kriya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berisi kelompok mata pelajaran Dasar
Bidang Keahlian yang meliputi:
a.
Dasar-Dasar Desain; dan
b.
Pengetahuan Bahan.
(10)
Peminatan Bidang Keahlian
Seni Pertunjukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berisi kelompok mata pelajaran Dasar
Bidang Keahlian yang meliputi:
a.
Wawasan Seni Pertunjukan;
b.
Tata Teknik Pentas; dan
c.
Manajemen Pertunjukan.
Pasal
10
(1)
Setiap Program Keahlian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (4) berisi kelompok mata pelajaran Dasar Program Keahlian.
(2)
Setiap Paket Keahlian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (5) berisi kelompok mata pelajaran Paket Keahlian.
(3)
Setiap peserta didik dapat memilih mata
pelajaran lintas paket keahlian.
(4)
Mata pelajaran Dasar Program Keahlian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan mata pelajaran Paket Keahlian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.
Pasal
11
(1)
Pemilihan peminatan pada SMK/MAK dilakukan untuk:
a.
Program Keahlian; dan
b.
Paket Keahlian.
(2)
Pemilihan peminatan Program Keahlian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan peserta didik pada saat mendaftar.
(3)
Penetapan peminatan Program Keahlian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas:
a.
nilai Rapor SMP/MTs atau yang sederajat;
b.
nilai Ujian Nasional SMP/MTs atau yang
sederajat; dan
c.
rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
di SMP/MTs atau yang sederajat.
(4)
Pemilihan peminatan Paket Keahlian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan peserta didik pada akhir semester 2 (dua)
Kelas X.
(5)
Penetapan peminatan Paket Keahlian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) didasarkan atas:
a.
nilai Rapor semester 1 (satu) dan semester 2
(dua) Kelas X; dan
b.
rekomendasi guru Bimbingan dan
Konseling/Konselor.
Pasal
12
(1) Pilihan
lintas minat atau pendalaman minat di SMK/MAK dapat dilakukan sesuai dengan
sumber daya pendidikan.
(2) Lintas
minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada Program Keahlian dan
Paket Keahlian.
(3) Pilihan
lintas minat Program Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan dengan mengambil mata pelajaran di luar Program Keahlian yang sudah
dipilih, dalam Bidang Keahlian yang sama.
(4) Pilihan
lintas minat Program Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
di Kelas X dengan beban paling banyak 4 jam pelajaran per minggu.
(5) Pilihan
lintas minat Paket Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan
dengan mengambil mata pelajaran di luar Paket Keahlian yang sudah dipilih,
dalam Program Keahlian yang sama.
(6) Pilihan
lintas minat Paket Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan di
Kelas XI dan Kelas XII dengan beban paling banyak 4 jam pelajaran per minggu.
(7) Pilihan
pendalaman minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan
memperdalam mata pelajaran pada Paket Keahlian yang sudah dipilih.
(8)
Mata pelajaran lintas minat yang diambil oleh
peserta didik pada kelas X, kelas XI, kelas XII masing-masing sejumlah satu
atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
(9)
Mata pelajaran pendalaman minat yang diambil
oleh peserta didik pada kelas XII sejumlah satu atau lebih mata pelajaran sesuai
dengan kebutuhan peserta didik.
(10)
Pendalaman minat sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerjasama dengan dunia usaha
dan dunia industri atau perguruan tinggi.
Pasal
13
(1)
Peserta
didik SMA/MA dan SMK/MAK dapat pindah antarkelompok peminatan akademik ke
kelompok peminatan kejuruan atau sebaliknya, paling lambat pada akhir semester
1 (satu).
(2)
Perpindahan
kelompok peminatan akademik ke kelompok peminatan kejuruan atau sebaliknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil pembelajaran pada
semester berjalan dan rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
(3)
Peserta
didik yang pindah ke kelompok peminatan kejuruan atau sebaliknya harus
mengikuti program matrikulasi pada peminatan yang dipilih.
Pasal
14
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri
Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka
Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka
Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan yang mengatur mengenai Peminatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ... Juni 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal ... Juni 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR
...
Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Karo
Hukor
|
Kepala
Balitbang
|
Dirjen
Dikdas
|
Dirjen
Dikmen
|
Sesjen
|
|
|
|
|
|
Belum ada tanggapan untuk "PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI TENTANG PEMINATAN PADA PENDIDIKAN MENENGAH"
Post a Comment