LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ....
TAHUN 2014
TENTANG
KURIKULUM TINGKAT
SATUAN PENDIDIKAN
PEDOMAN PENGEMBANGAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
I. PENDAHULUAN
Kurikulum 2013
dilaksanakan mulai tahun 2013. Dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 disusun
perangkat kurikulum yang meliputi:
1.
Kurikulum
2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2.
Kurikulum
2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
3.
Kurikulum
2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
4.
Kurikulum
2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5.
Pedoman
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
6.
Pedoman
Muatan Lokal Kurikulum 2013.
7.
Pedoman
Kegiatan Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8.
Pedoman
Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
9.
Pedoman
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
10. Pedoman Sistem
Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11. Pedoman
Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
12. Pedoman
Evaluasi Kurikulum 2013.
13. Pedoman
Peminatan pada Pendidikan Menengah.
14. Pedoman
Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
15. Pedoman
Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah
Pedoman ini
khusus mengenai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah. Indonesia merupakan
negara kepulauan yang terdiri atas pulau besar dan kecil yang berjumlah sekitar
17.504. Berdasarkan data Biro Pusat Statistik tahun 2010, penduduk Indonesia
berjumlah 237.641.326 jiwa dengan berbagai keragaman. Keragaman yang
menjadi karakteristik dan keunikan Indonesia antara lain geografis, potensi
sumber daya, ketersediaan sarana dan prasarana, latar belakang dan kondisi
sosial budaya, dan keragaman lainnya yang terdapat di setiap daerah. Keragaman
tersebut selanjutnya melahirkan pula tingkatan kebutuhan dan tantangan
pengembangan yang berbeda antardaerah dalam rangka meningkatkan mutu dan
mencerdaskan kehidupan masyarakat di setiap daerah.
Terkait dengan
pembangunan pendidikan, masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai
dengan karakteristik daerah. Kurikulum sebagai jantung pendidikan perlu
dikembangkan dan diimplementasikan secara kontekstual untuk merespon kebutuhan daerah, satuan pendidikan, dan
peserta didik di masa kini dan masa mendatang.
Hal tersebut sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional:
·
Pasal 36 ayat (2) menyebutkan bahwa kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta
didik.
·
Pasal 36 ayat (3) menyebutkan bahwa kurikulum
disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan memperhatikan: (a) peningkatan iman dan takwa; (b)
peningkatan akhlak mulia; (c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat
peserta didik; (d) keragaman potensi daerah dan lingkungan; (e) tuntutan
pembangunan daerah dan nasional; (f) tuntutan dunia kerja; (g) perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (h) agama; (i) dinamika perkembangan
global; dan (j) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
·
Pasal 38 ayat (2) mengatur
bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite
sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor
departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk
pendidikan menengah.
Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan:
·
Pasal 77A ayat (1) menyebutkan bahwa Kerangka
Dasar Kurikulum berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan
yuridis sesuai dengan Standar Nasional
Pendidikan.
·
Pasal 77A ayat
(2) menyebutkan bahwa Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai: a. acuan dalam Pengembangan Struktur Kurikulum pada
tingkat nasional; b. acuan dalam Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah;
dan c. pedoman dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Dari amanat undang-undang
dan peraturan pemerintah tersebut ditegaskan bahwa:
·
Kurikulum
dikembangkan dengan prinsip diversifikasi, untuk melakukan penyesuaian program
pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan ciri khas potensi yang ada
di daerah serta peserta didik;
·
Kurikulum
dikembangkan dan diimplementasikan pada tingkat satuan pendidikan.
Kurikulum operasional
yang dikembangkan dan diimplementasikan oleh satuan pendidikan diwujudkan dalam
bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
II. TUJUAN PEDOMAN
Tujuan pedoman ini untuk menjadi acuan bagi:
1. kepala sekolah/madrasah dan tenaga
pendidik dalam menyusun dan mengelola KTSP secara optimal di satuan pendidikan;
2. dinas
pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam
melakukan koordinasi dan supervisi penyusunan dan pengelolaan kurikulum di
setiap satuan pendidikan; dan
3. pemangku kepentingan bidang
pendidikan dalam membantu penyusunan kurikulum.
III. KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
A.
Pengertian
Pengertian
dari beberapa istilah yang terdapat dalam pedoman ini sebagai berikut.
