LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... Tahun 2014 TENTANG KEGIATAN EKSTRAKURIKULER



LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... Tahun 2014
TENTANG
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER


PEDOMAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER



I.         PENDAHULUAN

Kurikulum 2013 dilaksanakan mulai tahun 2013. Dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 disusun perangkat kurikulum yang meliputi:
1.     Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2.     Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
3.     Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
4.     Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5.     Pedoman Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
6.     Pedoman Muatan Lokal Kurikulum 2013.
7.     Pedoman Kegiatan Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8.     Pedoman Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
9.     Pedoman Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
10.  Pedoman Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11.  Pedoman Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
12.  Pedoman Evaluasi Kurikulum 2013.
13.  Pedoman Peminatan pada Pendidikan Menengah.
14.  Pedoman Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
15.  Pedoman Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Pedoman ini khusus mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Kegiatan Ekstrakurikuler dapat menemukan dan mengembangkan potensi peserta didik, serta memberikan manfaat sosial yang besar dalam mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain. Disamping itu Kegiatan Ekstrakurikuler dapat memfasilitasi bakat, minat, dan kreativitas peserta didik yang berbeda-beda.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 53 ayat (2) butir a dan pada Pasal 79 ayat (2) butir b menyatakan bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler termasuk di dalam rencana kerja tahunan satuan pendidikan, dan Kegiatan Ekstrakurikuler perlu dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan.


II.      TUJUAN PEDOMAN

Tujuan pedoman ini untuk menjadi acuan bagi:
1.     kepala sekolah sebagai penanggung jawab Kegiatan Ekstrakurikuler di satuan pendidikan,
2.     tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan instruktur sebagai pengembang dan pembina Kegiatan Ekstrakurikuler, dan
3.     komite sekolah/madrasah sebagai mitra sekolah yang mewakili orang tua peserta didik dalam pengembangan program dan dukungan pelaksanaan program ekstrakurikuler.

Serta menjadi arahan operasional bagi satuan pendidikan dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan dan penilaian Kegiatan Ekstrakurikuler di tingkat satuan pendidikan.


III.   KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

A.       Pengertian
Pengertian dari beberapa istilah yang terdapat dalam pedoman ini sebagai berikut.
1.   Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
2.     Kegiatan Ekstrakurikuler wajib adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik.
3.     Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan minatnya masing-masing.

B.       Bentuk
Bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler dapat berupa:
1.     Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
2.     Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan  dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3.     Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
4.     Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis alquran, retreat; atau
5.     Bentuk kegiatan lainnya.

C.       Prinsip
Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip: (1) partisipasi aktif yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing; dan (2) menyenangkan yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik.

D.       Lingkup
Lingkup Kegiatan Ekstrakurikuler meliputi:
1.     Individual, yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
2.     Berkelompok, yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara:
a.     Berkelompok dalam satu kelas (klasikal).
b.     Berkelompok dalam kelas paralel
c.     Berkelompok antarkelas.

E.        Mekanisme
1.     Pengembangan
Kegiatan Ekstrakurikuler dikelompokkan menjadi Kegiatan Ekstrakurikuler wajib dan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan. Dalam Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan merupakan ekstrakurikuler wajib.
Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan diperuntukan bagi peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pelaksananannya dapat bekerja sama dengan organisasi kepramukaan setempat/terdekat dengan mengacu kepada Pedoman dan Prosedur Operasi Standar Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib.
Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik sesuai bakat dan minat peserta didik. Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tahapan: (1) analisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler; (2) identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik; (3) menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan; (4) mengupayakan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya; (5) menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler.
Satuan pendidikan wajib menyusun program Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah. Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus/klaster sekolah. Penggunaannya difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Program Kegiatan Ekstrakurikuler disosialisasikan kepada peserta didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.
Sistematika Program Kegiatan Ekstrakurikuler sekurang-kurangnya memuat:
a.     rasional dan tujuan umum;
b.     deskripsi setiap Kegiatan Ekstrakurikuler;
c.     pengelolaan;
d.     pendanaan; dan
e.     evaluasi
2.     Pelaksanaan
Penjadwalan Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dirancang di awal tahun pelajaran oleh pembina di bawah bimbingan kepala sekolah/madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah. Jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat pelaksanaan kegiatan intra dan kokurikuler.
3.     Penilaian
Kinerja peserta didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler perlu mendapat penilaian dan dideskripsikan dalam raport. Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan pencapaian kompetensi peserta didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif.
Peserta didik wajib memperoleh nilai minimal baik pada Pendidikan Kepramukaan pada setiap semesternya. Nilai yang diperoleh pada Pendidikan Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik. Bagi peserta didik yang belum mencapai nilai minimal perlu mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapainya.
4.     Evaluasi
Evaluasi Kegiatan Ekstrakurikuler dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam perencanaan satuan pendidikan.
Satuan pendidikan hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun yang belum tercapai. Berdasarkan hasil evaluasi, satuan pendidikan dapat melakukan perbaikan rencana tindak lanjut untuk siklus kegiatan berikutnya.
5.     Daya Dukung
Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler meliputi:
a.     Kebijakan Satuan Pendidikan
Pengembangan dan pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari satuan pendidikan. Oleh karena itu untuk dapat mengembangkan dan melaksanakan Kegiatan Ekstrakurikuler diperlukan kebijakan satuan pendidikan yang ditetapkan dalam rapat satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah baik langsung maupun tidak langsung.
b.     Ketersediaan Pembina
Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler harus didukung dengan ketersediaan pembina. Satuan pendidikan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pembina.
c.     Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan
Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan prasarana satuan pendidikan. Yang termasuk sarana satuan pendidikan adalah segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk mewujudkan proses pendidikan pada satuan pendidikan. Selain itu unsur prasarana seperti lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga dan prasarana kesenian, serta prasarana lainnya.


IV.   PIHAK YANG TERLIBAT

Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler antara lain :
1.     Satuan Pendidikan
Kepala sekolah/madrasah, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan pembina ekstrakurikuler, bersama-sama mewujudkan keunggulan dalam ragam Kegiatan Ekstrakurikuler sesuai dengan sumber daya yang dimiliki oleh tiap satuan pendidikan.
2.     Komite Sekolah/Madrasah
Sebagai mitra sekolah memberikan dukungan, saran, dan kontrol dalam mewujudkan keunggulan ragam Kegiatan Ekstrakurikuler.
3.     Orangtua
Memberikan kepedulian dan komitmen penuh terhadap keberhasilan Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.


V.      PENUTUP

Pedoman ini disusun sebagai arahan operasional dalam pengembangan kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,


MOHAMMAD NUH
Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Karo Hukor
Kepala Balitbang
Plt. Dirjen Dikdas
Dirjen Dikmen
Sesjen







Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... Tahun 2014 TENTANG KEGIATAN EKSTRAKURIKULER "

Post a Comment