LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... Tahun 2014
TENTANG
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
PEDOMAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
I.
PENDAHULUAN
Kurikulum 2013
dilaksanakan mulai tahun 2013. Dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 disusun
perangkat kurikulum yang meliputi:
1.
Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah.
2.
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
3.
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah.
4.
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5.
Pedoman Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
6.
Pedoman Muatan Lokal Kurikulum 2013.
7.
Pedoman Kegiatan Ektrakurikuler pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8.
Pedoman Pembelajaran pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah.
9.
Pedoman Penilaian Hasil Belajar oleh
Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
10. Pedoman
Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11. Pedoman
Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
12. Pedoman
Evaluasi Kurikulum 2013.
13. Pedoman
Peminatan pada Pendidikan Menengah.
14. Pedoman
Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
15. Pedoman
Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah
Pedoman ini khusus mengenai Kegiatan
Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan
pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan intrakurikuler,
kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Kegiatan
Ekstrakurikuler dapat menemukan dan mengembangkan potensi peserta didik, serta memberikan
manfaat sosial yang besar dalam mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja
sama dengan orang lain. Disamping itu Kegiatan Ekstrakurikuler dapat memfasilitasi
bakat, minat, dan kreativitas peserta didik yang berbeda-beda.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan Pasal 53 ayat (2) butir a dan pada Pasal 79 ayat (2) butir b menyatakan
bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler termasuk di dalam rencana kerja tahunan satuan
pendidikan, dan Kegiatan Ekstrakurikuler perlu dievaluasi pelaksanaannya setiap
semester oleh satuan pendidikan.
II. TUJUAN
PEDOMAN
Tujuan pedoman ini untuk menjadi acuan bagi:
1. kepala
sekolah sebagai penanggung jawab Kegiatan Ekstrakurikuler di satuan pendidikan,
2. tenaga
pendidik, tenaga kependidikan, dan instruktur sebagai pengembang dan pembina
Kegiatan Ekstrakurikuler, dan
3. komite
sekolah/madrasah sebagai mitra sekolah yang mewakili orang tua peserta didik
dalam pengembangan program dan dukungan pelaksanaan program ekstrakurikuler.
Serta menjadi arahan operasional bagi
satuan pendidikan dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan dan penilaian Kegiatan
Ekstrakurikuler di tingkat satuan pendidikan.
III. KEGIATAN
EKSTRAKURIKULER
A.
Pengertian
Pengertian
dari beberapa istilah yang terdapat dalam pedoman ini sebagai berikut.
1. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler
yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler
dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan
untuk
mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk
mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
2. Kegiatan Ekstrakurikuler wajib adalah Kegiatan Ekstrakurikuler
yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh
seluruh peserta didik.
3.
Kegiatan Ekstrakurikuler
pilihan adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan dan
diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan dapat diikuti oleh peserta didik
sesuai bakat dan minatnya masing-masing.
B.
Bentuk
Bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler dapat
berupa:
1. Krida,
misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja
(PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan
lainnya;
2. Karya
ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan
lainnya;
3. Latihan
olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan
budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi,
rekayasa, dan lainnya;
4. Keagamaan,
misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis alquran, retreat; atau
5. Bentuk
kegiatan lainnya.
C.
Prinsip
Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan
pendidikan dikembangkan dengan prinsip: (1) partisipasi aktif yakni bahwa Kegiatan
Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan
minat dan pilihan masing-masing; dan (2) menyenangkan yakni bahwa Kegiatan
Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta
didik.
D.
Lingkup
Lingkup Kegiatan Ekstrakurikuler meliputi:
1. Individual,
yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara
perorangan.
2. Berkelompok,
yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara:
a. Berkelompok
dalam satu kelas (klasikal).
b. Berkelompok
dalam kelas paralel
c. Berkelompok
antarkelas.
E.
Mekanisme
1.
Pengembangan
Kegiatan Ekstrakurikuler
dikelompokkan menjadi Kegiatan Ekstrakurikuler wajib dan Kegiatan
Ekstrakurikuler pilihan. Dalam Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan merupakan
ekstrakurikuler wajib.
Kegiatan
Ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan diperuntukan bagi peserta didik SD/MI,
SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pelaksananannya dapat bekerja sama dengan
organisasi kepramukaan setempat/terdekat dengan mengacu kepada Pedoman dan
Prosedur Operasi Standar Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler
wajib.