1.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Pengembangan KTSP jenjang
pendidikan dasar dan menengah mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum, dan pedoman implementasi Kurikulum. KTSP
dikembangkan oleh satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah,
dan kemudian disahkan oleh kepala dinas pendidikan atau kantor kementerian
agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
2.
Visi adalah cita-cita bersama
pada masa mendatang dari warga satuan pendidikan, yang dirumuskan berdasarkan
masukan dari seluruh warga satuan pendidikan.
3.
Misi adalah sesuatu yang
harus diemban atau harus dilaksanakan sebagai penjabaran visi yang telah
ditetapkan dalam kurun waktu tertentu untuk menjadi rujukan bagi penyusunan
program jangka pendek, menengah, dan jangka panjang, dengan berdasarkan masukan
dari seluruh warga satuan pendidikan.
4.
Tujuan pendidikan adalah
gambaran tingkat kualitas yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu maksimal
4 (empat) tahun oleh setiap satuan pendidikan dengan mengacu pada karakteristik
dan/atau keunikan setiap satuan pendidikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Untuk mengetahui pencapaian tujuan pendidikan, satuan
pendidikan dapat melakukan evaluasi.
B.
Komponen
Komponen KTSP
meliputi 3 dokumen. Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi
sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender
pendidikan. Dokumen 2 yang disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus dan
dokumen 3 yang disebut dengan Buku III KTSP berisi rencana pelaksanaan
pembelajaran yang disusun sesuai potensi, minat, bakat, dan kemampuan peserta
didik di lingkungan belajar. Penyusunan Buku I KTSP menjadi tanggung jawab
kepala sekolah/madrasah, sedangkan penyusunan Buku III KTSP menjadi tanggung
jawab masing-masing tenaga pendidik. Buku II KTSP sudah disusun oleh
Pemerintah.
1. Visi, Misi, dan Tujuan:
a. Visi Satuan Pendidikan
1) Satuan Pendidikan merumuskan
dan menetapkan visi serta mengembangkannya.
2) Visi Satuan Pendidikan:
a) dijadikan sebagai cita-cita
bersama warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa
yang akan datang;
b) mampu memberikan inspirasi,
motivasi, dan kekuatan pada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang
berkepentingan;
c) dirumuskan berdasar masukan
dari berbagai warga satuan pendidikan dan pihak-pihak yang berkepentingan,
selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;
d) diputuskan oleh rapat dewan guru
yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite
sekolah/madrasah;
e) disosialisasikan kepada warga
satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan;
f) ditinjau dan dirumuskan
kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
b. Misi Satuan Pendidikan
1) Satuan Pendidikan merumuskan
dan menetapkan misi serta mengembangkannya.
2) Misi Satuan Pendidikan:
a) memberikan arah dalam
mewujudkan visi satuan pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
b) merupakan tujuan yang akan
dicapai dalam kurun waktu tertentu;
c) menjadi dasar program pokok
satuan pendidikan;
d) menekankan pada kualitas
layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh satuan pendidikan;
e) memuat pernyataan umum dan
khusus yang berkaitan dengan program satuan pendidikan;
f) memberikan keluwesan dan
ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit satuan pendidikan yang
terlibat;
g) dirumuskan berdasarkan
masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah
dan diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala
sekolah/madrasah;
h) disosialisasikan kepada warga
satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan;
i) ditinjau dan dirumuskan
kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
c. Tujuan Satuan Pendidikan
1) Satuan Pendidikan merumuskan
dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya.
2) Tujuan Satuan Pendidikan:
a) menggambarkan tingkat
kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);
b) mengacu pada visi, misi, dan
tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;
c) mengacu pada standar
kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh satuan pendidikan dan Pemerintah;
d) mengakomodasi masukan dari
berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan
diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
e) disosialisasikan kepada warga
satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan.
