CONTOH : RENCANA KERJA PRAMUKA (RKP)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam Kurikulum 2013,
Kepramukaan ditetapkan sebagai
kegiatanekstrakurikuler
wajib dari sekolah
dasar (SD/MI) hingga
sekolahmenengah atas (SMA/SMK),
dalam pendidikan dari
sekolah dasarhingga sekolah
menengah atas.
Peserta didik harus mengikuti program
ekstrakurikuler Pramuka (kecuali bagi yang terkendala), Penjadwalan waktu
kegiatan ekstrakurikuler sudah harus dirancang pada awal tahun atau semester
dan di bawah bimbingan kepala sekolah atau wakil kepala sekolah bidang
kurikulum dan peserta didik. Jadwal waktu kegiatan ekstrakurikuler pramuka
diatur sedemikian rupa sehingga tidak menghambat pelaksanaan kegiatan kurikuler
atau dapat menyebabkan gangguan bagi peserta didik dalam mengikuti kegiatan
kurikuler.
B. Tujuan dan
Manfaat RKP
1.
Tujuan
Penyusunan RKP
Tujuan penyusunan RKP adalah:
1)
Menjamin
agar tujuan dan sasaran pramuka dapat dicapai;
2)
Mendukung
koordinasi antar pembina ;
3)
Menjamin
terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik intra pelaku di sekolah,
antar sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, dan
antar waktu;
4)
Menjamin
keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan
pengawasan;
5)
Mengoptimalkan
partisipasi warga sekolah dan masyarakat;
6) Menjamin penggunaan sumber daya sekolah
yang ekonomis, efisien, efektif,
berkeadilan, berkelanjutan serta memperhatikan kesetaraan gender.
2. Manfaat
RKP
RKP bermanfaat memberi arah dan bimbingan kepada
para pembina ekstrakurikuler pramuka dalam rangka menuju perubahan atau tujuan sekolah yang lebih baik
(peningkatan, pengembangan karakter)
dengan resiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan.
C.
Landasan
Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen;
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka;
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan;
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar Dan Struktur
Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013
Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar
Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 Tentang
Standar Penilaian Pendidikan;
10. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor. 67 th 2013 tentang
Kompetensi Dasar dan Struktur Kurikulum SD-MI
11. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor. 81A th 2013 tentang Implementasi Kurikulum.
BAB II
VISI, MISI DAN TUJUAN
A.
Visi Kegiatan Ekstrakurikuler Pramuka
“Religius, Jujur, Disiplin,Cinta Lingkungan, Kreatif, dan Mandiri,”
B.
Misi Kegiatan Ekstrakurikuler Pramuka
1.
Menanamkan karakter religius melalui pembiasaan dalam latihan.
2.
Menanamkan
perilaku jujur, disiplin, kreatif dan anti korupsi.
3.
Mengoptimalkan pembiasaan memelihara dan
melestarikan lingkungan hidup.
4.
Mengoptimalkan
pelatihan
melalui PAKEM
5.
Meningkatkan
profesionalisme pelatih melalui kursus kepelatihan.
6.
Menanamkan jiwa kewirausahaan dan ekonomi
kreatif.
7.
Menjalin kerjasama yang harmonis antara sekolah,
lingkungan masyarakat dan dunia
usaha dalam menunjang kegiatan pramuka.
C. Tujuan
Membentuk karakter
peserta didik sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam janji dan
ketentuan moral (Satya dan Darma)
Pramuka
D. Motto Gerakan Pramuka
Merupakan semboyan tetap dan tunggal bagi Gerakan Pramuka yaitu
“Satyaku Kubaktikan, Darmaku Kubaktikan”.
BAB
III
PROFIL
EKSTRAKURIKULER PRAMUKA
SEKOLAH
................
A.
Keadaan
Pramuka di Sekolah ...
B.
Struktur
Organisasi Pramuka ...
C.
Peserta
Didik
D.
Data
Prestasi Pramuka
BAB
IV
PROGRAM
KEGIATAN
A. Kegiatan
Pramuka Penggalang
1.
Meningkatkan latihan Pramuka Penggalang
dari jenjang :
a.
Penggalang Ramu
b.
Penggalang Rakit
c.
Penggalang Terap
2.
Pencapaian SKK
a.
2 Macam SKK Agama
b.
2 Macam SKK Patriotisme
dan Seni Budaya
c.
2 Macam SKK Ketangkasan dan Kesehatan
d.
2 Macam SKK Keterampilan dan teknik
Pembangunan
e.
2 Macam SKK Sosial, Perikemanusiaan,
Gotong Royong, Ketertiban masyarakat, Perdamaian dunia, dan
Lingkungan Hidup.
3.
Kegiatan Insidental
a.
Menyiapkan Penggalang Garuda sesuai dengan persyara-tanyangberlaku
b.
Gladian Pemimpin
regu
c.
Perkemahan Sabtu minggu/
dekat
d.
Perkemahan/jauh
e.
Lomba Tingkat I
f.
Bakti Masyarakat
g.
Mengikuti Lomba
h.
Penyegaran
B.
KEGIATAN BERSAMA DALAM
SATUAN GUGUS DEPAN
1.
Ulang Tahun HUT Pramuka
2.
Kegiatan kunjungan untuk refreshing
3.
Bakti Masyarakat di lingkungan dimana Gugus Depan
berada
C.
BIDANG PENDIDIKAN ORANG DEWASA
1.
Mengirimkan Pembina untuk mengikuti
pertemuan-pertemuan PembinayangdiselenggarakanOlehKwartirRating.
2.
MengirimkanPembinauntukmengikutiKursusPembinayang diselenggarakanoleh Kwartir Cabang.
D. BIDANG TANDA
PANGHARGAAN
Sistem
Penghargaan dijalankan sebagaimana mestinya. Bidang tanda
penghargaan meliputi:
1.
Tanda Kecakapan Umum (TKU),
2.
Tanda Kecakapan Khusus (TKK),
3.
Tanda Pramuka Garuda (TPG),
4.
Bintang Tahunan,
5.
Bintang Masa Bakti,
6.
Bintang Jasa (Melati, Darma Bakti, dan Tunas
Kencana),
7.
Bintang Panca Warsa.
Sistem penghargaan dapat disesuaikan dengan perkembangan jaman dan SKK.
E. BIDANG SARANA DAN
ADMISTRASI
Mengusahakan
tersedianya:
1.
Buku-buku Pegangan Pembina
2.
Perlengkapan Perindukan Siaga
3.
Perlengkapan Pasukan Penggalang
4.
Perlengkapan Sangga (Penegak)
5.
Sanggar Bakti Gugus Depan
6.
Papan nama Gugus Depan, stempel surat, dan Perangkat buku-buku
Administrasi
7.
Surat perijinan kegiatan
dibuat sesuai kebutuhan
8.
Hendaknya diusahakan asuransi
9.
Kartu Anggota (KTA) Pembina
dan Peserta didik
BAB V
RENCANA
KERJA DAN ANGGARAN PRAMUKA
- Uraian Kegiatan
- Sasaran
- Indikator Kinerja
- Anggaran
- Penanggung Jawab Program
- Jadwal Kegiatan
BAB VI
PENUTUP
LAMPIRAN
Menyetujui: Nabire, ..............2014
Ka. MABIGUS, Pembina Gudep,
___________ _____________
Belum ada tanggapan untuk "CONTOH RENCANA KERJA PRAMUKA [RKP] TAHUN 2013/2014"
Post a Comment