Kegiatan
Ekstrakurikuler pilihan diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta
didik sesuai bakat dan minat peserta didik. Pengembangan Kegiatan
Ekstrakurikuler pilihan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tahapan:
(1) analisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan
ekstrakurikuler; (2) identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik; (3)
menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan; (4) mengupayakan sumber daya
sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau
lembaga lainnya; (5) menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler.
Satuan
pendidikan wajib menyusun program Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan
bagian dari Rencana Kerja Sekolah. Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan
pendidikan dikembangkan
dengan mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada
gugus/klaster sekolah. Penggunaannya difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Program Kegiatan Ekstrakurikuler disosialisasikan
kepada peserta didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.
Sistematika Program Kegiatan
Ekstrakurikuler sekurang-kurangnya memuat:
a.
rasional dan tujuan umum;
b.
deskripsi setiap Kegiatan Ekstrakurikuler;
c.
pengelolaan;
d.
pendanaan; dan
e.
evaluasi
2.
Pelaksanaan
Penjadwalan
Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dirancang di
awal tahun pelajaran oleh pembina di bawah bimbingan kepala sekolah/madrasah
atau wakil kepala sekolah/madrasah. Jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat
pelaksanaan kegiatan intra dan kokurikuler.
3.
Penilaian
Kinerja
peserta didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler perlu
mendapat penilaian dan dideskripsikan dalam raport. Kriteria keberhasilannya meliputi
proses dan pencapaian kompetensi peserta didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan
secara kualitatif.
Peserta
didik wajib memperoleh nilai minimal “baik”
pada Pendidikan Kepramukaan pada setiap semesternya. Nilai yang diperoleh pada
Pendidikan Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik. Bagi
peserta didik yang belum mencapai nilai minimal perlu mendapat bimbingan terus
menerus untuk mencapainya.
4.
Evaluasi
Evaluasi
Kegiatan Ekstrakurikuler dilakukan untuk
mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam perencanaan
satuan pendidikan.
Satuan
pendidikan hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun
yang belum tercapai. Berdasarkan hasil evaluasi, satuan pendidikan dapat
melakukan perbaikan rencana tindak lanjut untuk siklus kegiatan berikutnya.
5.
Daya Dukung
Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan kegiatan
ekstrakurikuler meliputi:
a.
Kebijakan Satuan Pendidikan
Pengembangan dan pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler merupakan
kewenangan dan tanggung jawab penuh dari satuan pendidikan. Oleh karena itu
untuk dapat mengembangkan dan melaksanakan Kegiatan Ekstrakurikuler diperlukan kebijakan satuan pendidikan
yang ditetapkan dalam rapat satuan pendidikan dengan melibatkan komite
sekolah/madrasah baik langsung maupun tidak langsung.
b.
Ketersediaan Pembina
Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler harus didukung dengan ketersediaan
pembina. Satuan pendidikan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi
kebutuhan pembina.
c.
Ketersediaan Sarana dan Prasarana
Satuan Pendidikan
Pelaksanaan
Kegiatan Ekstrakurikuler memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan prasarana satuan pendidikan. Yang termasuk
sarana satuan pendidikan adalah segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural
yang diperlukan untuk mewujudkan proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Selain itu unsur prasarana seperti lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga
dan prasarana kesenian, serta prasarana lainnya.
IV. PIHAK
YANG TERLIBAT
Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan
Kegiatan Ekstrakurikuler antara lain :
1.
Satuan
Pendidikan
Kepala sekolah/madrasah, tenaga
pendidik, tenaga kependidikan dan pembina ekstrakurikuler, bersama-sama
mewujudkan keunggulan dalam ragam Kegiatan
Ekstrakurikuler sesuai
dengan sumber daya yang dimiliki oleh tiap satuan pendidikan.
2. Komite
Sekolah/Madrasah
Sebagai mitra sekolah memberikan
dukungan, saran, dan kontrol dalam mewujudkan keunggulan ragam Kegiatan Ekstrakurikuler.
3. Orangtua
Memberikan kepedulian dan komitmen
penuh terhadap keberhasilan Kegiatan
Ekstrakurikuler pada
satuan pendidikan.
V. PENUTUP
Pedoman ini disusun sebagai arahan operasional dalam pengembangan
kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.
MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Telah
diperiksa dan disetujui oleh:
Karo Hukor
|
Kepala Balitbang
|
Plt. Dirjen Dikdas
|
Dirjen Dikmen
|
Sesjen
|
|
|
|
|
|
Belum ada tanggapan untuk "LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... Tahun 2014 TENTANG KEGIATAN EKSTRAKURIKULER "
Post a Comment