2. Muatan Kurikuler
Muatan KTSP terdiri atas muatan nasional dan
muatan lokal. Muatan KTSP diwujudkan dalam bentuk struktur kurikulum satuan
pendidikan dan penjelasannya.
a. Muatan nasional
Muatan kurikulum pada tingkat
nasional terdiri atas kelompok mata pelajaran A, kelompok mata pelajaran B, dan
khusus untuk SMA/MA/SMK/MAK ditambah dengan kelompok mata pelajaran C
(peminatan), termasuk bimbingan konseling dan ekstrakurikuler wajib pendidikan
kepramukaan.
b. Muatan lokal
Muatan lokal yang
dikembangkan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya dan/atau satuan pendidikan dapat berbentuk sejumlah bahan kajian
terhadap keunggulan dan kearifan daerah tempat tinggalnya yang menjadi:
1) bagian mata pelajaran kelompok
B; dan/atau
2) mata pelajaran yang berdiri
sendiri pada kelompok B sebagai mata pelajaran muatan
lokal dalam hal
pengintegrasian tidak dapat dilakukan.
Bimbingan konseling dapat diselenggarakan melalui
tatap muka di kelas sebagai muatan kurikulum yang ditetapkan pada tingkat
satuan pendidikan.
3. Pengaturan Beban Belajar dan
Beban Kerja sebagai Pendidik
a. Beban belajar diatur dalam
Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester.
1) Sistem Paket
Beban belajar dengan sistem
paket sebagaimana diatur dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan
merupakan pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat
pada semester gasal dan genap dalam satu tahun ajaran. Beban belajar pada sistem paket terdiri atas
pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri.
Beban belajar penugasan
terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 40% untuk SD/MI, maksimal 50% untuk
SMP/MTs, dan maksimal 60% untuk SMA/MA/SMK/MAK dari waktu kegiatan tatap muka
mata pelajaran yang bersangkutan.
2) Sistem Kredit Semester
Sistem Kredit Semester (SKS) dapat diselenggarakan
pada SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK
yang terakreditasi A dari BAN S/M.
Beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit
semester (sks).
Beban belajar kegiatan tatap
muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri pada satuan pendidikan yang
menggunakan SKS mengikuti aturan sebagai berikut:
a) Pada SMP/MTs 1 (satu) sks terdiri
atas: 40 menit kegiatan tatap muka, 40 menit kegiatan terstruktur, dan 40 menit
kegiatan mandiri.
b) Pada SMA/MA/SMK/MAK 1 (satu)
sks terdiri atas: 45 menit kegiatan tatap muka, 45 menit kegiatan terstruktur,
dan 45 menit kegiatan mandiri.
b. Beban Belajar Tambahan
Satuan pendidikan boleh menambah beban belajar
berdasarkan pertimbangan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan
akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting oleh satuan
pendidikan dan/atau daerah, atas beban pemerintah daerah atau satuan pendidikan yang
menetapkannya.
4. Kalender Pendidikan
Kurikulum
satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan
mengikuti kalender pendidikan. Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu
untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang
mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran
efektif, dan hari libur.
a. Permulaan Tahun Ajaran
Permulaan tahun
ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran
pada setiap satuan pendidikan.
b. Pengaturan Waktu Belajar
Efektif
1) Minggu efektif belajar adalah
jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap
satuan pendidikan,
2) Waktu pembelajaran efektif
adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam
pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah
jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan,
yang pengaturannya disesuaikan dengan keadaan dan kondisi daerah.
c. Pengaturan Waktu Libur
Penetapan waktu libur
dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik
nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda
antarsemester, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum
termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Alokasi waktu
minggu efektif belajar, waktu libur, dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel
berikut ini.
Tabel 1:
Alokasi Waktu pada Kalender Pendidikan
NO
|
KEGIATAN
|
ALOKASI
WAKTU
|
KETERANGAN
|
1.
|
Minggu efektif belajar reguler setiap tahun
(Kelas I-V, VII-VIII, X-XI)
|
Minimal 36 minggu
|
Digunakan untuk kegiatan
pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
|
2.
|
Minggu efektif semester ganjil tahun
terakhir setiap satuan pendidikan (Kelas VI, IX, dan XII)
|
Minimal 18 minggu
|
|
3.
|
Minggu efektif semester genap tahun terakhir
setiap satuan pendidikan (Kelas VI, IX, dan XII)
|
Minimal 14 minggu
|
|
4.
|
Jeda tengah semester
|
Maksimal 2 minggu
|
Satu minggu setiap semester
|
5.
|
Jeda antarsemester
|
Maksimal 2 minggu
|
Antara semester I dan II
|
6.
|
Libur akhir tahun ajaran
|
Maksimal 3 minggu
|
Digunakan untuk penyiapan kegiatan
dan administrasi akhir dan awal tahun ajaran
|
7.
|
Hari libur keagamaan
|
Maksimal 4 minggu
|
Daerah khusus yang memerlukan libur
keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah
minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
|
8.
|
Hari libur umum/nasional
|
Maksimal 2 minggu
|
Disesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah
|
9.
|
Hari libur khusus
|
Maksimal 1 minggu
|
Untuk satuan pendidikan sesuai
dengan ciri kekhususan masing-masing
|
10.
|
Kegiatan khusus satuan pendidikan
|
Maksimal 3 minggu
|
Digunakan untuk kegiatan
yang diprogramkan secara khusus oleh satuan pendidikan tanpa mengurangi
jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
|
C. Acuan Konseptual
1. Peningkatan Iman, Takwa, dan Akhlak
Mulia
Iman, takwa,
dan akhlak mulia menjadi dasar pengembangan kepribadian peserta didik secara
utuh. KTSP disusun agar semua mata pelajaran dapat meningkatkan iman, takwa,
dan akhlak mulia.
2. Toleransi dan Kerukunan Umat
Beragama
Kurikulum
dikembangkan untuk memelihara dan meningkatkan toleransi dan kerukunan
interumat dan antarumat beragama.
3. Persatuan Nasional dan
Nilai-Nilai Kebangsaan
Kurikulum
diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang
menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa
dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus menumbuhkembangkan
wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan
bangsa dalam wilayah NKRI.
4. Peningkatan Potensi, Kecerdasan,
Bakat, dan Minat sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik
Pendidikan
merupakan proses holistik/sistemik dan sistematik untuk meningkatkan harkat dan
martabat manusia yang memungkinkan potensi diri (sikap, pengetahuan, dan
keterampilan) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun
dengan memperhatikan potensi, bakat, minat, serta tingkat perkembangan
kecerdasan; intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik peserta
didik.
5. Kesetaraan Warga Negara Memperoleh Pendidikan Bermutu
Kurikulum
diarahkan kepada pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
holistik dan berkeadilan dengan memperhatikan kesetaraan warga negara
memperoleh pendidikan bermutu.
6. Kebutuhan Kompetensi Masa
Depan
Kompetensi
peserta didik yang diperlukan antara lain berpikir kritis dan membuat
keputusan, memecahkan masalah yang kompleks secara lintas bidang keilmuan,
berpikir kreatif dan kewirausahaan, berkomunikasi dan berkolaborasi,
menggunakan pengetahuan kesempatan secara inovatif, mengelola keuangan,
kesehatan, dan tanggung jawab warga negara.
7. Tuntutan Dunia Kerja
Kegiatan
pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang
berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum
perlu mengembangkan jiwa kewirausahaan dan kecakapan hidup untuk membekali
peserta didik dalam melanjutkan studi dan/atau memasuki dunia kerja. Terlebih
bagi peserta didik pada satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak
melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
8. Perkembangan Ipteks
Pendidikan
perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan
di mana Ipteks sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan
harus terus menerus melakukan penyesuaian terhadap perkembangan Ipteks sehingga
tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum
harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan
perkembangan Ipteks.
9. Keragaman Potensi dan
Karakteristik Daerah serta Lingkungan
Daerah
memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan.
Masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik
daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum perlu
memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan
kebutuhan pengembangan daerah dan lingkungan.
10. Tuntutan Pembangunan Daerah
dan Nasional
Dalam era
otonomi dan desentralisasi, kurikulum adalah salah satu media pengikat dan
pengembang keutuhan bangsa yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dengan
tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan daerah dan nasional.
11. Dinamika Perkembangan Global
Kurikulum
dikembangkan untuk meningkatkan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa,
yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan
antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu
bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan bangsa lain.
12. Kondisi Sosial Budaya
Masyarakat Setempat
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat
setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi
pada budaya setempat ditumbuhkembangkan terlebih dahulu sebelum mempelajari
budaya dari daerah dan bangsa lain.
13. Karakteristik Satuan
Pendidikan
Kurikulum
dikembangkan sesuai dengan kondisi dan ciri khas satuan pendidikan.
D. Prinsip Pengembangan
Prinsip
pengembangan KTSP:
1.
Berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya pada masa kini dan
yang akan datang.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki
posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan
kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan,
dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan pada masa kini dan yang
akan datang. Memiliki posisi sentral berarti bahwa kegiatan pembelajaran harus
berpusat pada peserta didik.
2.
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum
diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan kemampuan
peserta didik untuk belajar sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan
antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan
memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah
pengembangan manusia seutuhnya.
3.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan
dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) bidang kajian
keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara
berkesinambungan antarjenjang pendidikan.
E. Prosedur Operasional
Prosedur
operasional pengembangan KTSP sekurang-kurangnya meliputi:
1.
Analisis mencakup:
a.
analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum;
b.
analisis kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan lingkungan; dan
c.
analisis ketersediaan sumber daya pendidikan.
2.
Penyusunan mencakup:
a.
perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan;
b.
pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan;
c.
pengaturan beban belajar peserta didik dan beban kerja pendidik tingkat
kelas;
d.
penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan;
e.
penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal; dan
f.
penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.
3.
Penetapan dilakukan kepala
sekolah/madrasah berdasarkan hasil rapat dewan pendidik satuan pendidikan
dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.
4.
Pengesahan dilakukan oleh pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya.
F. Mekanisme
1.
Pengembangan
Pengembangan
KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan satuan pendidikan. Kegiatan ini
dapat berbentuk rapat kerja satuan pendidikan dan/atau kelompok satuan
pendidikan yang diselenggarakan sebelum tahun ajaran baru.
Tahap kegiatan
pengembangan KTSP secara garis besar meliputi: (1) penyusunan draf berdasarkan
analisis konteks; (2) reviu, revisi, dan finalisasi; serta (3) pengesahan oleh
pejabat yang berwenang. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan
diatur dan diselenggarakan oleh tim pengembang kurikulum satuan pendidikan.
Dinas
pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya berkewajiban melakukan koordinasi dan supervisi.
2.
Pelaksanaan
Pelaksanaan
KTSP merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur satuan pendidikan yakni
kepala sekolah/madrasah, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
3.
Daya Dukung
Daya dukung
pengembangan dan pelaksanaan KTSP meliputi:
a.
Kebijakan Satuan Pendidikan
Pengembangan dan pelaksanaan KTSP merupakan kewenangan dan
tanggung jawab penuh dari satuan pendidikan. Oleh karena itu untuk dapat
mengembangkan dan melaksanakan KTSP diperlukan kebijakan satuan pendidikan yang
ditetapkan dalam rapat satuan pendidikan dengan melibatkan komite
sekolah/madrasah baik langsung maupun tidak langsung.
b.
Ketersediaan Tenaga Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
Pengembangan dan pelaksanaan KTSP merupakan proses
perwujudan kurikulum yang sesungguhnya. Oleh karena itu tenaga pendidik
merupakan unsur yang mutlak diperlukan dalam kuantitas dan kualitas yang
memadai. Selain itu tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan
sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan KTSP.
c.
Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan
Pendidikan
Pengembangan dan pelaksanaan
KTSP memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan prasarana satuan
pendidikan. Yang termasuk sarana satuan pendidikan adalah segala kebutuhan
fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk mewujudkan proses pendidikan
pada satuan pendidikan. Selain itu unsur prasarana seperti lahan,
gedung/bangunan, prasarana olahraga dan prasarana kesenian, serta prasarana
lainnya sangat diperlukan sebagai unsur penunjang yang memberikan kemudahan
pelaksanaan KTSP.
IV. PIHAK YANG TERLIBAT
Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan KTSP antara
lain :
1.
Tim pengembang kurikulum satuan
pendidikan terdiri atas: tenaga pendidik, konselor (kecuali SD/SDLB/MI), dan
kepala sekolah/madrasah sebagai ketua merangkap anggota. Dalam kegiatan pengembangan
KTSP, tim pengembang kurikulum satuan pendidikan dapat mengikutsertakan komite
sekolah/madrasah, nara sumber, dan pihak lain yang terkait.
2.
Dinas pendidikan atau kantor
kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
melakukan koordinasi dan supervisi.
V. PENUTUP
Pedoman ini disusun sebagai acuan pengembangan KTSP oleh satuan pendidikan.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Karo
Hukor
|
Kepala
Balitbang
|
Plt.
Dirjen Dikdas
|
Dirjen
Dikmen
|
Sesjen
|
|
|
|
|
|
Belum ada tanggapan untuk "LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR .... TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN "
Post a Comment